web analytics
Silent Majority: Paradoks Toleransi atau Sekadar Tidak Peduli?

Silent Majority: Paradoks Toleransi atau Sekadar Tidak Peduli?

“The darkest places in hell are reserved for those who maintain their neutrality in times of moral crisis.”

Kalimat ini merupakan bagian dari novel Dan Brown (Inferno), kalimat yang menurut Dan Brown berasal dari Inferno Dante. Menjelaskan bahwa sebagian besar dari kita sering memilih untuk netral, tidak melakukan apa-apa padahal jelas terjadi sesuatu yang perlu diperbaiki. Lebih memilih untuk mengurus urusan sendiri, menolehkan pandangan, seakan tuli dan bisu terhadap peristiwa yang terjadi. 

Lima tahun belakangan ini boleh jadi menjadi periode yang tak terlupakan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, bangsa Indonesia yang selama ini terkenal akan toleransinya kini justru dipertanyakan tolerannya. Dalam kurun waktu lima tahun saja, keadaan 180 derajat berbalik, Indonesia menjadi bangsa yang mungkin darurat intoleransi.

Kali ini yang menjadi pertanyaan bukanlah kapan intoleran mulai terjadi akan tetapi bagaimana Indonesia yang terkenal sebagai negara yang plural dan toleran, ternyata bisa melahirkan sikap intoleran terhadap sesama masyarakat Indonesia sendiri. Tidak seluruhnya memang, namun tindakan tersebut tidak dapat dipungkiri ada dan nyatanya.  

Bentuk intoleransi yang terjadi antara lain, penutupan rumah ibadah agama minoritas oleh oknum ormas tertentu, pengusiran kaum yang dianggap menyimpang dari ajaran adat dan agama, bahkan pemaksaan satu paham kebenaran tunggal terhadap sesama.

Ketika peristiwa tersebut terjadi, alih-alih melawan dan bertindak, masyarakat yang sebenarnya toleran justru memilih diam. Bahkan boleh jadi memaklumi perbuatan yang dilakukan masyarakat tidak toleran. Alasan yang dikeluarkan cukup beragam. Ada orang yang menganggap bahwa itu bukan urusan mereka, bahwa dengan ada atau tidaknya peristiwa tersebut tidak akan mempengaruhi kehidupan mereka yang toleran. Parahnya lagi pandangan bahwa peristiwa itu mau tidak mau harus ditolerir untuk menghindari konflik yang lebih besar lagi.

Masyarakat kita nyatanya lebih memilih untuk diam supaya konflik yang telah ada tidak membesar. Kita cenderung enggan dan malas memberantas akar masalah yang sebenarnya menjadi penyebab konflik tersebut.

Paradoks Toleransi dalam Bingkai Bangsa Indonesia

Muncul anggapan bahwa masyarakat Indonesia memang pada dasarnya merupakan masyarakat yang toleran. Buktinya berpuluh-puluh tahun masyarakat kita hidup bersama di tengah perbedaan suku, ras, bahasa, dan agama semboyan bhinneka tunggal ika tetap jadi pegangan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kita seakan dilema dan menganggap bahwa toleransi adalah hal yang mutlak diberikan kepada siapapun, tak terkecuali juga memaklumi (menoleransi) kelakukan sebagian golongan yang tidak toleran. Pada akhirnya kita dihadapkan pada pertanyaan semacam:

“Apakah masyarakat yang toleran harus mentoleransi intoleransi itu sendiri? Apakah dengan tidak mentoleransi intoleransi, masyarakat itu menjadi tidak toleran?”

“Apakah untuk menjadi masyarakat yang toleran, suatu masyarakat juga harus mentoleransi orang-orang intoleran?”

Istilah yang mungkin tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Paradox of Tolerance (Paradoks Toleransi). Istilah tersebut pertama kali digagas oleh filsuf yang bernama Karl Popper pada tahun 1945. Popper menjelaskan istilah Paradoks Toleransi dalam bukunya yang berjudul “Open Society and Its Enemy” sebagai keadaan dimana untuk mempertahankan suatu toleransi, suatu masyarakat harus intoleran terhadap intoleransi itu sendiri.

Selain Popper, terdapat juga pendapat terkait toleransi dari filsuf yang bernama Jown Rawls. Pada tahun 1971, Rawls dalam bukunya yang berjudul ‘A Theory of Justice’ menjelaskan bahwa masyarakat yang adil harus menoleransi kaum intoleran. Jika tidak, masyarakat tersebut bersikap intoleran dan tidak adil. Akan tetapi, sejalan dengan Popper, Rawls juga menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk melindungi dirinya (dari intoleransi melebihi toleransi itu sendiri).

Karl Popper dan John Rawls sebagai dua pemikir besar dari abad 20 sebenarnya memiliki gagasan serupa mengenai konsep toleransi. Akan tetapi keduanya memiliki kesimpulan yang berbeda tentang bagaimana seharusnya implementasi toleransi dilakukan dalam praktik keseharian.

Bagi Popper yang menciptakan ide Paradox of Tolerance: untuk tidak mentolerir kaum intoleran adalah mutlak dilakukan oleh masyarakat toleran. Hal ini karena masyarakat manapun yang menoleransi intoleransi akan ditakdirkan untuk dilumat orang yang tidak toleran tersebut.

Sedangkan Rawls, mengharuskan adanya klausul “perlindungan diri”. Maknanya, jika kaum yang tidak toleran bermaksud menghancurkan suatu masyarakat toleran, baru masyarakat tersebut memiliki hak untuk menyampingkan toleransi guna mempertahankan dirinya. Rawls percaya bahwa keadaan default dari masyarakat yang adil (dan toleran) seharusnya adalah menoleransi yang tidak toleran, sampai mereka memiliki alasan untuk tidak melakukannya.

Kembali ke Popper, dalam bukunya ia menjelaskan bagaimana Hitler beserta partainya, Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartie (NAZI), bisa menguasai Jerman karena masyarakat Jerman kala itu memberikan mereka panggung untuk berbicara. Masyarakat Jerman yang frustasi Pasca-Perang Dunia pertama (PD I) memberikan kesempatan kepada Hitler (dan NAZI), walaupun golongan tersebut jelas membawa gagasan intoleran terhadap yang bukan ‘mereka’. Harapannya gagasan/ide partai tersebut dapat menyelesaikan krisis yang mereka hadapi saat itu.

Kaum intoleran yang awalnya diberi kesempatan berbicara, terus tumbuh secara cepat dengan menyebarkan paham pada masyarakat yang mulanya toleran. Di Indonesia sendiri, juga telah terdapat gejala semacam itu, bisa dilihat bahwa golongan masyarakat yang cenderung intoleran dan radikal semakin sering diberi panggung untuk berbicara.

Jika Anda memberi mereka satu inci, mereka akan mengambil satu mil.

Melihat lebih jauh, dapat dijumpai bahwa setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, yang mana ormas tersebut sudah jelas memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila, banyak forum yang berpendapat bahwa tidak selayaknya negara menentang kebebasan suatu golongan untuk memilih ideologinya masing-masing. Negara dianggap otoriter, sewenang-wenang, dan tidak bisa memberikan kebebasan berserikat kepada warga negaranya.

Yang kemudian paling menjadi dilema adalah kebebasan untuk mengungkapkan pendapat setiap warga negara tanpa terkecuali. Terdapat anggapan bahwa bagaimana sebuah masyarakat bisa dikatakan toleran jika sebagian dari mereka dilarang untuk mengungkapkan gagasannya di mimbar umum? Apakah dengan tidak menoleransi FPI, HTI, maupun organisasi ekstrem lainnya berarti sama tidak tolerirnya dengan mereka? Pertanyaan semacam ini telah membingungkan para filsuf politik setidaknya sejak konsepsi demokrasi lahir. 

Silent Majority yang Tak Pernah Bersuara

Silent majority disematkan pada kelompok masyarakat yang memilih untuk tidak mengekspresikan pendapatnya secara terbuka, tak terkecuali dalam urusan intoleransi.

Istilah “Silent Majority” pertama kali populer dalam pidato kenegaraan Richard Nixon pada November 1969. Dalam pidato tersebut Nixon meminta dukungan warga negara AS yang ia sebut sebagai “the great silent majority of my fellow americans” atas kebijakannya dalam Perang Vietnam. Pada saat itu, Nixon meminta dukungan kepada warga negara AS yang tidak ikut demonstrasi anti perang, tidak ikut-ikutan budaya tanding, dan bahkan tidak terlibat dalam wacana publik kala itu.

Di Indonesia, setelah lama tidak terdengar, frasa ini muncul kembali ke permukaan. Bahwa adanya silent majority, mayoritas diam, telah cukup lama terjadi di Indonesia.

Populernya istilah silent majority juga diikuti dengan kemunculan istilah vocal minority, yaitu golongan masyarakat yang sebenarnya hanya kecil namun lantang dalam menyuarakan sikapnya. Pada dasarnya kelompok ini sama sekali bukan kelompok besar, dan tidak mewakili pandangan mayoritas warga negara.

Vocal minority merebut perhatian melalui demonstrasi jalanan, panggung di media massa utama, rekayasa teknis sosial media, dan berbagai jurus yang dilakukan untuk bisa menyesatkan persepsi atau anggapan tentang seberapa besarnya pengaruh kelompok tersebut. Contoh nyatanya di Indonesia bisa dilihat bagaimana massa demonstrasi 212, yang secara sepihak menyatakan berjumlah 7 juta orang, seakan-akan dianggap mewakili seluruh umat Islam di Indonesia yang lebih memilih diam daripada bersikap.

Harus diakui bahwa lebih banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk berdiam diri di tengah praktik intoleransi yang kerap terjadi. Mereka memilih tidak peduli, menolehkan kepala, membisu, serta beranggapan bahwa suara mereka yang hanya satu tidak dapat mempengaruhi suara lain yang lebih besar. Merekalah silent majority.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa sikap diam dari silent majority bisa berakibat sangat fatal. Selama ini golongan mayoritas diam menganggap bahwa gerakan intoleran bukan urusan mereka. Bahwa jika pun mereka berbicara, suara mereka tidak akan didengar. Sambil berharap peristiwa intoleransi tidak akan terjadi lagi mereka bungkam. Akan tetapi, ketika masyarakat berdiam diri terhadap intoleransi, bukankah itu berarti bahwa masyarakat tersebut rela bahkan melegitimasi intoleransi itu sendiri?

Pada Akhirnya

Selama ini toleransi lebih banyak dibicarakan dalam konteks intoleransi itu sendiri, seakan jika tidak ada peristiwa intoleransi yang terjadi, toleransi itu sendiri tidak pernah dibahas. Misalnya kita baru akan membahas toleransi ketika berhadapan dengan ormas radikal yang hampir selalu intoleran terhadap kelompok lain. Dalam konteks ini, terlihat bahwa untuk merawat toleransi, kita memang perlu bersikap intoleran terhadap kelompok yang intoleran itu sendiri.

Solusi yang dapat ditempuh tentu bukan menjadi netral atau mentoleransi kaum yang intoleran, namun masyarakat toleran harus berani melawan.

Pada akhirnya, tidak penting apakah peristiwa intoleransi yang terjadi pada bangsa Indonesia terjadi sebab kaum toleran terlalu menjunjung toleransi tanpa batas ataupun karena memang ketidakpedulian nyata terjadi, yang terpenting adalah bahwa jangan sampai kebaikan maupun ketidakpedulian itu membawa kita, bangsa Indonesia, ke dalam kehancuran sendiri.

Mengutip kalimat dari Karl R. Popper, “Toleransi tanpa batas hanya akan mengarah pada lenyapnya toleransi itu sendiri”. Jika kita memperluas toleransi tanpa batas, bahkan kepada mereka yang tidak toleran, jika kita tidak siap untuk membela masyarakat toleran melawan serangan dari masyarakat tiran, maka perlahan tapi pasti masyarakat toleran akan hancur bersama toleransi mereka. 

Rubrik ini pertama kali dipublikasi dalam Majalah BPPM Mahkamah Jalan Terjal Toleransi Edisi 18/XXXIII/2019 dengan judul “Silent Majority: Paradoks Toleransi atau Sekadar Tidak Peduli”, halaman 22.

Penulis: Amanda Megawati
Editor: Faiz Al-Haq
Ilustrator: Aisyah Danti

Leave a Reply

Your email address will not be published.