web analytics
Kuliah Umum KMMH UGM : Progresivitas KPK Terhalang Hak Angket DPR

Kuliah Umum KMMH UGM : Progresivitas KPK Terhalang Hak Angket DPR

Pagi itu, ruangan 3.3.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) penuh oleh mahasiswa S2 dan S1 FH UGM yang sedang mengikuti kuliah umum. Bertemakan “Progresivitas KPK Terhalang Hak Angket DPR”, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum (KMMH) UGM menyelenggarakan kuliah tersebut pada tanggal 19 Agustus 2017.  Tak tanggung-tanggung, acara ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dan Guru Besar FH UGM Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh Resti Dian Luthviati, S.H., Mahasiswa Magister FH UGM.

Laode M. Syarif mengawali kuliah umum dengan menceritakan kronologi lahirnya panitia khusus angket KPK. Laode mengatakan bahwa cikal bakal angket berasal dari rapat dengar pendapat yang berlangsung dua hari dua malam bersama Komisi III Dewan Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Beberapa hari sebelumnya telah diadakan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi KTP Elektronik. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwanto serta Miryam S. Haryani. Miryam menyebutkan nama-nama di Komisi III DPR RI yang menekan dirinya agar tidak mengungkap kasus tersebut.

Ketika rapat tersebut hampir selesai, Laode melanjutkan, Komisi III meminta KPK untuk menyerahkan rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh saksi Miriam S. Haryani. “Lalu saya bilang, Saya tidak bisa serahkan karena itu akan melanggar hukum saya, KPK, sendiri”, ungkap Laode. Oleh karena itu, Komisi III berujar akan membentuk Pansus Angket.

Pria yang memperolah gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin ini mengatakan bahwa KPK menolak angket ini. Alasannya adalah bahwa independensi KPK sudah dinyatakan jelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Selain itu, Laode menyatakan ada argumentasi yang salah mengenai penolakan angket, yaitu bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif. “Untuk sementara, kami merasa bukan bagian dari itu (eksekutif),” terangnya.

Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. pun sependapat dengan Laode. Dosen FH UGM ini memaparkan bahwa lembaga negara independen bukan merupakan lembaga eksekutif, walaupun memang menjalankan eksekutif. Lembaga negara independen di Indonesia, jelasnya, ‘merampas’ kewenangan eksekutif. “Sebagai contoh, KPU, mengambil kewenangan Kemendagri. KPK mengambil kewenangan kejaksaan dan kepolisian. KPI dan Dewan Pers, mengambil kewenangan dari Departemen Penerangan,” kata Zainal.

“Kalau atas dasar mengambil kekuasaan eksekutif, disebut lembaga eksekutif, salah besar menurut saya. Karena yang namanya lembaga independen, kalau memakai istilah Jimly dalam bukunya, dia mengatakan ‘campursari’ memang. Ada bau eksekutifnya, ada legislatifnya, ada yudikatifnya,” lanjut pria kelahiran Makassar ini. Menurutnya, begitulah model kerja lembaga negara independen.

Zainal mengingatkan seluruh peserta kuliah umum mengenai awal sejarah angket yang pada mulanya diterapkan dalam sistem pemerintahan parlementer. Angket dalam sistem tersebut digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan mosi tidak percaya kepada Perdana Menteri. “Dalam Sistem Presidensiil, angket tidak digunakan untuk menjatuhkan sebetulnya. Di ujung angket itu baru bisa digunakan hak menyatakan pendapat yang dalam sistem pemerintahan kita kemudian dikirim ke MK untuk mendapatkan jawaban,” jelas Zainal.

Zainal berpandangan bahwa angket ini tidak terlalu serius baginya. Hal ini dikarenakan hasil akhir dari angket ini yang berupa rekomendasi menjadi jelas ketika ditujukan kepada pemerintah. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan oleh presiden, maka muncul hak menyatakan pendapat untuk menjatuhkan presiden. Sedangkan, jika ditujukan ke lembaga seperti KPK, hal itu menjadi tidak relevan menurutnya. “Mau hak menyatakan pendapat apa? Karena rekomendasi ini tidak harus ditindaklanjuti. Sebagian rekomendasi sebenarnya bukan KPK yang menindaklanjuti, melainkan pembuat undang-undangnya”.

Selanjutnya, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. memaparkan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi internasional. Korupsi disepakati di dalam United  Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United  Nation Convention Against Corruption, 2003 sehingga harus patuh terhadap prinsip-prinsip hukum pidana internasional. Karakteristik dari hukum pidana internasional tersebut melahirkan tanggungjawab individu yang tidak mengenal relevansi jabatan resmi.

Kemudian, di dalam UNCAC ada sebelas perbuatan yang dikriminalkan sebagai tindak pidana korupsi. Sebelas persoalan itu terbagi dua dimana lima perbuatan bersifat mandatory offenses dan enam lainnya bersifat non mandatory offenses. Lima perbuatan yang bersifat Mandatory Offenses itu haruslah memasukkannya ke dalam undang-undang nasionalnya, sedangkan enam lainnya bersifat fakultatif. Salah satu perbuatan yang bersifat mandatory offenses adalah obstruction of justice.

Prof Eddy menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan menghalangi, merintangi, dan mengganggu proses peradilan. “Kalau bicara proses peradilan sebagai suatu intergreted criminal justice system, maka itu mulai dari lidik, sidik, tuntut, adili, eksekusi”, terangnya.

Hal tersebut tidak terlepas dari asas legalitas karena tujuan negara itu adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Menurutnya, hak angket DPR RI sudah mengalami cacat sejak lahir karena tujuan awalnya untuk membuka rekaman BAP Miriam. Karena itu, Prof Eddy mengatakan bahwa hak angket merupakan obstruction of justice sehingga tujuannya adalah untuk melemahkan KPK.

150008

Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini dibagi dalam dua panel yang masing-masing terdapat kesempatan untuk tiga pertanyaan. Salah satu pertanyaan diberikan oleh Arya, Mahasiswa Magister Kenotariatan UGM. Ia menanyakan bagaimana Laode mengevaluasi kerja tim KPK agar kejadian yang dialami Novel Baswedan tidak terulang kembali dan cara mahasiswa untuk tidak takut dalam menyuarakan kebenaran. Laode menjawab bahwa Arya berada ditempat yang tepat untuk mempelajari anti korupsi di UGM.

Setelah sesi tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dan pembagian makan siang untuk para peserta kuliah umum.

 (Arifiana T P W, Ade Wulan F)

Leave a Reply

Your email address will not be published.