web analytics

Menggugat Warisan Budaya

Oleh : Lery Alif Budiman

Warisan budaya merupakan cerminan tingginya peradaban suatu bangsa, Indonesia sendiri memiliki beragam betuk warisan budaya yang sudah pasti harus lestarikan dan dipelihara. Penghargaan terhadap warisan budaya merupakan salah satu ciri dari bangsa yang besar. Jadi sudah sepantasnya sebagai bangsa yang majemuk dan memiliki bermacam-macam warisan budaya, kita berupaya menggali, dan melindungi warisan budaya tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan-warisan budaya tersebut. Dalam hal ini salah satu bentuk dari warisan budaya adalah benda-benda pusaka, benda-benda pusaka tersebut berupa berbagai bentuk seperti keris, kitab, arca dsb.
Harus diakui, tingkat kesadaran masyarakat kita untuk melestarikan, dan melindungi benda-benda pusaka sebagai bagian dari warisan budaya bangsa masih rendah. Hal ini dapat kita cermati dengan masih maraknya pencurian benda-benda pusaka di museum museum yang kemudian dijual pada kolektor-kolektor yang merupakan warga Negara asing, belum lagi kondisi museum yang masih banyak tidak terawat dengan baik. Kita baru akan “berteriak” ketika kebudayaan yang kita miliki di caplok oleh bangsa lain, sebut saja batik, reog ponorogo yang diklaim oleh Negara tetangga beberapa waktu silam. Selain itu upaya pengarsipan warisan-warisan budaya yang dilakukan pemerintah belumlah optimal. Ironis memang jika justru literature tentang warisan budaya kita paling banyak terdapat di Universitas Laiden di Belanda.

Pengaturan tentang perlindungan benda pusaka saat ini ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , pengaturan cagar budaya ini ditarik dari dasar hukumnya Pasal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Benda pusaka sendiri termasuk kedalam benda yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ini, sebagaimana yang tercantum kedalam Pasal 1 ayat (2), “Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau buatan manusia, baik bergerak tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pelestarian dan perlindungan terhadap benda-benda pusaka, hal ini dapat diketahui melalui Pasal 56 yang berbunyi “setiap orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya”. Dengan ini teranglah bahwa pelestarian dan perlindungan terhadap benda-benda pusaka tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab bersama.

Benda -benda pusaka sejatinya dapat dimiliki oleh perorarangan seperti yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Cagar Budaya, dengan catatan bahwa benda-benda tersebut telah memenuhi kebutuhan negara. Permasalahan ke,udian datang ketika maraknya kasus pencurian terhadap benda-benda pusaka, disamping faktor lemahnya pengawasan serta masih kurangnya kpedulian masyarakat terhadap perlindungan benda-benda puaka tersebut, faktor ekonomi jelas berpengaruh dalam maraknya kasus pencurian ini, harga selangit yang ditawarkan oleh kolektor-kolektor asing jelas sangat menggiurkan. Ketentuan pidana terhadap pencurian benda-benda cagar budaya juga telah diatur dalam undang-undang cagar budaya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.500.000.000,00.
Sebagai negara dengan mempumyai kemajemukan suku bangsa sudah tentu Indonesia memiliki beragam bentuk warisan budaya pula. Warisan budaya-budaya tersebut merupakan aset sejarah bangsa ini yang tak ternilai harganya, oleh karena itu sudah sepantasnya kita sebagai warga negara meningkatkan kepedulian terhadap warisan-warisan budaya tersebut, agar kedepannya tidak lagi terjadi kasus-kasus pengklaiman budaya kita oleh bangsa asing, dan tidak ada lagi benda-benda pusaka yang dicuri lalu dijual untuk kepentiongan pribadi. Tanggung jawab untuk melindungi aset ini bukan hanya ada pada pemerintah tetapi juga pada kita semua sebagai warga negara, jika bukan kita yang akan mejaga dan melindunginya, siapa lagi?.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *