web analytics
Dari Kesehatan hingga Partisipasi, Tantangan Berat KPU Menjalankan Pilkada di Tengah Pandemi

Dari Kesehatan hingga Partisipasi, Tantangan Berat KPU Menjalankan Pilkada di Tengah Pandemi

Pilkada serentak tahun ini memiliki cerita yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia mengadakan Pilkada di tengah serangan pandemi. Keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada meskipun dalam kondisi yang menyulitkan seperti saat ini pun menuai pro dan kontra. Meski telah mengalami penundaan dari jadwal yang seharusnya, September lalu, Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 terlepas dari terus melonjaknya kasus COVID-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Bermodalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pilkada akan dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. 

Dua standar KPU: Demokratis dan patuh protokol kesehatan

Saat ini KPU sedang mengusahakan agar Pilkada serentak 2020 memenuhi dua standar. Standar tersebut adalah terpenuhinya standar Pemilu yang demokratis dan standar protokol kesehatan COVID-19. Hasyim, Anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam kesempatan diskusi online bertajuk “Pesta Demokrasi di Tengah Pandemi” 9 Oktober lalu menjelaskan, “Dalam situasi yang normal, menyelenggarakan Pemilu dengan memenuhi asas luber jurdil (langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil) kemudian berintegritas itu tidaklah mudah. Apalagi dalam situasi pandemi,” jelasnya. 

Urgensi partisipasi dan kontestasi politik

Hasyim juga menyoroti proses demokrasi dalam Pilkada serentak tahun ini, “Yang namanya demokrasi itu ukurannya ada dua, yang pertama partisipasi, yang kedua kontestasi atau persaingan politik,” lanjutnya. Partisipasi atau keterlibatan tersebut dinilai dengan ikut sertanya bagian-bagian dari Pemilu, baik yang menjadi penyelenggara, pemilih, calon-calon, serta keterlibatan partai politik. Sedangkan kontestasi itu adalah persaingan politik, sehingga dalam Pemilu minimal harus terdapat dua calon agar terjadi persaingan atau kontestasi ini. “Nah kan ini (adanya kontestasi) menjadi suatu tantangan. Karena di 270 daerah di Indonesia untuk Pilkada 2020 ini, ada 25 daerah yang calon tunggal. Kalau calon tunggal kan menjadi pertanyaan. Kompetisinya dengan siapa?” tuturnya. 

Kontestasi merupakan suatu aspek guna melihat ukuran demokratis sebuah negara. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “Apakah Indonesia benar-benar sebuah negara demokratis jika aspek kontestasi ini menghilang atau berkurang dengan adanya calon tunggal?” Semakin sedikit pesaing, maka aspek kompetisinya semakin rendah. Jika tidak ada pesaing bisa saja perspektif masyarakat terhadap kecenderungan oligarki menjadi tinggi atau menguat. Hal inilah yang menjadikan tantangan kuat bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. 

Menurut Hasyim, partisipasi yang merupakan salah satu ukuran dalam Pemilu atau Pilkada akan menemui benturan di tengah situasi pandemi saat ini. “Ukuran Pemilu demokratis itu (salah satunya) adalah partisipasi. Akan tetapi, di sisi lain dalam konteks protokol kesehatan untuk menangani COVID-19, orang berbondong-bondong atau berkumpul-kumpul malah dilarang, sebisa mungkin diminimalisir. Ini kan situasi yang kontradiktif ya,” Ia juga menjelaskan mengenai tantangan situasi yang harus dihadapi oleh penyelenggara untuk menjaga partisipasi pada saat pandemi ini. Pilkada 2020 di satu sisi didorong untuk partisipasi tinggi, namun di sisi lain dihindari atau sebisa mungkin dibatasi (partisipasinya) agar tidak terciptanya kerumunan yang menjadi sarana penularan COVID-19. 

Menurut data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), di beberapa negara yang melaksanakan Pemilu pada masa pandemi, faktor keraguan terhadap protokol yang diberlakukan serta kemungkinan penularan dianggap sebagai penyebab menurunnya partisipasi publik dalam Pemilu. 

Partisipasi: Hari libur sampai kualitas calon?

Namun Hasyim menganggap bahwa kemungkinan adanya penurunan partisipasi di Pilkada 2020 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 disebabkan oleh dua faktor. Pertama, libur Pilkada hanya diselenggarakan di daerah yang terdapat pemilihan kepala daerah sehingga tidak adanya hari libur bagi pemilih yang bekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Sedangkan Pemilu 2019 terdapat pemilihan serentak Presiden dan legislatif yang memiliki hari libur secara nasional. Kedua, partisipasi juga dianggap dipengaruhi oleh kualitas para calon yang mengikuti Pilkada 2020.

Tantangan selanjutnya adalah metode dari kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan adanya rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka. Akan tetapi karena pandemi ini, KPU diharuskan untuk mengatur ulang peraturan-peraturan tersebut. KPU menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19 seperti meniadakan rapat umum yang bisa menyebabkan perkumpulan-perkumpulan. Kemudian, pertemuan terbatas yang dilaksanakan pada tahun ini harus dikurangi kehadirannya menjadi maksimal 50% kapasitas dari gedung tersebut saja. Dengan begitu, partisipasi akan berkurang karena terkurung oleh sanksi bagi pasangan calon maupun warga pemilih atau pendukung yang datang jika melebihi kapasitas yang diatur oleh peraturan. 

Strategi Komisi Pemilihan Umum

Hasyim juga menjelaskan mengenai cara KPU mengantisipasi Pilkada 2020 agar menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 ini. 

“Pertama, sebagai contoh dalam tahap pencalonan. Pada waktu pendaftaran calon, sesungguhnya sudah diatur bahwa yang boleh hadir adalah pasangan calon yang didaftarkan, kemudian pimpinan partai politik (ketua dan sekretaris), LO (Liaison Officer), dan Bawaslu. Situasi itu sudah diatur dalam dua konteks, aspek ketentuan pendaftaran calon (aspek teknikalitas Pemilu) dan  aspek standar protokol COVID-19,” tuturnya.  

Ia memberikan contoh misalnya di dalam proses pencalonan, pasangan calon diharuskan mencuci tangan sebelum memasuki gedung, diharuskan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, wajib menggunakan masker, dan khususnya bagi pasangan calon diwajibkan sudah melaksanakan tes swab dan menunjukkan hasil negatif. Selain itu pasangan calon juga diharuskan untuk sehat jasmani dan rohani melalui tes kesehatan, tetapi di tahap ini tetap harus melaksanakan tes swab terlebih dahulu untuk menghindari tenaga medis yang melakukan tes kesehatan tertular oleh pasangan calon. “Dan ternyata pada bagian itu (tes swab sebelum tes kesehatan), banyak juga kemudian calon yang ternyata ketika di-swab situasinya dia (positif) COVID-19,” lanjut Hasyim. 

Walaupun demikian, Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan calon yang positif COVID-19 tidak berarti gugur menjadi pasangan calon. Untuk itu KPU mengaturnya dengan memundurkan segala proses pemeriksaan pasangan calon jika hal ini terjadi. Hal ini yang menyebabkan ketimpangan di mana pasangan calon yang negatif COVID-19 bisa langsung melanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya seperti administrasi dan seterusnya sampai penetapan calon pada 23 September. Akan tetapi bagi yang positif COVID-19 ia harus menunggu dan belum bisa melaksanakan pemeriksaan dan seterusnya sehingga penetapan calon pun ikut tertunda. 

“Efeknya (berimbas kepada) tahap berikutnya yaitu kampanye. Karena kampanye itu dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon. Kalau kemarin pada situasi normal penetapan calon pada 23 September, maka kampanye dimulai pada 26 September. Nah, bagi yang masih COVID dan belum menyelesaikan itu (tahap pencalonan) belum bisa ditetapkan sebagai peserta Pilkada dan belum bisa mengambil nomor urut calon. Menurut saya yang bersangkutan jadwal  kampanye-nya jadi berkurang. Karena masih ada yang kemudian rencana penetapan calonnya masih tanggal 13 Oktober nanti.” 

Protokol kesehatan, bukan hanya pengamanan untuk peserta, tapi juga penyelenggara

KPU dalam menerapkan standar protokol COVID-19 selain demi kepentingan para peserta Pilkada, hal ini dilakukan juga demi petugas KPU itu sendiri. Belajar dari pengalaman tahun lalu, tidak sedikit petugas KPU yang meninggal dunia sebab pekerjaan yang berat dan ditambah tekanan yang besar. Walaupun petugas KPU ini juga ditambah memiliki riwayat-riwayat penyakit yang menambah alasan petugas KPU ini meninggal, tetap saja hal ini menjadi pr bagi KPU di tahun ini. “Dalam situasi yang normal saja kemarin diatas angka 800 (delapan ratus) yang meninggal apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini yang kemudian menyebabkan kita semua khawatir,” kata Hasyim. Oleh karena hal itu, pihak KPU setiap menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau membuat kerumunan khalayak umum seperti verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan, pemutakhiran daftar pemilihan dan pemungutan suara nanti, pihak KPU akan menyediakan fasilitas kesehatan dan tetap menerapkan protokol COVID-19. 

Setidaknya, KPU telah melakukan proses simulasi untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan standar protokol COVID-19, “Kita sudah melakukan setidaknya 3 (tiga) kali (simulasi) pemungutan suara dengan standar protokol COVID-19. Di kantor KPU, Indramayu, dan kemudian di Tangerang Selatan. Untuk menggambarkan situasi layanan yang pas untuk pemungutan suara,” ia menjelaskan. 

“Seseorang didaftarkan berdasarkan KTP. Nah, nanti akan ada formulir pemberitahuan pemungutan suara di TPS,” ucap Hasyim. Dalam hal pencoblosan juga diberlakukan protokol kesehatan. Dimulai dari surat undangan yang tertera jangka waktu untuk mencoblos, hingga bilik suara khusus bagi pencoblos yang saat diperiksa suhunya melebihi 37,3 derajat. Selain itu, dalam hal sebagai penanda sudah mencoblos, KPU merubah caranya agar menghindari kontak langsung antar pencoblos. 

Dalam diskusi tersebut Hasyim Asy’ari sebagai perwakilan KPU telah menjelaskan bagaimana Pilkada 2020 akan dilaksanakan dalam situasi pandemi serta mendorong dukungan pada KPU dalam menyelenggarakan Pilkada sesuai protokol kesehatan. Walaupun menghadapi kesulitan dalam penyelenggaraannya, KPU terus berusaha untuk mengatasi hal tersebut agar terlaksananya Pilkada tanpa memperparah penyebaran COVID-19.

Penulis: Candyna Muthia Bepa, Satrio Wahyu Nugroho (Magang)
Editor: Riski Hafiz
Sumber Foto: Antarafoto.com/Fauzan

Baca Juga: Pilkada 2020: Pemakluman Perubahan Konstruksi Hukum hingga Isu Politisasi Bansos

Leave a Reply

Your email address will not be published.