web analytics

Pembebasan Lahan, Istilah Kedaluwarsa?*

Bukan hanya suara yang bisa sumbang. Berita pun bisa sumbang karena “setitik nila”.

 

Beberapa hari terakhir, dua surat kabar yang rutin saya beli, Kompas dan Koran Tempo, rajin mewartakan kelahiran Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali). Kala menulis ini, Minggu, 14 Juni 2015, isu itu masih menjadi primadona. Kompas memuatnya sebagai berita utama pada halaman satu, bertitel “Lahan Selalu Jadi Kendala”. Koran Tempo menaruh berita “Diskon 35 Persen Tol Cipali Selama Mudik” pada halaman keempat.

Kalau menengok judulnya langsung ketahuan titik berat pada masing-masing berita. Isitilah jurnalistiknya: angle.Kompas mengambil angle “lahan” dan Koran Tempo lebih menonjolkan perihal “tarif tol”. Tak ada yang salah dan tulisan ini bukan untuk menyerocosi perkara di atas.

Mari simak kalimat-kalimat berikut. Pertama, dari Kompas. Ini dari paragraf lead-nya (pembuka): “Pembebasan lahan selalu menjadi kendala pembangunan infrastruktur”. Paragraf selanjutnya mengutip ucapan Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Cipali, “Proses membebaskan lahan Jalan Tol Cikopo-Palimanan membutuhkan enam tahun…. Konstruksinya saja bisa cepat, yaitu 2,5 tahun. Ini ada yang tidak betul dengan regulasi kita”. Saya ambil penggalan ini jadi sampel terakhir: “Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga akan memperbaiki cara pembebasan lahan agar lebih manusiawi” (alinea 11).

Berikutnya, berita di Koran Tempo. Paragraf keenamnya menyatakan, “…saat peresmian, Presiden Joko Widodo menyoroti lamanya pembelian lahan ini yang mencapai enam tahun, sementara pembangunan tol hanya 2,5 tahun”. Lalu “Begitu pula, kata dia, yang terjadi dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road II. Sulitnya membebaskan lahan membuat waktu pembangunan molor hingga 15 tahun” pada paragraf berikutnya. Alinea kedelapan membicarakan “Presiden sengaja mengajak Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan agar alotnya pembebasan lahan tak terjadi di masa depan”.

Kalau tak awas tentu penggalan-penggalan di atas terasa benar-benar saja. Tak menyalahi akal sehat, tak bikin pening. Saya sendiri, bisa saja karena “awas”, merasa ada yang sumbang di setiap potongan berita tersebut. Musababnya, pemakaian istilah “pembebasan lahan” yang menjadi napas dua berita itu. Lebih terasa aneh lagi istilah “pembelian lahan” pada paragraf keenam berita Koran Tempo.

“Awas” saya tercipta bukan karena sok tahu, tapi karena pernah mempelajari hukumnya saat kuliah. Istilah “Pembebasan lahan” sejatinya telah kedaluwarsa. Detik ini, paling tepat adalah istilah “pengadaan tanah” seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.        

Pengadaan tanah, dalam Pasal 1 angka 2 UU Pengadaan Tanah, artinya “kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”. Siapa pihak yang berhak? Mereka adalah “pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah” (Pasal 1 angka 3). Objek pengadaan tanah, bisa ditebak, ialah “tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai” (Pasal 1 angka 4). Pasal 10 UU itu menetapkan apa saja yang menjadi “kepentingan umum”, salah satunya jalan tol (Pasal 10 huruf b).

Istilah “pembebasan lahan”, atau “pembebasan tanah”, menjadi basi karena beleid untuk itu memang sudah tidak berlaku. Norma tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah. Pasal 1 angka 1 PMDN menjabarkan pembebasan tanah sebagai “kegiatan melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi”.   

Dari cukilan “Proses membebaskan lahan Jalan Tol Cikopo-Palimanan membutuhkan enam tahun…. Konstruksinya saja bisa cepat, yaitu 2,5 tahun. Ini ada yang tidak betul dengan regulasi kita”, bisa dimengerti bahwa pengadaan tanah untuk proyek Cipali bermula pada tahun 2006. Artinya, saat itu UU Pengadaan Tanah belum ada. Lalu apakah istilah “pengadaan tanah” tetap sahih?

Jawabannya: iya. “Pembebasan tanah” telah tiada sejak tahun 1993. Kala itu, PMDN Pembebasan Tanah dicabut lewat terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam perkembangannya, Keppres itu digantikan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 junto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dua kebijakan ini tak lantas tersapih oleh UU Pengadaan Tanah. Proses pengadaan tanah sebelum kemunculan UU Pengadaan Tanah tetap didasarkan pada aturan yang ada sebelumnya: Perpres Pengadaan Tanah. Perkara itu bisa disimak pada Pasal 58 UU Pengadaan Tanah.

Koran tak selalu benar. Kebenaran koran adalah “kebenaran hari ini”. Serupa halnya dengan hukum. Apalagi hukum di negeri ini. Kebenaran ada di tangan pembesar, kesalahan ada di pundak para babu. Tak usah heran jika aturan sering diganti. Tiap pembesar butuh legasi supaya namanya tetap harum, salah satunya lewat jalan mengubah peraturan.

Selamat Hari Minggu.

 

Moses Ompusunggu

Pemimpin Umum Mahkamah 2014, Mahasiswa Hukum Agraria UGM

 

*Terima kasih kepada Almarhumah Ibu Hery Listyawati, pengajar Hukum Agraria UGM yang menjejalkan kebenaran tentang konsep “pengadaan tanah” dan “pembebasan tanah” kepada saya dan mahasiswa Hukum Agraria yang lain. Beliau meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter, tanggal 8 Mei silam, di Pakistan. Publik mengenal Ibu Lies sebagai istri almarhum Duta Besar Indonesia untuk Pakistan. Tapi saya mengenal Ibu Lies sebagai dosen Hukum Agraria yang keibuannya membekas selalu di hati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.