web analytics
Pembangunan Bendungan Bener: Pencampakan Hak Masyarakat Desa Wadas?

Pembangunan Bendungan Bener: Pencampakan Hak Masyarakat Desa Wadas?

Pada tanggal 15 Juni 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Perpres yang mengandung 245 proyek tersebut utamanya mengatur mengenai aspek pembiayaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat dilakukan dengan pembiayaan non pemerintah. Bendungan Wadas adalah satu dari serangkaian proyek raksasa itu.

Dalam pelaksanaannya, proyek raksasa tersebut banyak melahirkan berbagai konflik terutama terkait pengadaan lahan dengan warga terdampak. Dari 20 konflik agraria di sektor pembangunan infrastruktur, 17 di antaranya disebabkan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional. Hal ini lantas membuat para pemerhati lingkungan dan kemanusiaan terpanggil untuk mengawal dan mengedukasi masyarakat yang terdampak proyek ini pada khususnya juga masyarakat umum untuk menumbuhkan rasa peduli dan kritis terhadap kebijakan pemerintah serta hak-hak mereka sebagai warga negara.

Atas hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (IMMDIY) mengadakan webinar Serial Ngaji Agraria yang bertajuk “Wadas dalam Pusaran Konflik Proyek Strategis Nasional” pada Selasa (27/4). Dalam serial webinar ini turut hadir dua pemateri yang memang bergelut dalam isu lingkungan serta advokasi masyarakat yaitu Satrio Kusna dari Dewan Daerah WALHI DIY dan Julian Dwi prasetya dari LBH Yogyakarta. 

Proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi yang sebetulnya merupakan kelanjutan dari proyek yang dicanangkan oleh presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bamban Yudhoyono (SBY) menjadi pembuka awal diskusi. Proyek itu bernama Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang telah dicanangkan dalam Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang MP3EI. Kemudian proyek-proyek tersebut dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tentunya dengan berbagai modifikasi sesuai arah dan tujuan pemerintahan Jokowi. 

Beberapa dari proyek tersebut menyasar wilayah Daerah istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang saling terhubung dengan tujuan utama adalah menjadikan daerah-daerah di DIY dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional serta MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). 

“Sejak tahun 2012 itu mulai manifes (terwujud), maka banyak pembangunan hotel, mall, apartemen yang masuk (dibangun) di Yogya. Waktu itu gubernur bilang, Yogya mau mengejar menjadi kota MICE. MICE itu kota yang menyandang kebutuhan untuk pertemuan, rapat, konvensi, pameran, jadi Yogya kotanya itu men-support dengan bentuk pembangunan-pembangunan tersebut.” ucap Satrio. Hal tersebut dinilainya tidak lepas dari identitas kota Yogyakarta itu sendiri yang lekat dengan pariwisata dan keistimewaannya. 

Satrio juga menambahkan bahwa bermula dari hal di atas, munculah berbagai konflik sumber daya (agraria) antara masyarakat dengan berhadapan dengan dua aktor langsung yaitu kekuasaan (pemerintah) atau korporasi. Konflik ruang di Yogya sendiri ada yang bersumber dari kebijakan pembangunan juga konflik kepentingan masyarakat lokal dengan historis masyarakatnya sendiri, di mana salah satunya berkenaan dengan klaim atas tanah-tanah milik Keraton.

Desa Wadas merupakan salah satu desa yang terkena imbas dari serangkaian proyek besar tersebut. Di Wadas, akan ditambang batuan andesit sebagai bahan dasar dalam membangun Bendungan Bener yang terletak di sebelah barat desa tersebut. Cadangan batuan andesit di desa Wadas ada sekitar 30 juta ton sedangkan kebutuhan untuk Bendungan Bener hanya sekitar 15 juta ton. 

“Pertanyaannya, ini butuh 15 tetapi diambilnya 30 gitu kan, sisanya kemana? Kita kan tidak tau. Bisa jadi ditambang lagi selama izinnya masih ada diambil terus. Kita kan tidak bisa menjamin hal itu. Menurut saya berlebihan juga kalau ngambil di desa Wadas,” imbuh Julian.

Penambangan kawasan tersebut direncanakan dilakukan dengan cara blasting atau dibom menggunakan kurang lebih 5 juta bahan peledak selama 30 bulan. Hal ini mendapat pertentangan dari masyarakat sekitar maupun pemerhati lingkungan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan tentu tidak kecil dan akan sangat berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, tujuan dan manfaat dari adanya bendungan tersebut juga masih dipertanyakan.

Julian juga menegaskan, “Saya sebenarnya ingin menunjukkan bahwa proyek ini sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan bandara YIA (Yogyakarta International Airport). 700 liter per detik (debit air) itu larinya akan ke bandara YIA, 500 (liter per detik) ke Purworejo, dan sekitar 300 (liter per detik) akan lari ke Kebumen. Artinya, proyek ini (utamanya) untuk menyokong kebutuhan aerocity atau bandara di sana. Posisi masyarakat kayak gimana? Kita tahu dalam proses MP3EI, PSN dan seterusnya tidak ada proses partisipasi, artinya ada nir partisipasi dari masyarakat,”

Satrio mengaku bahwa ia pesimis proyek ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar yang tanahnya diambil alih. “Kalau dalam pembagian struktur kenegaraan, Purworejo akan dapat pajak. Tetapi, seberapa besar pajaknya dan apakah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Purworejo. Pada kenyataannya janji di mana trickle down effect itu tidak pernah muncul. Bahkan menetes pun tidak untuk masyarakat kelas bawah,” pungkasnya.

Proyek bendungan tertinggi di Indonesia ini direncanakan akan selesai pada tahun 2023 dengan menelan anggaran sebesar 3,8 triliun rupiah. Salah satu proyek strategis nasional ini diharapkan dapat menyangga kebutuhan air di daerah-daerah sekitarnya sebagai serangkaian dari ambisi pemerintah meningkatkan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya menurut Julian, pada 23 April lalu pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai pembangunan Bendungan Bener kepada masyarakat Desa Wadas. Akan tetapi, hal ini mendapat penolakan dari warga dengan melakukan doa bersama. Kemudian, datang barisan polisi yang ingin menerobos masuk dengan alasan hanya ingin lewat. Akibatnya, warga menjadi marah dan bentrokan pun tak terhindarkan. Julian yang pada saat itu berada di lokasi  kemudian ditahan bersama 10 orang lainnya tanpa alasan yang jelas serta mendapatkan kekerasan dari polisi. Akibat peristiwa ini, muncul berbagai kecaman dari masyarakat terhadap polisi, sekaligus dukungan bagi warga Desa Wadas.

Penulis: Alvin Danu

Penyunting: Rieska Ayu

Foto: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published.