web analytics

PERPPU Pilkada Harapan Rakyat untuk Berdemokrasi

Oleh :  Hamida Amri Safarina

 

Atas hal ikhwal kegentingan yang memaksa Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dan menandatangani dua Perppu Pilkada

Baru-baru ini DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi Undang-Undang Pilkada. Keputusan DPR tersebut menuai banyak pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

Merespon situasi politik tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di masa akhir jabatannya menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Adapun Perppu yang dimaksud yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mencabut Undang-Undang(UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota[1]. Selanjutnya, agar regulasinya tidak saling bertentangan maka SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 mengenai perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memilih kepala daerah. Dengan adanya Perppu Pilkada maka UU Pilkada yang disahkan sebelumnya gugur.

“Pada konstitusi sudah jelas, Perppu dibuat oleh presiden semata murni adalah kesubjektivitasan presiden atas hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Kuasa menilai ada pada presiden, yang dapat menyatakan genting atau tidak itu sepenuhnya berdasar presiden” tutur Dosen Hukum Tata Negara dari Univeritas Gajah Mada, Dian Agung Wicaksono S.H.,LL.M.. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang membuat SBY menganggap bahwa negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa? Saat melakukan konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam, 2 Oktober 2014 beliau mengatakan bahwa syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu yakni tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjelaskan bahwa Perppu dalah subjektifitas Presiden, yang pada tahapan selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan melalui sidang paripurna. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri, kata SBY, mensyaratkan kegentingan yang memaksa terjadi jika ada kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadi ketidakpastian hukum[2].

Apakah akan terjadi kekosongan hukum pada peraturan pemilihan kepala daerah? Dian menjelaskan bahwa tidak akan terjadi kekosongan hukum. Pada mekanismenya ketika UU Pilkada disahkan saat rapat paripurna DPR, lalu dikeluarkannya Perppu Pilkada oleh SBY, maka peraturan yang berlaku saat itu ialah Perppu Pilkada. Namun, Perppu tersebut sifatnya temporary regulation. Artinya masa hidup Perppu hanya bersifat sementara. Perppu dapat terus berlaku sepanjang DPR menyetujuinya. Apabila Perppu ditolak maka peraturan yang berlaku yakni UU Pilkada yang telah disahkan sebelumnya. Segala keputusannya ada pada para tokoh senayan tersebut.

Secara umum urgensi Perppu Pilkada diterbitkan ialah demi membela hak rakyat agar  ikut serta dalam memilih kepala daerah. Namun, ada pula yang beranggapan lain. Salah satunya yakni Kandidat Doktor Ilmu Politik di University of Queensland,  Ahmad Khoirul Umam menengarai bahwa dengan keluarnya Perppu Pilkada, SBY seolah hendak menunjukkan jasanya yang besar untuk menyelamatkan nasib demokrasi nasional dan kalaupun Pilkada langsung tetap ditolak itu semua adalah semata-mata kesalahan DPR saja. Lepas dari perdebatan politik tersebut, lalu bagaimana nasib demokrasi lokal jika Perppu produk pemerintahan SBY itu nantinya ditolak oleh DPR?

Berdasarkan prosesnya Perppu yang telah diterbitkan oleh SBY akan diajukan kepada DPR. Terdapat dua kemungkinan atau akibat hukum yang akan terjadi terhadap kelanjutan peraturan pemilihan kepala daerah ini. Pertama, apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 dan 2 tahun 2014 ini maka secara otomatis UU Pilkada yang telah disahkan akan gugur. Kedua, jika DPR menolak maka UU Pilkada akan tetap dijalankan. Ketika Perppu yang mencabut berlakunya UU ditolak oleh DPR, maka otomatis Perppu tersebut batal demi hukum dan UU yang telah dicabut kembali berlaku. Pembahasan Perppu oleh DPR ke depannya menciptakan pertanyan besar di benak kita. Apakah anggota DPR yang mayoritas telah setuju memberlakukan UU Pilkada melalui DPRD akan secara bersama-sama atas nama suara rakyat mengetok palu untuk memberikan lampu hijau pada Perppu Pilkada ini?

Sejauh ini DPR belum melaksanakan Pembahasan Perppu Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Ketua baru DPR, Setya Novanto, memperkirakan pembahasan kedua Perppu tersebut akan mulai dilakukan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Lagi pula, kata Novanto,  hingga Minggu 5 Oktober 2014 belum menerima naskah Perppu tersebut, sehingga DPR belum mengetahui isi Perppu Pilkada sekaligus belum dapat mempelajarinya. Nantinya setelah DPR menerima naskah Perppu, sebaiknya mereka segera membahas aturan itu denganseksama, sehingga rakyat mendapatkan kejelasan terhadap peraturan yang berlaku. Aturan inilah yang menjadi acuan dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada 2015.Apabila kedepannya terjadi penundaan pembahasan Perppu Nomor 1 dan 2 tahun 2014 secara berkelanjutan maka akan terjadi suatu ketidakjelasan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Hal ini mengakibatkan tertundanya tahapan awal pemilihan kepala daerah yang direncanakan dimulai bulan Februari atau Maret 2015.

Dian mengatakan, “ Untuk menuju perbaikan dan penguatan demokrasi maka Pilkada langsung menjadi pilihan yang harus diutamakan. Rakyat diajarkan pendidikan politik, terlepas belum adanya partisipasi masyarakat secara maksimal.”

Perubahan sistem Pilkada langsung menjadi tak langsung dan disusul dengan keluarnya Perppu Pilkadaoleh pemerintahan sebelumnya merupakan sebuah pembelajaran berdemokrasi. Pembelajaran mengenai aspek demokrasi dan aspek politik di Indonesia untuk menuju yang lebih baik. Kita akan menyaksikan bersama, apakah kekuatan demokrasi mampu menang melawan kekuatan politik DPR?

 

Sumber bacaan :

1http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/02/sby-resmi-tandatangani-dua-perpu-pilkada

2http://m2.news.viva.co.id/news/read/544363-kata-sby-soal-perppu-pilkada-dianggap-penting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *