web analytics
Polemik Kali Progo: Antara Pertambangan, Izin, dan Ancaman Bencana Bagi Warga Jomboran

Polemik Kali Progo: Antara Pertambangan, Izin, dan Ancaman Bencana Bagi Warga Jomboran

BPPM Mahkamah – Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Jomboran melaksanakan aksi diam di Tugu Yogyakarta pada Kamis sore (28/01). Aksi kamisan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung warga Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman yang melakukan penolakan terhadap kegiatan penambangan oleh PT Citra Mataram Konstruksi (CMK) di sekitar Kali Progo. Di samping itu, aksi diam ini juga didukung oleh Social Movement Institute (SMI), Komite Kampus, dan pendampingan hukum oleh LBH Janoko.

Persoalan berangkat dari kekhawatiran warga Jomboran atas ancaman kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan di bantaran Kali Progo. Penambangan pasir menggunakan alat berat yang dilaksanakan oleh PT CMK tersebut hanya berjarak 10-15 meter dari kediaman warga. Akibatnya, tak hanya ancaman krisis air bersih karena warga yang bergantung pada air tanah, tetapi juga erosi tanah, banjir, dan risiko kerusakan alam lainnya yang mengancam kehidupan warga Jomboran. 

Sapoy, salah satu warga Jomboran menyatakan bahwa telah terjadi beberapa erosi tanah di sebagian bantaran Kali Progo. “Ada sebagian (terjadi longsor),” ujar Sapoy. “Apalagi banjir, itu mengkhawatirkan karena kondisi tanah kami itu pasir, jadi kalau digerusin terus kan membahayakan banget,” imbuhnya. 

Massa aksi kemudian menyoroti maladministrasi persoalan perizinan yang dikantongi oleh PT CMK. Sebelumnya, PT CMK mengklaim telah memiliki izin penambangan dengan pengeksekusian menggunakan alat berat (penyedot pasir dan ekskavator) yang menyangkut sekitar 15 dusun di sekitar Kali Progo. Akan tetapi, warga Jomboran sendiri mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atas perizinan tersebut. Lebih lanjut, warga Jomboran menemukan sejumlah kejanggalan ketika berusaha mengkonfrontir kebenaran dokumen perizinan, seperti pemalsuan tanda tangan. 

Sapoy turut menjelaskan masalah pengeluaran izin tersebut, “Dalam hal pengeluaran izin ada yang tidak benar, seperti tidak pernah adanya sosialisasi. Banyak kejanggalan pada dokumen sosialisasi seperti pemalsuan tanda tangan beberapa warga, tapi sudah kita lakukan pelaporan ke polda”. Ia menambahkan, “Seperti misalnya saat kita tidak hadir, tapi tanda tangan kita ada”. Warga pun telah melakukan upaya melalui Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) yang kemudian dilangsungkan mediasi dengan pihak PT CMK, meski tidak menemukan titik temu.

Ketimpangan regulasi selanjutnya yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah ketidakseimbangan hukum yang menyasar penggunaan alat berat oleh PT CMK. Sebelumnya, diketahui bahwa warga Jomboran yang berprofesi sebagai penambang manual yang tergabung dalam  Punthuk Sekethu Watu Kapuk (PSWK) telah melakukan kegiatan penambangan di sekitar Kali Progo sebagai mata pencaharian. Warga PSWK juga telah berkomitmen untuk melakukan penambangan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan Kali Progo dengan tidak menggunakan alat berat.

Dari sisi para pendukung warga Jomboran sendiri mengungkapkan kesediaannya untuk turut berjuang melindungi Kali Progo. Paul, aktivis dari SMI menuturkan bahwa mereka yang tergabung dalam Solidaritas Jomboran hanya membersamai dan mendukung apa yang menjadi keinginan warga Dusun Jomboran. Dalam arti, baik SMI atau pihak lain tidak akan mengikuti selain keinginan dari warga. “Kita memang lebih ke campaign, kita berupaya agar isu ini lebih dikenal oleh lebih banyak orang,” jelasnya. Ia mengatakan target warga untuk saat ini adalah menyampaikan aspirasi mereka ke tingkat yang lebih tinggi, “Mereka akan membicarakan hal ini, yang kali terakhir itu ke Polda, mungkin selanjutnya akan ke provinsi bahkan ke pusat”. Menurutnya hal ini lantaran keberpihakan pemerintah daerah yang dinilai tidak akan memberi harapan lebih.

Hal serupa disampaikan oleh Mutia sebagai perwakilan dari Aksi Kamisan Yogyakarta. Ia menyebut Aksi Kamisan Yogyakarta membantu mengawal isu tersebut dan memungkinkan untuk melaksanakan pendampingan bagi warga Jomboran. “(benar membantu mengawal isu) tapi kalau bisa sampai pendampingan kita siap berjuang bersama warga. Harapannya dengan diangkat di Aksi Kamisan bisa menjadi salah satu wadah untuk memperjuangkannya.” tuturnya.

Hasil yang diharapkan dari aksi diam oleh Solidaritas Jomboran tersebut adalah pencabutan total atas izin penambangan PT CMK karena sosialisasi izin yang tidak transparan, serta potensi kerusakan lingkungan yang sangat mengancam warga Jomboran di sekitar Kali Progo.

Penulis: Athena, Jennifer

Editor: Akmal Prantiaji

Foto: Winda Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published.