web analytics

Sebuah Renungan Diri tentang Hakim

Oleh : Agnes Sulistya Wardani

 

A judge ought to have two salts, the salt of wisdom, lest he be foolish,and the salt of conscience, lest he be divilish

Apa yang terlintas dalam pikiran ketika mendengar kata hakim?

Apakah ada di antara kita yang mungkin memikirkan seseorang dengan baju hitam ala-ala zaman bahoula? Atau mungkin memikirkan orang yang menghukum seorang penjahat? Atau…pejabat yang dekat dengan “lahan basah?” Bagi saya sendiri, seorang hakim tentu memiliki posisi yang kuat dalam ranah hukum. Seorang hakim menjadi penentu apakah perbuatan seseorang benar atau salah. Benar atau salah, itu saja, tanpa daerah abu-abu. Cukup sering terlintas dalam benak saya bahwa menjadi hakim seakan-akan “bermain” menjadi Tuhan dalam dunia ini. Apalagi di Indonesia, dalam amar putusan selalu diawali dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Putusan hakim seolah-olah berasal dari Tuhan sendiri. (Ah, setidaknya itu yang saya pikirkan ketika mendengar kata hakim).

Hakim sejatinya menurut Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Seorang yang memeriksa perkara dalam persidangan untuk memutuskan perbuatan seseorang dan menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim dapat berupa putusan bebas, lepas,maupun putusan pemidanaan yang masih dapat dijabarkan lagi. Memutuskan sebuah perkara bukanlah perihal yang cukup mudah apalagi jika menangani kasus-kasus berat yang melibatkan bertumpuk-tumpuk uang negara, pejabat-pejabat yang berpengaruh, serta menarik perhatian masyarakat banyak.

Hakim seyogyanya dituntut untuk menjadi netral, jujur, berintegrasi, profesional, dan transparan serta cerdas dalam menangani setiap perkara. Sebab pengadilan merupakan tiang utama dalam pengekan hukum yang harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, kebenaran dan tentu saja keadilan. Hakim sebagai aktor utama dalam pengadilan tentu menjadi sosok yang memainkan peran penting dalam drama peradilan tersebut. Hakim menjadi sosok yang dituntut untuk mewujudkan semua hal (yang diharapkan) tersebut untuk membangun negara yang bermartabat. Apalagi (katanya) Indonesia adalah negara hukum.

Nah, sekarang bolehlah kita menilik sebentar ke berbagai media di Indonesia dengan tagline “hakim”. “Kasus Korupsi Akil Mochtar. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Ditangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan (Rabu 2/10/2013), sumber Kompas.com. Jadi Tersangka Suap, Hakim Tipikor Ramlan Comel Dipecat (3 Desember 2014), sumber Liputan6.com. Selingkuh 10 tahun,hakim Tipikor Yogyakarta Dipecat Tidak Hormat (Kamis, 18 September 2014), sumber merdeka.com. macam mana ini? Hakim kok tingkah lakunya macam begitu? Hati saya tenggelam membaca berbagai berita tersebut. Sebagai orang hukum (semoga), saya sangat miris menyaksikan hal tersebut. Saya menyadari betul betapa krusialnya posisi hakim dalam peradilan dan sayangnya, banyak yang menyalahgunakan posisi tersebut. Seseorang yang (seharusnya) mengerti seluk-beluk konstruksi hukum justru menggrogoti tiang-tiang konstruksi tersebut untuk semata-mata kepentingan lain (baca: kepentingan pribadi).

Memang tak dapat dipungkiri profesi hakim bisa dibilang termasuk lahan basah. Posisi yang diduduki oleh hakim dapat dengan mudah mendatangkan uang (entah uang dari mana). Mulai dari suap-menyuap, kongkalikong, maupun dengan cara lain. Tak heran beberapa hakim dapat hidup bermewah-mewah dengan segunduk harta. (Aih, banyaknya godaan menjadi hakim). Banyaknya godaan tersebut yang mungkin membuat saya atau teman-teman yang lain juga mengurungkan niat untuk menjadi hakim.

Berbicara dalam ranah das sollen, seyogyanya hakim adalah orang “yang mulia.” Hakim harus melulu bekerja keras untuk memeriksa suatu perkara, memeriksa bukti, dan membuat keputusan yang tidak jarang sulit untuk diputuskan. Dimana kebenaran dan kepalsuan hanya dipisahkan sehelai benang. Bahkan tiap akan menjatuhkan putusan pun akan disorot oleh berbagai pihak dalam kasus-kasus besar misalnya. Pengaruh media begitu kuat dalam sebuah negara demokrasi sebagai tiang kelima. Belum lagi pengaruh-pengaruh lain yang “tidak terlihat” yang sama kuatnya atau bahkan jauh lebih kuat. Apabila menjatuhkan putusan yang dinilai kontroversial, tak jarang menimbulkan pro kontra (kadang-kadang hujatan) maupun polemik di masyarakat. Hal-hal seperti ini yang saya kira (sayangnya) membangun persepsi yang salah di mata masyarakat.

Hakim dituntut untuk tetap berpegang teguh sebagai pihak yang netral atau independen serta berpegang teguh pada hukum, kejujuran, prinsip dan idelisme. Ibaratnya, hakim laiknya batu karang di tengah lautan yang tiap saat menghadapi gerusan ombak. Bedanya, batu karang pun pada akhirnya akan terkikis sedikit demi sedikit jika tergempur ombak. Sedangkan independensi hakim tak boleh terkikis barang secuil pun. (Ah, susah kali jadi hakim). Begitu mungkin anggapan saya (dan mungkin beberapa teman-teman lain).

Namun harapan besar tetap ada di luar sana. Sesungguhnya masih banyak hakim di luar sana yang masih menjunjung tinggi hukum, keadilan, idealisme, dan kejujuran. Mungkin saja hakim-hakim adil dan jujur di luar sana banyak yang belum tersorot media sehingga kita belum mengetahui kabarnya. (Entah kenapa di akhir kalimat ini sejujurnya saya menjadi sedikit tertarik menjadi hakim). Semoga saja.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.