web analytics
Semangat Antikorupsi, Jangan Sampai Redam!

Semangat Antikorupsi, Jangan Sampai Redam!

Oleh Fardi Prabowo Jati

Sabtu siang, (24/1), ada kerumunan orang menyemut di dekat Taman Kuliner, Condongcatur, Sleman.  Setiap orang dari mereka membawa atribut yang menyuarakan semangat antikorupsi. Beberapa orang juga membawa pengeras suara. Mereka berkumpul untuk menyuarakan protes terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

Aksi ini diikuti oleh setidaknya 29 elemen masyarakat, mulai dari akademisi perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, pusat kajian hingga kelompok aktivis antikorupsi. Dalam aksi tersebut dilakukan juga penyerahan surat protes atas kesewenang-wenangan Polri dalam penangkapan Bambang Widjojanto kepada Plt Kapolri/Wakapolri melalui Kapolda DIY. Surat protes tersebut ditembuskan pula kepada lembaga negara lainnya, salah satunya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ada 5 hal yang dinyatakan dalam aksi tersebut, yaitu “memprotes keras tindakan Polri dalam menggunakan wewenangnya dalam bentuk penangkapan yang tidak patut, berlebihan, dan sangat tidak profesional”, “meminta Wakapolri untuk mengeluarkan perintah kepada Kabareskrim agar tidak melakukan penahanan kepada Bambang Widjojanto selama yang bersangkutan diperlukan”, “meminta Wakapolri untuk mengadakan evaluasi mendesak dan segera, untuk mengkaji tindakan kriminalisasi kepada Bambang Widjojanto”, “segera terbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas perkara yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto”, dan “meminta Kapolri untuk menegakkan wibawa Polri, tidak mengadakan penangkapan sewenang-wenang, menghormati harkat dan martabat Tersangka, terlibih kepada mereka yang dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya.”

Surat protes tersebut juga menjelaskan sangkaan Polri bahwa Bambang Widjojanto memberikan keterangan palsu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak berdasar hukum. Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sama sekali tidak dapat ditujukan kepada Bambang Widjajanto sebagai penasihat hukum, karena bukan orang yang secara langsung memberikan kesaksian dihadapan persidangan. Selain itu, dikemukakan pula bahwa Pasal 242 jo. Pasal 55 KUHP tidak tepat dikenakan kepada Bambang Widjajanto sebagai penasihat hukum, mengingat keterangan saksi di hadapan persidangan MK disampaikan dalam keadaan bebas dari tekanan pihak manapun.

Eris Sofyan Tri Saputra, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang turut dalam aksi, berpendapat bahwa harus ada forum  yang mempertemukan Polri dan KPK agar konflik antarkeduanya dapat diredakan. “Intinya jangan ada konflik, semuanya harus bekerja sama demi pemberantasan korupsi, gak cuman KPK”, imbuhnya. Ia menambahkan bahwa masih banyak kejanggalan dari kasus ini, seperti tindakan penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba oleh Bareskrim.

“Aparat penegak hukum seharusnya tidak saling mengadu kekuatan antara masing-masing pihak”, ungkap Muhammad Shofwat Syauqi, mahasiswa UGM lain yang mengikuti aksi protes. Katanya lagi, Polri seharusnya memeriksa kasus Bambang Widjojanto lebih terperinci, lebih spesifik, dan tidak semena-mena melakukan penangkapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.