web analytics
Dilema Perlawanan Freeport dan Kesejahteran Rakyat Indonesia

Dilema Perlawanan Freeport dan Kesejahteran Rakyat Indonesia

Kebijakan mengenai perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, BPPM Mahkamah mengadakan diskusi internal Kamis (02/03) lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan Izin IUPK. Kebijakan ini menggantikan posisi KK yang menjadi dasar pengoperasian perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. Apabila PT Freeport Indonesia tetap menggunakan KK sebagai dasar pengoperasian perusahaannya, maka ia akan melanggar Undang-Undang Minerba (Pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009).

Perubahan dasar dari IUPK menjadi KK tentunya membawa dampak dan konsekuensi tersendiri bagi kedua belah pihak. Diantaranya adalah :

  1. Perubahan dasar yang mulanya adalah kontrak berbeda dengan izin. Kontrak adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang posisinya sejajar. Dalam sistem ini, perjanjian hanya akan berakhir jika waktu habis atau sesuai kesepakatan para pihak. Berbeda dengan izin yang kedudukan kedua pihaknya bersifat subordinat.  Karena posisinya yang lebih tinggi, pemerintah dapat mencabut izin usaha Freeport sewaktu-waktu apabila perusahaan lalai dalam pengelolaannya.
  2. Ketentuan IUPK menyatakan bahwa divestasi saham 51% wajib dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Sedang menurut KK yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), PT Freeport Indonesia hanya melakukan divestasi sebesar 30% hingga tahun 2019.
  3. Ketentuan pajak yang ada di KK memberlakukan sistem naildown, yaitu pajak dan penerimaan bukan pajak (PNBP) stabil tidak berubah-ubah hingga kontrak selesai. Sedangkan di IUPK menggunakan ketentuan prevailing, dimana pajak dan PNBP mengikuti peraturan perundang-undangan.

Hal diatas hanyalah beberapa perubahan ketentuan yang ada di IUPK. PT Freeport menuding pihak Indonesia melanggar kontrak dengan mengubah isi perjanjian secara sepihak. Perusahaan tersebut mengancam akan memutus hubungan kerja dengan karyawan. Selain itu, PT Freeport Indonesia menggertak Pemerintah Indonesia akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional.

Berdasarkan diskusi yang telah dilaksanakan awak BPPM Mahkamah, pada dasarnya kebijakan baru ini tidak sepenuhnya merugikan bagi kedua belah pihak. PT Freeport setidaknya dapat melanjutkan pengoperasian pertambangan hingga tahun 2041 (Pasal 72 PP No. 1 Tahun 2017).

Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan strategi yang cukup efektif. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka akan mengubah status PT Freeport Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus. Status tersebut mempermudah Indonesia dalam mengatur dan mengawasi PT Freeport apabila melakukan hal yang merugikan negara. Selain itu, adanya divestasi saham menjadi 51% membuat Indonesia menjadi pemegang saham terbanyak.

Berdasarkan diskusi yang telah dilaksanakan awak BPPM Mahkamah, pada dasarnya kebijakan baru ini tidak sepenuhnya merugikan bagi kedua belah pihak

Pelimpahan saham sebesar 51% kepada Indonesia juga berpotensi menimbulkan masalah. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki budget yang cukup untuk memperolehnya. Salah satu win-win solution yang ditawarkan pemerintah yaitu menggabung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan untuk mengambil saham Freeport.

Dalam hal pengajuan gugatan oleh Freeport ke arbitrase internasional, Indonesia dalam posisi yang tidak lemah. Sebab, dalam perjanjian KK disebutkan bahwa perusahaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Freeport dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Hal tersebut dibuktikan dengan pembangunan smelter yang hingga saat ini belum terlaksana.

Terkait kemungkinan bahwa karyawan PT Freeport Indonesia akan diputus hubungan kerja, pemerintah diharapkan dapat menyiapkan solusi. Misalnya, dengan menggencarkan program padat karya sehingga dapat membantu eks pekerja Freeport. Namun, solusi tersebut mungkin masih belum menjawab kompleksitas masalah yang ada. Sebagai masyarakat, kita harus mengawasi setiap langkah yang akan diambil pemerintah.

Sumber gambar: http://ptfi.co.id/id/media/photo-gallery/kegiatan-operasi

Leave a Reply

Your email address will not be published.