web analytics

Hukum di Indonesia Ditegakan Hanya untuk Orang Miskin

Oleh: Edgar Handoko

“Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan.”- Asas hukum erare humanum est, turpe in errore perseverare.

Pada Desember 2014 kemarin, negeri kita kembali dihebohkan atas berita dugaan Nenek Asyani yang melakukan pencurian atas dua batang kayu jati. Kasus ini menarik mata banyak orang di Indonesia, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Jika tuduhan terhadap Nenek Asyani terbukti, maka akan ada ancaman penjara maksimal selama lima tahun.

Sejak Maret 2015, Nenek Asyani diadili atas dakwaan pencurian dua batang kayu milik PT. Perhutani Blok 43F, Curahcotok, Desa Jatibanteng, Situbondo. Saat masa penyelidikan hingga awal sidang, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan Situbondo selama tiga bulan. Pada awal April, Jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 Juta subsider 1 hari kurungan.

Kasus tersebut lembali mengingatkan kita pada kasus “Sandal Jepit”, “Nenek Minah dan Buah Kakao”, serta kasus-kasus serupa lainnya yang tidak sampai kepada pancaindera kita. Jika berpandangan secara positif, kita dapat mengatakan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas karena kasus-kasus kecil tersebut diproses dengan serius dan ketat. Namun di sisi lain, hukum terlihat hanya tajam ke rakyat golongan bawah.

Di lain pihak pada 2002 lalu, kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 45 Miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Jamsostek Akmal Husein, dan mantan Dirut Keuangan Horas Simautupang tidak mendapat kejelasan proses hukum hingga saat ini. Lalu, kasus korupsi PT. Darma Niaga dengan tersangka Winarto (Direktur Utama), Wahyu Sarjono (Direktur Keungan), dan Sudadi Martodirekso (Direktur Argobisnis) juga mengalami ketidakjelasan proses hukum hingga sekarang. Kemudian, terdakwa korupsi Abdullah Puteh (2004) divonis 10 tahun penjara dengan kerugian yang disebabkan sebesar Rp40 Miliar. Sembilan tahun kemudian dari kasus tersebut, terdakwa korupsi Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dengan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar Amerika.

Sejak tahun 2002, kasus dugaan penyimpangan dana Rp 40 Miliar di PT Jamsostek tidak mengalami kejelasan meskipun ada salah satu tersangkanya, mantan Dirut PT Jamsostek Akmal Husein dibebaskan. Pemerhati kasus korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum mengetahui bagaimana proses hukum terakhir kasus itu, sehingga memasukannya ke dalam daftar 20 perkara korupsi yang penangannya tidak jelas.

Dari berbagai kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa hukum di Indonesia sangatlah baik kepada para pejabat atau pemegang uang. Padahal menurut asas hukum equity before the law, semua orang dianggap sama dihadapan hukum.  Mungkinkah yang dimaksudkan dengan kata ‘sama’ adalah vonis hukumannya, seperti terdakwa pencurian kayu jati dan terdakwa penyuapan yang sama-sama memiliki vonis 4-5 tahun? Tidak. Menurut asas tersebut, yang dimaksud ‘sama’ adalah hak, harkat, dan martabatnya sebagai orang (persoon).

Pada akhirnya, rakyat golongan bawah akan merasa bahwa hukum di Indonesia ini hanya berlaku secara keras, tegas dan kuat terhadap rakyat miskin. Contoh yang paling konkret dalam kehidupan sehari-hari adalah bagaimana pengendara kendaraan dapat lolos dari tilang dan razia polisi jika memiliki uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.