web analytics
Sepenggal Catatan dari Hearing Dekanat

Sepenggal Catatan dari Hearing Dekanat

Ada beberapa poin menarik yang dihasilkan dari dialog antara Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan mahasiswa dalam Hearing Dekanat yang dihelat pada Rabu (23/4) di Ruang III.1.3. Dari mulai agenda kuliah antar semester yang didesak oleh mahasiswa agar segera diinisiasi oleh Dekanat, sampai dengan konfirmasi resmi terkait keberadaan Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM yang sampai saat ini masih belum jelas legitimasinya, terutama dalam perspektif umum mahasiswa FH UGM.

Ruang III.1.3 yang dapat menampung sekitar 60 orang hampir seluruh kursinya terisi, termasuk di antara peserta dialog perwakilan dari setiap Lembaga Otonom maupun Semi Otonom yang ada di FH UGM. Namun ada satu kejanggalan apabila mengkomparasikan jumlah mahasiswa yang berpartisipasi di dalam Hearing Dekanat dengan jumlah mahasiswa aktif FH UGM secara keseluruhan yang mencapai angka ratusan. Bahwa hanya sekitar 60 orang mahasiswa (itu pun bukan jumlah yang pasti mengingat masih banyak kursi kosong di dalam ruang tersebut) yang terlibat di dalam dialog tentunya menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana “rakyat” FH UGM, khususnya mahasiswa, menaruh perhatian terhadap dinamika kegiatan kampus itu sendiri.

Dialog semacam ini padahal sejatinya merupakan sarana bagi mahasiswa dalam menyampaikan keluh-kesah, kritik, maupun saran terhadap Dekanat sebagai organisator serta pengambil kebijakan kegiatan perkuliahan maupun pemenuhan fasilitas di FH UGM. Akan tetapi, masuk akal apabila “menimpakannya” pada kapasitas ruang III.1.3 yang memang terbatas untuk menampung lebih dari 60 mahasiswa dalam satu kesempatan. Sebuah refleksi yang ditujukan kepada Dewan Mahasiswa Justicia selaku inisiator Hearing Dekanat ini, dalam hal pemilihan ruang untuk pelaksanaan kegiatan semacam ini di waktu mendatang.

Adapun beberapa poin penting dalam Hearing Dekanat ini terkait pada hal:

  1. Pelaksanaan kuliah antar semester atau semester pendek (SP) akan segera diinisiasi oleh Dekanat. Adapun mahasiswa-mahasiswa yang mendapat nilai di bawah B untuk setiap mata kuliah yang diambil, sebagaimana dijelaskan oleh M. Hawin, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, akan dipertimbangkan untuk diprioritaskan sebagai peserta kuliah SP. Sayangnya, bentuk prioritas seperti apa yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut.
  2. Konsolidasi mata kuliah konsentrasi untuk kurikulum 2011. Pengurangan jumlah mata kuliah konsentrasi yang mengacu pada kurikulum 2011 merupakan konsekuensi dari metode pengajaran baru yang pada tahun 2011 mulai dicoba pelaksanaannya. sebagai contoh adalah pelaksanaan kuliah Sikap Mental dan Etika Profesi Hukum pada Semester 1. Adapun mengenai pelaksanaannya yang masih jauh dari kata ideal, seperti frekuensi tatap muka yang sangat sedikit, durasi dalam sekali tatap muka yang masih mengacu pada ketentuan kurikulum 2006, menurut M. Hawin akan dikonsolidasikan lebih lanjut dalam forum Dosen sebagai pengajar di setiap bagian yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kuliah konsentrasi di FH UGM. Untuk Dosen yang dalam satu kali tatap muka hanya mengajar dalam durasi seperti pelaksanaan berdasarkan kurikulum 2006, dimana satu mata kuliah konsentrasi terdiri dari 2 satuan kredit semester (sks), pihak Dekanat ke depannya akan mengadakan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi lagi untuk pelaksanaan di waktu mendatang.
  3. Dekanat mengimbau kepada mahasiswa untuk menjaga fasilitas yang sudah disediakan maupun dibenahi di lingkungan FH UGM. Terkait kebersihan lingkungan fakultas, jumlah tong sampah akan ditingkatkan di berbagai titik.
  4. Dekanat akan lebih mengorganisasikan jaringan alumni FH UGM.
  5. Dekanat mengingatkan kembali mengenai kedisplinan dan kejujuran akademik kepada mahasiswa. Dengan adanya pemberian sanksi kepada 3 mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan akademik, ke depannya mahasiswa diharapkan mengutamakan kejujuran dalam hal penerapan etika kuliah yang baik. Untuk itu Dekanat juga mengusulkan agar dalam Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru (PPSMB) FH UGM tahun ini ditambahkan materi etika kuliah kepada mahasiswa baru.
  6. Kelanjutan PKBH FH UGM sebagai pusat pelayanan bantuan hukum secara pro bono. Dalam kesempatan ini Dekanat melalui Dwi Haryati (Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM) menyampaikan beberapa hal terkait perubahan susunan staf, kerjasama yang dilakukan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sampai dengan pemindahan lokasi kantor yang disatukan dengan kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) dan Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah (Sadar Otda) di Blok E-12, Bulaksumur UGM. Perubahan metode rekruitmen anggota tidak dijelaskan oleh Dwi Haryati, menurutnya hal tersebut adalah masalah internal di dalam PKBH sendiri yang bukan jangkauan dari Dekanat FH UGM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.