web analytics
#JogjaDaruratKlitih: Iseng Berujung Maut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

#JogjaDaruratKlitih: Iseng Berujung Maut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

#JogjaDaruratKlitih 

Tagar JogjaDaruratKlitih menjadi topik yang cukup hangat diperbincangkan di  awal tahun 2020. Fenomena klitih yang mendadak booming ini tak hanya menjadi sorotan warga setempat, namun telah menyita perhatian publik. Tagar JogjaDaruratKlitih yang sempat menjadi trending topic di Twitter, sedikit banyaknya menunjukkan bukti bahwa fenomena tersebut telah mendapat atensi besar dari warganet yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. 

Fenomena klitih yang menggemparkan publik ini seakan menjadi diskursus yang tak hentinya diperbincangkan khalayak umum. Berbagai forum, seminar, kajian, serta berita, baik cetak maupun daring acapkali menggaungkan klitih sebagai suatu fenomena miring yang membahayakan masyarakat. Lantas, apa sebenarnya definisi serta asal muasal fenomena klitih yang tengah menjadi pembicaraan nasional ini? 

Klitih, Sebuah Peyorasi Fenomena Sosial

Klitih berasal dari istilah bahasa Jawa yang memiliki arti mengisi waktu luang. Sejatinya, klitih menurut istilah Jawa tidak berarti melakukan tindakan kriminal seperti yang baru-baru ini terjadi. Dalam pengertian aslinya, klitih berarti kegiatan mengisi waktu luang, yang mana dapat disalurkan pula melalui berbagai tindakan positif semisal membantu orang tua, berolahraga, melakukan kegiatan organisasi, dan lain sebagainya. Namun dalam perkembangannya, makna klitih dibengkokkan menjadi peristilahan bagi sekelompok pelajar yang melakukan kejahatan jalanan. Menurut Drs. Soeprapto, S.U, sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada (UGM), pengertian klitih mulai mengalami pergeseran makna yang signifikan. “Ketika klitih diadopsi oleh anak-anak atau remaja, pengertiannya kemudian digeser menjadi kegiatan mencari musuh dengan berjalan-jalan keliling kota untuk mendapatkan atau memancing sesama mereka untuk dijadikan musuh,” jelas Soeprapto. Pergeseran makna atau peyorasi menurut KBBI berarti perubahan makna yang mengakibatkan penggambaran sebuah ungkapan menjadi sesuatu yang lebih tidak enak, tidak baik, dan sebagainya. Peyorasi ini secara eksplisit dapat dilihat pada fenomena sosial “klitih” yang acap kali digemakan baru-baru ini. Pelaku klitih yang maraknya adalah anak-anak dan remaja berusia kurang dari 16 tahun ini menjadi sudut yang menarik perhatian. Karena subjek pelaku yang masih tergolong anak-anak, maka jelas diperlukan penanganan melalui proses hukum yang berbeda pula. 

Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan mantan pelaku klitih bernama Rosi (nama disamarkan), bahwa pada mulanya klitih hanyalah suatu kegiatan mencari musuh antara sesama geng pelajar dari sekolah lain. “Aturan mainnya, bahwa pada awalnya, klitih tidak akan menyerang orang tua, perempuan, ojek online, dan subjek-subjek lain yang tidak ada kaitannya dengan kami,” ujarnya pada tim BPPM Mahkamah pada Kamis (13/02) silam. Rosi yang merupakan mantan anggota aktif geng klitih tersebut menerangkan bahwa tidak semua anggota geng menyasar korban secara obyektif. “Dari dulu juga sudah ada kelompok yang cari korban secara acak, cuman gak sebanyak sekarang,” terangnya.

ilustrasi: Winda Hapsari

 Lingkaran Setan Kelompok Klitih dalam Institusi Pendidikan

Menurut Rosi, ia mulai memasuki kelompok klitih saat berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Motivasi awal Rosi untuk masuk dalam lingkaran kelompok klitih pada mulanya hanya sekadar ingin mengajak temannya berhenti dari kelompok tersebut. “Tapi secara naluri, malah saya yang tertular,” sesal Rosi. Menurutnya, rasa solidaritas dalam kelompok tersebut merupakan faktor yang mempertahankan eksistensi mereka.

Pada saat wawancara yang kami lakukan Februari silam, Soeprapto mengaku bahwa dirinya pernah terlibat langsung dalam proses pembubaran geng klitih salah satu sekolah negeri di Yogyakarta. Ditambah dengan penelitian yang ia telah lakukan, Soeprapto menyimpulkan bahwa kelompok klitih dalam lingkungan sekolah biasanya ditunggangi oleh alumni yang mempunyai kepentingan tertentu. Pada contohnya, dalam kasus 11 anggota klitih yang tertangkap, mayoritas merupakan alumni dari institusi yang terlibat. “Mereka cukup jeli melihat potensi anak-anak yang berani untuk direkrut agar menjadi anggotanya, untuk ujung tombak (pelaksanaan) kegiatannya,” terang Soeprapto. 

Perkembangan kelompok klitih ini biasanya tumbuh subur di sekolah melalui hubungan turun-temurun dari alumni. Namun, pihak sekolah kerap kali tidak peka dengan keberadaan kelompok tersebut. Menurut Sri Wiyanti Eddyono, dosen departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, ia berpendapat bahwasanya sekolah harus lebih memperhatikan lagi para siswanya. “Sekolah tidak sensitif dan menganggap kekerasan pada anak atau dilakukan oleh anak adalah hal yang biasa,” tuturnya. Selain itu, masih menurut Sri, anak juga bisa menjadi pelaku sekaligus korban kekerasan baik di luar maupun di dalam sekolah.

Motif yang Masih Menjadi Tanda Tanya

Sri Wiyanti Eddyono memaknai klitih hanya sebagai sebuah nama atau sebutan, adapun perbuatan pidana yang dilakukan adalah penyerangan. Menurutnya, terdapat beberapa teori kriminologi yang menganalisis mengapa seseorang dapat melakukan perbuatan pidana. Pertama, free will atau kondisi dimana seseorang melakukan tindakan pidana berdasarkan keinginan dalam dirinya sendiri. Kedua, faktor sosial, pemberian label tertentu (labelling), desakan sosial, dan faktor lainnya. “Sekarang banyak teori kenakalan remaja atau perilaku menyimpang anak muda karena mereka tidak tahu harus melakukan apa,” ungkapnya.

“Kejahatan tanpa motif ini (dalam kriminologi) justru paling mengerikan, sebab apabila seseorang mencuri, jelas karena butuh uangnya. Seseorang membunuh karena mungkin memang ada dendam. Nah, lalu klitih ini motifnya apa?,” ungkap Sri. 

Sampai saat ini motif dari perilaku klitih ini masih menjadi pertanyaan besar dan dinilai abstrak. Dalam kasus ini, motif para pelaku klitih harus ditelusuri lebih dalam agar dapat menentukan langkah untuk menangani kasus tersebut. 

Dalam menyelesaikan masalah klitih, perlu diketahui secara pasti motif utama para pelaku. Soeprapto berpendapat bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi motivasi seseorang melakukan aksi klitih, di antaranya yakni faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor lingkungan kelompok bermain, serta faktor psikologis. Di antara faktor-faktor tersebut, keluarga memegang peranan yang cukup penting. Pasalnya, keluarga adalah komunitas pertama yang memiliki fungsi sebagai media sosialisasi pertama pada anak. Apabila keluarga berhasil mengoptimalkan fungsi tersebut, maka secara otomatis kebutuhan ekonomi maupun psikologis anak juga akan berlangsung baik. Hal ini selaras dengan keterangan Rosi yang mengaku bahwa dirinya berada dalam suasana keluarga “broken home”. Saat bersama dengan gengnya (kelompok klitih), ia merasa masalah yang dihadapi menghilang sejenak dalam kepalanya. “Sensasinya itu, saya merasa amarah saya terlampiaskan ketika melakukan aksi tersebut.” ujarnya.

Tantangan untuk Menanggulangi Fenomena Klitih

Menurut pandangan Soeprapto, bahwa terdapat empat institusi sosial yang harus berintegrasi agar dapat menjadi kunci penekanan laju penyebaran fenomena klitih di Indonesia, terkhusus di Yogyakarta. Keempat institusi tersebut meliputi: institusi keluarga, pendidikan, lingkungan, dan ekonomi. Soeprapto beranggapan bahwa yang paling vital adalah peranan institusi keluarga. Hal ini disebabkan karena institusi tersebut merupakan lembaga sosialisasi primer dan memiliki beberapa fungsi pokok yang sangat berpengaruh bagi pertumbuhan mental, kepribadian, serta perilaku seorang anak. 

Keluarga merupakan institusi sakral yang memiliki fungsi mensosialisasikan nilai, norma, budaya, ekonomi, serta fungsi perlindungan. Keseluruhan fungsi tersebut harus diberikan secara optimal sebagai upaya untuk menjauhkan anak dari perilaku penyimpangan sosial seperti halnya klitih. “Konsekuensinya, apabila keluarga gagal dalam memenuhi salah satu unsur fungsi saja, dampaknya sudah sangat bisa dipastikan bagi potensi terjerumusnya seorang anak ke dalam pusaran pergaulan,” tambah Soeprapto. 

Selain pendekatan melalui faktor institusi keluarga, diperlukan pula pendekatan non hukum sebagai langkah preventif penanggulangan aksi kekerasan jalanan. Sri Wiyanti menyebutkan, bahwa salah satu caranya adalah dibukanya ruang-ruang untuk anak muda dalam berekspresi dan melakukan aktivitas guna mengisi waktu luangnya.  Hal tersebut dianggapnya lebih efektif daripada  pendekatan hukuman normatif pada anak.

Cacatnya Due Process of Law

Klitih telah menjadi fenomena sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Publik ramai-ramai mengutuk “klitih” yang dianggap menjadi biang kerok munculnya rasa ketidaknyamanan dalam menjalani kehidupan di kota-kota besar, seperti Yogyakarta. Dari titik ini, masyarakat sangat mengharapkan adanya upaya penindaklanjutan tindakan kriminal tersebut dalam kamar hukum secara optimal. Optimalisasi tentu harus disokong oleh peranan  aparat-aparat hukum negara yang berwenang. Di mulai dari jajaran Polisi yang bertindak sebagai penyelidik dan penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, hingga Hakim sebagai pemutus perkara. Integrasi mereka dalam menangani kasus-kasus kriminal meliputi klitih, jelas dapat menghambat dan meminimalisasi pertumbuhan fenomena sosial yang bermanifestasi dalam tindakan negatif tersebut.  

“Terkadang polisi menggunakan tindakan represif pada mereka dengan maksud  menakuti padahal belum tentu,” kritik Sri Wiyanti menanggapi praktek represif yang dilakukan  oleh  aparat kepolisian. Rosi pun membenarkan adanya tindak represif tersebut, beberapa dari anggota kelompoknya sempat tertangkap dan dipukuli sebelum dilepaskan. Hal tersebut jelas menyalahi kaidah yang tertera dalam KUHAP yang memuat asas due process of law yang menjunjung tinggi hak-hak orang yang diperiksa, serta menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas sampai ke pengadilan dengan cepat dan sederhana.

Fenomena Klitih Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Menurut pengalaman Soeprapto, pembubaran kelompok klitih bukanlah hal yang mustahil. Kuncinya adalah kerjasama antara berbagai elemen masyarakat seperti sekolah, orang tua, dan kepolisian. Peran kesadaran dari berbagai pihak sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah klitih yang sedang mewabah di Indonesia, terkhusus Yogyakarta. Sinergitas antar instansi dalam lapisan masyarakat haruslah mulai terinisiasi sedari kini, mengingat fenomena klitih telah menjelma sebagai momok yang berpotensi tinggi untuk mengusik ketertiban umum.

 Mengingat klitih adalah penyimpangan sosial kompleks, maka diperlukan responsibilitas serta itikad yang utuh bagi seluruh masyarakat untuk mulai menaruh perhatian pada anak dan remaja di lingkungan tempat tinggal. Hal ini guna memastikan anak-anak dan remaja mengisi waktu luang dan mengembangkan potensi dirinya dengan kegiatan positif lain sehingga mereka terhindar dari perilaku menyimpang seperti halnya kelompok klitih. 

Kalau bukan kita yang bahu membahu menaruh perhatian, maka siapa lagi yang dapat menghentikan laju persebaran klitih di Indonesia?

Penulis: Akmal Prantiaji, Salwa Azzahra
Editor: Mustika
Ilustrasi oleh: Winda Hapsari 

Leave a Reply

Your email address will not be published.