web analytics
90° DIGITALK: Bahaya Penipuan Online di Era Digital

90° DIGITALK: Bahaya Penipuan Online di Era Digital

BPPM MAHKAMAH — Center for Digital Society (CfDS) adakan gelar wicara bertajuk “Bahaya Penipuan Online di Era Digital” di Auditorium Mandiri lantai 4 Fisipol UGM Selasa, (29/10/2019). Gelar wicara ini menghadirkan I Ketut Pribadi Kresna, Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC, S. IP, M. Sc., dan Merza Fachys. Selain didukung oleh Kementerian Kominfo, acara ini juga bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).  

Internet dan teknologi informasi dewasa ini sangat berkembang pesat. Perkembangan tersebut nyatanya semakin menambah variasi kejahatan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. Kejahatan tersebut sering kali dilakukan melalui email, SMS, telepon, bahkan media sosial. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), maupun penipuan yang rasional (rationalization). Ketiga faktor di atas merupakan Fraud Triangle yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kejahatan, terutama pada penipuan online.

Pertama, kejahatan karena adanya kesempatan dapat disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain adalah kemudahan mendapatkan data pribadi orang lain karena adanya celah suatu sistem dan kemungkinan yang tinggi untuk tidak tertangkap ketika melakukan tindak kejahatan tersebut. Kedua adalah rationalization, bahwa kejahatan yang ada sangat mudah untuk berhasil dan mengikuti pola tren penipuan yang marak terjadi. Ketiga, karena tekanan (pressure). Tekanan tersebut misalnya seperti kebutuhan ekonomi, kecanduan untuk menipu, maupun tujuan hidup yang tidak tercapai. 

Fraud Triangle di atas bagaikan segitiga setan yang terus berputar dan mengakibatkan lahirnya berbagai tindak kejahatan. Berangkat dari permasalahan tersebut, diskusi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga data pribadi. Berbagai kasus kejahatan dapat dilakukan karena adanya penyalahgunaan data pribadi. Penipuan online merupakan salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi akibat adanya penyalahgunaan data pribadi. 

Berbagai tindak kejahatan penipuan online dapat dilakukan hanya berdasarkan serangkaian data. “Penting untuk menjaga data pribadi, penting pula memahami fungsi dalam aplikasi penyimpanan online seperti google drive, icloud, dan media penyimpanan daring lainnya,” terang Sigit Priyono saat sesi tanya-jawab berlangsung. 

Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, I Ketut Prihadi Kresna berpesan kepada masyarakat agar lebih kritis dalam menerima SMS atau telepon dari nomor tidak dikenal. BRTI juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk hoax dan modus penipuan ke contact center BRTI dengan nomor 159 atau media sosial twitter BRTI @aduanBRTI. 

Nantinya, laporan ini akan diteruskan BRTI kepada pihak kepolisian dengan delik aduan kasus penipuan yang bisa dikenakan pasal pidana KUHP. Selain itu, nomor-nomor telepon seluler yang digunakan sebagai alat operasi kejahatan akan dilaporkan kepada pihak operator agar segera diblokir untuk meminimalisasi kejadian serupa.

data strike is human strike,” pungkas Sigit Priyono. Ia menganalogikan kejahatan terhadap data sama dengan kejahatan terhadap manusia itu sendiri. 

Reporter: Mustika, Maura, Nafisah

Editor: Parasurama

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.