web analytics
Formulir A5, Nyatanya Tak Seindah Katanya

Formulir A5, Nyatanya Tak Seindah Katanya

-Pemilu 2019 memang telah usai dilaksanakan, tetapi euforianya masih akan terasa hingga beberapa bulan ke depan.-

Latar Belakang

Agar dapat menggunakan hak pilih pada sebuah pemilihan umum, seseorang harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan oleh KPU. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Hambatan yang selalu dialami oleh KPU dalam pemilu adalah kurangnya partisipasi generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan berbagai alasan. Ketidakmampuan generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya salah satunya dilatarbelakangi oleh mereka yang tidak dapat pulang ke kampung halaman untuk mencoblos. Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ini terdapat terobosan baru yang dilakukan oleh KPU untuk menarik lebih banyak pemilih, yaitu dengan mengeluarkan formulir A5 yang dapat digunakan untuk mengurus perpindahan tempat memilih.

Formulir A5 diperuntukkan bagi mereka yang ingin memindahkan tempat pemilihan dari domisili asal sebagaimana tercantum dalam identitas asli kependudukan menuju ke daerah domisili tujuan sementara. Mereka yang mendapatkan formulir A5 adalah calon pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Terdapat kondisi dimana seseorang dapat berpindah memilih, yaitu:

  • menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam, dan;
  • bekerja di luar domisilinya.

Keberadaan A5 tentu membawa angin segar bagi pemilih yang sedang berada di luar daerah asalnya pada saat hari-H pemilu. Pasalnya, pemilih tidak perlu lagi pulang ke daerahnya masing-masing untuk mencoblos. Hal ini tentu mempermudah sebagian warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Ditambah lagi proses permohonan A5 bisa dibilang mudah dibanding biaya dan usaha yang diperlukan jika harus pulang kampung. Apalagi tahun ini terdapat posko-posko A5 di beberapa kampus untuk semakin mempermudah kalangan mahasiswa untuk mengurus permohonan A5. Wacana untuk golput pun dapat diminimalkan dengan adanya mekanisme permohonan A5.

Untuk mendapatkan formulir A5 calon pemilih dapat mendatangi kantor Desa/Kelurahan atau KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten ataupun Kota untuk mengkonfirmasi kepindahan memilih. Pengurusan A5 tidak harus dilakukan di daerah tujuan pemilih, tetapi bisa juga di daerah asal. Biasanya di Kantor Desa/Kelurahan terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang siap membantu.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan formulir A5 yaitu, calon pemilih harus terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dilihat melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile yaitu KPU RI PEMILU 2019. Calon pemilih juga harus membawa E-KTP dan fotokopi Kartu Keluarga saat datang untuk mengurus formulir A5. Namun, di beberapa tempat pengurusan calon pemilih dapat mengurus hanya dengan memberikan nomor Kartu Keluarga saja tanpa perlu menyertakan fotokopinya.

Selanjutnya, setelah memberikan dokumen persyaratan pada petugas, petugas akan melakukan pemeriksaan kembali untuk kemudian menerbitkan formulir A5. Petugas memproses perpindahan calon pemilih dengan cara menghapus nama calon pemilih dari TPS asal lalu mendaftarkannya pada TPS tujuan. Di beberapa tempat pengurusan, petugas menanyakan apakah ada TPS yang diinginkan sesuai dengan alamat tujuan, jika tidak ada maka akan diarahkan ke TPS yang tepat. Setelah formulir di cetak, petugas akan memberikan kepada calon pemilih untuk dicek terlebih dahulu apakah semua sudah tepat supaya jika terdapat kesalahan seperti nomor KTP ataupun nama bahkan alamat asal dan alamat tujuan dapat diubah. Ironinya, dalam pelaksanaanya pada 17 April 2019 lalu para pemegang formulir A5 tidak mendapatkan pelayanan yang optimal. Banyak permasalahan yang timbul dan dialami oleh para pemegang formulir A5. Akibatnya, di antara dari mereka ada yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Fakta Lapangan

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, para pemegang A5 hanya perlu datang ke TPS yang tertera di formulir A5 dan ikut mengantri giliran untuk mencoblos. Namun, faktanya berbanding terbalik dengan harapan para pemegang  A5. Sebagian besar dari mereka sudah datang ke TPS yang tercantum pada formulir, tetapi mereka diminta untuk menunggu hingga pukul 12.00 agar dapat mencoblos. KPPS di tempat pun hanya memberikan keterangan bahwa para pemegang A5 hanya bisa mencoblos setelah pukul 12.00 dan selama masih ada surat suara yang tersisa. Artinya, apabila surat suara sudah habis, para pemegang A5 tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Menurut pengakuan salah satu pemegang A5, dirinya dan beberapa kawannya bahkan diminta untuk mencoblos di TPS lain yang masih memiliki surat suara sisa. Padahal, menurut pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah disebutkan bahwa seharusnya para pemegang A5 yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diperlakukan sejajar dengan pemilih dalam DPT yang dapat memilih sejak pukul 07.00.

Di sisi lain, terdapat temuan adanya dugaan maladministrasi penyelenggaraan pemilu yang terjadi di TPS 02 di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Salah satu peserta pemilu yang berstatus DPTb dan tercatat di TPS tersebut mengatakan, pada saat itu ia tidak bisa memilih karena petugas KPPS beralasan surat suara yang diterima hanya 225, sementara DPT-nya pada TPS tersebut sebanyak 216. Padahal, jumlah DPTb yang hadir di TPS tersebut sebanyak lebih dari 30 pemilih. Ironinya, petugas tersebut malah menyuruh DPTb yang tidak bisa memilih di TPS tersebut untuk mencoblos di TPS lain. Menurut Pasal 350 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah surat suara yang tersedia seharusnya sudah mengakomodasi jumlah DPTb yang telah mengurus A5 sebelumnya. Hal ini diperparah dengan pelayanan dari petugas KPPS, dimana mereka sebagai pelayan publik tidak mampu berbuat banyak untuk mengatasi kendala yang ada di lapangan. Sebab, dalam kenyataan di lapangan justru DPTb sendiri yang harus menghubungi pihak KPU untuk meminta tambahan surat suara. Secara normatif, meskipun KPPS merupakan pegawai kontrak yang diangkat oleh KPU secara temporer, segala bentuk tindakan dan keputusan mereka merupakan tindakan pelayanan publik. Hal tersebut diperkuat dengan definisi pelaksana pelayanan publik menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berbunyi,

“Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”. Sehingga, berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan 6 KPPS juga berkewajiban menegakkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang telah disusun oleh penyelenggara pelayanan publik seperti KPU dan Bawaslu.

Tidak semua pemegang A5 diperlakukan demikian di semua TPS. Contohnya para pemegang A5 di TPS 91 Sendowo, Sinduadi, Sleman tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa harus menunggu pukul 12.00 WIB. Mereka tetap dilayani selayaknya warga sekitar yang tercatat dalam DPT.

Keberadaan A5 bukan tanpa masalah. Antusiasme masyarakat yang telah mengurus administrasi untuk pindah memilih tidak sebanding dengan kesiapan KPU. Sebagian besar pemilih yang berpindah TPS justru terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena konsentrasi penyebaran jumlah pemilih yang tidak merata. Tidak sedikit TPS yang jumlah pemilih tambahannya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan.

Setiap TPS hanya memiliki alokasi surat suara cadangan sebesar 2 persen dari DPT per TPS[efn_note]Bayu Septianto, KPU Temukan Masalah Tak Meratanya Jumlah Pemilih Pindah TPS, https://tirto.id/kpu-temukan-masalah-tak-meratanya-jumlah-pemilih-pindah-tps-dhwY, tirto.id, (Diakes 19 April 2019).[/efn_note]. Hal ini berarti jika DPT berjumlah 300, surat suara cadangan hanya tersedia sebanyak 6 buah saja. Tentu, secara faktual tidaklah sebanding dengan data di lapangan dimana DPTb bisa mencapai 300-500 pemilih, maka dari itu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan[efn_note]Bayu Septianto, KPU Temukan Masalah Tak Meratanya Jumlah Pemilih Pindah TPS, https://tirto.id/kpu-temukan-masalah-tak-meratanya-jumlah-pemilih-pindah-tps-dhwY, tirto.id, (Diakes 19 April 2019).[/efn_note]. Salah satu opsi yang ditawarkan untuk mengatasi kekurangan surat suara akibat pembengkakan jumlah DPTb adalah menggeser stok surat suara dari satu daerah ke daerah lain. Namun, sekali lagi opsi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bukan merupakan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada akhirnya, terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, keberadaan A5 tidak diragukan lagi telah membantu sebagian warga negara untuk dapat menyalurkan hak pilihnya. Harapannya, kelak dengan sistem yang jauh lebih baik lagi di kemudian hari, para pemohon A5 tidak hanya bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden, tetapi juga pemilihan legislatif.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Ahmad Fikri, Kata KPU DIY Soal Ratusan Pemegang A5 yang Tak Bisa Nyoblos, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4514646/kata-kpu-diy-soal-ratusan-pemegang-a5-yang-tak-bisa-nyoblos, diakses 19 April 2019.

Bayu Septianto, KPU Temukan Masalah Tidak Meratanya Jumlah Pemilih Pindah TPS, https://tirto.id/kpu-temukan-masalah-tak-meratanya-jumlah-pemilih-pindah-tps-dhwY, tirto.id, 2019 (diakes 19 April 2019.

BBC Indonesia, Formulir A5 Untuk Pemilu, Mudah atau Susah?, https://www.bbc.com/indonesia/media-47440001, diakses 19 April 2019.

Lani Diana Wijaya, Pengurus Formulir A5 Pindah TPS Hingga 16 Maret, Ini Syaratnya, https://metro.tempo.co/read/1176550/pengurusan-formulir-a5-pindah-tps-hingga-16-maret-ini-syaratnya/full&view=ok, diakses 18 April 2019.

Muhammad Addi Fauzani, Hak Konstitusional Pemilih Pindahan, https://news.detik.com/kolom/d-4454698/hak-konstitusional-pemilih-pindahan, diakses 16 April 2019.

Retia Kartika Dewi, Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/11442611/sejumlah-kendala-di-tps-soal-formulir-c6-a5-hingga-tps-belum-siap-pukul-0700, diakses 19 April 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published.