web analytics
Gandeng Pak Siput Cino, Jadi Ra Iso Hak Milik!

Gandeng Pak Siput Cino, Jadi Ra Iso Hak Milik!

Larangan WNI Non Pribumi Memilik Hak Milik Tanah di DIY

“Gandeng Pak Siput Cino, jadi ra iso hak milik.” (Karena Pak Siput Orang Cina, maka tidak bisa menjadi hak milik). Kata itulah yang terlontar dari mulut Muhammad Fadil, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo saat menanggapi permintaan Zaeolus Siput Lokasari untuk mendaftarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru saja dia beli[1]. Siput ingin membalik nama kepemilikan tanah seluas 2.125 meter persegi di Triharjo, Kulonprogo atas nama istrinya, Veronika pada tanggal 11 April 2016. Tanah itu baru saja dibeli seharga Rp 605.625.000 pada tahun 2015. Tetapi apa daya, tanah yang baru saja dibelinya tidak bisa dibalik nama menjadi tanah Hak Milik, dan hak kepemilikan tanah Siput diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan yang mana tanah tersebut beralih menjadi Sultan Ground milik keraton. Siput hanyalah satu dari sekian banyak Warga Negara Indonesia (WNI) beretnis Tionghoa yang terhalang untuk memiliki tanah Hak Milik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hambatannya antara lain adalah Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975, memberikan instruksi yang melarang pemeberian Hak Milik atas tanah kepada WNI yang diberi label nonpribumi. Pemberlakuan Instruksi Gubernur ini tentunya menimbulkan diskriminasi rasial di bidang pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini tentunya memicu pro kontra diantara pendukung Instruksi Gubernur tersebut dengan yang menentang.

 

  1. Pembenaran Dari Instruksi Gubernur

Menurut Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Yogyakarta, Suyitno, saat diwawancarai oleh Tirto, keberadaan dari Instruksi Gubernur tersebut muncul akibat dua alasan[2]. Alasan yang pertama adalah aspek sejarah, memang sejak dulu zaman Kesultanan Yogyakarta, pemberian tanah kepada seseorang ada aturannya. Pada masa itu, Suyitno mengklaim bahwa tanah yang ada di Yogyakarta seluruhnya adalah milik Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kesultanan dan Pakualaman kemudian memberikan tanah-tanah itu kepada warganya sesuai dengan kebutuhan dengan dasar hukum adat.Dalam konteks penyelenggaraan hukum adat ini, Suyitno menganalogikan sekelompok masyarakat adat A dan B yang memiliki wilayah berbeda. Masing-masing memiliki aturan masing-masing. Orang-orang dari masyarakat adat A diperbolehkan datang dan tinggal di wilayah masyarakat adat B. Namun, orang dari masyarakat adat A tidak lantas memiliki hak yang sama dengan orang asli masyarakat adat B.

Hukum adat itu, menurutnya sampai sekarang masih berlaku di Yogyakarta meski sudah diberlakukan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Sebab, pemberlakuan UUPA di Yogyakarta masih sebatas pada hak-hak milik tanah warga masyarakat, bukan hak milik Keraton.
Hak tanah milik Keraton yang dimaksud Suyitno adalah tanah adat yang dimiliki oleh Keraton Yogyakarta. Status tanah adat itu pun diatur dalam UUPA menurutnya. Suyitno juga menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang “Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah”, ditegaskan bahwa Keraton Yogyakarta bisa mengonversi tanah adat menjadi sah milik Keraton sesuai dengan aturan yang berlaku. Diperkuat dengan adanya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 Daerah Istimewa Yogyakarta , Sutiyono menegaskan bahwa semua tanah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tanah adat milik Keraton Yogyakarta.  Jadi meski tanah yang dibeli WNI nonpribumi bukan tanah adat milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground), tetapi tetap saja sejarahnya semua tanah di Yogyakarta adalah tanah milik Keraton Yogyakarta sehingga Instruksi Gubernur itu tetap berlaku bahkan pada tanah yang tidak termasuk Sultan Ground.

Alasan kedua yang dikemukan oleh Sutiyono adalah bahwa Instruksi Gubernur dikeluarkan untuk menahan dominasi tanah oleh WNI beretnis Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini karena etnis Tionghoa dianggap etnis yang termasuk dalam golongan ekonomi kuat. “Ini namanya diskriminasi positif. Surat instruksi itu adalah wujud kebijakan. Yang namanya kebijakan itu pasti berlawanan dengan aturan yang ada. Tujuannya kan baik, supaya tanah-tanah itu tidak dikuasai oleh orang-orang Cina,” terang Suyitno. Sayangnya Sutiyono tidak dapat memberika data yang jelas soal keadaan ekonomi etnis Tionghoa di Yogyakarta ataupun soal peta penguasaan tanah di Yogyakarta. Sutiyono hanya menyatakan bahwa dia berani menjamin bahwa tanah di daerah strategis sekitar Tugu Yogyakarta didominasi oleh etnis Tionghoa. “Kalau ditanya data, saya tidak punya. Tapi faktanya, kita lihat saja. Mereka itu sebagian besar adalah ekonomi kuat. Kita bisa lihat bangunan-bangunan di sekitar Tugu, itu punya siapa?” ujar Suyitno dengan yakinnya ketika ditanya Tirto.

Hal tersebut juga diamini oleh anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari fraksi Hanura di sela-sela kunjungan kerjanya di Bangsal Kepatihan Gubernur DIY, Kamis (1/3/2018)[3]. Seperti dikutip oleh Tribunnews, anggota DPR itu mengatakan bahwa untuk melindungi kepentingan umum warga Yogyakarta, maka Instruksi Gubernur itu dikeluarkan. Dia juga menyatakan sebagai provinsi yang diberi otonomi khusus, UUPA tidak berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun),” tuturnya. Dia bahkan menuduh bahwa isu Hak Milik bagi WNI keturunan itu dihembuskan oleh investor yang ingin memiliki tanah Hak Milik di Yogyakarta. Dia juga menggangap isu rasisme dalam kasus ini tidak tepat karena semua etnis dapat tinggal di Yogyakarta selama ini.

 

  1. Diskriminasi Dalam Instruksi Gubernur

Dilain pihak, dua alasan yang dikemukakan Suyitno itu dianggap tidak mendasar oleh Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Siti Noor Laila[4]. Menurutnya, bergabungnya Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia memiliki konsekuensi, yakni Yogyakarta harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. “Sultan HB IX pernah menyerahkan tanahnya ke negara, pasca Undang-Undang Keistimewaan Sultan HB X yang menjabat justru mengatakan tidak ada tanah negara di Yogyakarta,” kata Laila. Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Budiman Sujatmiko, juga setuju dengan pendapat Laila. Menurutnya pelaksanaan UUPA merupakan konsekuensi dari dari bergabungnya Yogyakarta ke dalam Indonesia dan tidak boleh ada pembedaan antara sesama WNI.

Sementara itu terkait argumentasi diskriminasi positif itu, Komnas HAM pernah membahasnya dengan Pemerintah Daerah Yogyakarta. Dalam surat rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan pada Gubernur Yogyakarta pada 11 Agustus 2014, jelas menegaskan bahwa alasan diskriminasi itu tidak dapat dibenarkan. Menurut Komnas HAM, affirmative policy hanya bisa ditempuh guna melindungi kelompok rentan, yakni anak-anak, perempuan, kaum lanjut usia, disabilitas, serta kelompok-kelompok minoritas. Selain itu, pembatasan atau pengurangan hak asasi hanya bisa dilakukan dalam bentuk undang-undang, bukan surat instruksi.“Kenyataannya yang ekonomi kuat itu bukan cuma keturunan Tionghoa saja, ada juga keturunan Tionghoa yang miskin. Begitu juga warga asli, ada juga yang ekonomi kuat. Hari gini masih ada pembedaan pribumi dan nonpribumi, ini jelas pelanggaran HAM,” terang Laila.

Komnas HAM sendiri telah dua kali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut Instruksi Gubernur tersebut. Sekali pada tahun 2014 dan sekali pada tahun 2015, akan tetapi kedua rekomendasi tersebut tidak digubris oleh Gubernur. Komnas HAM bukan satu-satunya lembaga negara yang sudah menegur Gubernur dan Badan Pertanahan Yogyakarta terkait permasalah Instruksi Gubernur. Ombudsman Republik Indonesia juga menyatakan bahwa Badan Pertanahan Yogyakarta telah melakukan maladministrasi dengan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik bagi WNI beretnis Tionghoa dengan menggunakan dalih Instruksi Gubernur[5]. Dilain pihak BPN pusat bahkan sempat mengeluarkan surat teguran terhadap BPN Yogyakarta. Hal ini diakui oleh Arief Yuriwil selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Yogyakarta. Akan tetapi, setelah surat teguran disampaikan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X, Arief malah mendapat perintah untuk tetap memberlakukan Instruksi Gubernur tersebut. Arief pun memilih mengikuti perintah Sri Sultan Hamengkubuwono X ketimbang BPN pusat[6].

Pada kasus lain, Handoko, seorang pengacara yang merupakan WNI beretnis Tionghoa sepakat dengan Komnas HAM bahwa parameter diskriminasi positif dari Instruksi Gubernur itu keliru[7]. “Melindungi golongan lemah, harusnya pengukurnya kekayaan, luasan tanah, bukan terhadap ras.” tandasnya. Atas dasar argumen ini, Handoko sendiri telah beberapa kali menggugat Instruksi Gubernur tersebut dengan berbagai cara dan jalur hukum. Dia telah menggugat Instruksi Gubernur lewat jalur PTUN. Sayangnya putusan nya ditolak dari tingkat PTUN Yogyakarta, PTUN Surabaya, hingga Putusan Mahkamah Agung 179/K/TUN 2017 menguatkan putusan PTUN sebelumnya[8]. Mahkamah Agung menilai Instruksi Gubernur adalah Peraturan Kebijakan dan bukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga Peradilan Tata Usaha Negara termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang dalam menguji Instruksi Gubernur tersebut. Walaupun begitu, Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengakui bahwa belum ada badan peradilan yang dapat menguji keabsahan dari suatu Peraturan Kebijakan. Hal ini tentunya menimbulkan kekosongan hukum.

Tidak menyerah, Handoko, sekarang dibantu oleh Siput, menggugat Sri Sultan Hamengkubuwono dan BPN Yogyakarta lewat Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatan melawan hukum. Siput berpendapat bahwa Instruksi Gubernur tidak belaku lagi karena sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Istimewa (Perdais) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 di Daerah Istimewa Yogyakarta[9]. Dalam Perdais, Gubernur Yogyakarta waktu itu menyatakan bahwa semua Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah lainnya tentang agraria tidak berlaku lagi dan UUPA menjadi berlaku sepenuhnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Dengan berlakunya UUPA, tidak ada lagi pembedaan antara WNI pribumi dan nonpribumi karena Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa semua WNI memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas tanah. Pasal 21 UUPA juga menegaskan bahwa hanya WNI yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Jika merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, maka tidak ditemukan adanya pembedaan antara WNI pribumi dan non pribumi sehingga dalam UUPA, semua etnis berhak untuk memiliki Hak Milik atas tanah selama mereka berkewarganegaraan Indonesia. 

Setelah Perdais ini keluar, Instruksi Gubernur yang dimaksud sempat sementara tidak berlaku dan UUPA diberlakukan secara penuh di Daerah Istimewa Yogyakarta[10]. Siput bahkan mengatakan bahwa dia bahkan sempat dapat memiliki tanah Sertifkat Hak Milik pada tahun 1990. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengakuan beberapa WNI beretnis Tionghoa yang tinggal di Yogyakarta. Salah satunya adalah Willy Sebastian yang menyatakan bahwa saat dia membeli tanah di Yogyakarta tahun 2000, dia dapat mendapatkan Hak Milik atas Tanah yang dibelinya. Namun sejak berlakunya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, Instruksi Gubernur tersebut seolah-olah berlaku kembali.

Atas dasar ini baik Handoko dan SIput, keduanya melakukan somasi terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono X dan BPN Yogyakarta untuk mencabut Instruksi Gubernur tersebut. Setelah tidak ada jawaban dari kedua belah pihak, Handoko dan Siput melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Baik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan BPN Yogyakarta, oleh Handoko dan Siput telah melakukan perbuatan melwan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada kedua belah pihak. Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan  yang diajukan Handoko ditolak. Hakim berdalih bahwa Instruksi Gubernur sebagai Peraturan Kebijakan tidak bisa diuji menggunakan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi melainkan menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Hakim berpendapat bahwa Instruksi Gubernur tersebut tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena merupakan bentuk diskriminasi positif. Argumennya pun sama dengan yang dikatakan Suyitno, bahwa Instruksi Gubernur dibentuk untuk mencegah dominasi tanah oleh WNI yang dilabeli non pribumi karena dianggap sebagai masyarakat ekonomi kuat.

Walaupun begitu, Handoko tetap akan mengajukan banding lebih lanjut atas putusan tersebut. Sayangnya rencana Handoko mendapat tanggapan negatif dari keluarga Keraton Yogyakarta, bahkan mendapat ancaman langsung dari adik Sri Sultan Hamengkubuwono X sendiri[11]. “Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat. Jangan cuma menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” ucap Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto. Kerabat Sri Sultan Hamengkubuwono X yang lain, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Poerbokusumo, bahkan menyatakan bahwa dia akan turun ke jalan untuk menemui Handoko dan mengusir Handoko jika perlu. Kedua hal ini disampaikan dalam pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Poerbokusumo, Kamis (03/01) dihadapan wartawan seperit diliput BBC Indonesia. (Farrah, Evasolina, Raynal)

 

 

[1] https://tirto.id/susahnya-tionghoa-punya-tanah-di-yogya-bQS1 diakses pada tanggal 11 April 2018

[2] https://tirto.id/mengapa-nonpribumi-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya-bQZl diakses pada tanggal 11 April 2018

[3] http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/02/komisi-ii-dpr-tegaskan-tidak-ada-diskriminasi-kepemilikan-tanah-di-diy diakses pada tanggal 11 April 2018

[4] https://tirto.id/mengapa-nonpribumi-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya-bQZl diakses pada tanggal 11 April 2018

[5] http://mediaindonesia.com/read/detail/147025-ombudsman-nilai-bpn-diy-maladministrasi diakses pada tanggal 11 April 2018

[6] https://issuu.com/ekspresi/docs/majalah_ekspresi_edisi_xxix_-_diskr Mengistimewakan Diskriminasi oleh Winna Wijayanti Halam 9-10, Diakses tangall 11 April 2018

[7] https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3876400/sultan-hb-x-digugat-hakim-tolak-gugatan-soal-kepemilikan-tanah diakses 11 April 2018

[8] https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/a6b1561356ba0b775970cb8bcbb91858 diakses pada 11 April 2018

[9] http://jogja.tribunnews.com/2016/10/24/instruksi-wagub-diy-1975-harusnya-sudah-gugur-sejak-1984 diakses 11 April 2018

[10] https://tirto.id/susahnya-tionghoa-punya-tanah-di-yogya-bQS1 diakses pada tangal 11 April 2018

[11] http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43249299 diakses pada tangall 11 April 2018

 

 

Foto Istimewa. Anang Zakaria /Beritagar.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.