web analytics

Cedera Di Balik Suap

Oleh: Umar Mubdi

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ardiansyah (9/4) terkait kasus penerimaan duit suap pengurusan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, telah mencederai hal fundamental negara hukum, yakni soal upaya perlindungan hak asasi manusia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (machtstaat). Hal ini menunjukkan bahwa hukum adalah dasar dan titik sentral dalam kehidupan orang perorangan, masyarakat, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hal bernegara, kiranya penting memperhatikan hubungan antara perilaku pengemban hukum kita dengan hal-hal yang fundamental di dalam sebuah negara hukum.  Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum tidak mungkin dapat memisahkan diri dari yang disebutkan di atas, yaitu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perilaku pengemban hukum dan hal-hal fundamental saling berpegangan tangan dalam relasi negara hukum.

Pengabaian

Fredrich Julius Stahl (1982: 57-58) mengatakan ada empat unsur dari negara hukum. Pertama, perlindungan hak asasi manusia. Kedua, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu. Ketiga, pemerintahan berdasarakan peraturan perundang-undangan. Keempat, peradilan administrasi dalam perselisihan.

Indonesia sendiri telah mengakomodasi keempat unsur tersebut. Mengenai pemisahan kekuasaan negara, di dalam UUD NRI Tahun 1945, kita dapat menemukan pemisahan kekuasaan tersebut menjadi legislatif (Pasal 20), eksekutif (Pasal 16-17), dan yudikatif (Pasal 24). Yang disebutkan pertama memiliki peranan besar dalam mengukuhkan sebuah negara hukum. Bagaimana tidak, sebab salah satu fungsinya adalah, bersama presiden, membuat peraturan perundang-undangan. Kemudian, peraturan tersebut dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya dan seluruh rakyat mesti mematuhinya sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, di dalam UUD NRI 1945 juga sudah memuat hak-hak asasi manusia sehingga mendapat perlindungan konstitusi. Hal itu dituang dalam Pasal 28A s.d. 28J. Konsekuensinya, segala peraturan perundang-undangan di bawahnya (lex specialis) juga harus mengakomodasi ketentuan atas perlindungan hak asasi manusia tersebut.

Jika ditarik dari pemahaman negara hukum menurut Stahl tadi, maka sesungguhnya keberadaan lembaga legislatif adalah untuk menjamin dan memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia. Baik itu melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

Fungsi-fungsi tersebut tentu tidak dapat berjalan apabila tidak ada orang atau pihak yang melakukannya. Maka, erat kaitannya antara pelakasana, fungsi lembaga, dan hasil yang dituju. Tidak mengherankan jika hasil sebuah lembaga (legislatif) sedikit banyak tergantung pada pelakasananya.  Di situlah letak titik temunya. DPR sebagai salah satu perwujudan lembaga legislatif niscaya befungsi dan berhasil guna, apabila anggota atau pelaksananya juga memiliki kualitas yang baik.

Mari tengok Ardiansyah anggota DPR RI di Komisi Pertanian dan Kehutanan yang kini menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap itu. Bisa kita bayangkan bagaimana kualitasnya sebagai pengemban amanat konstitusi dan rakyat. Tidak mungkin orang yang menerima suap adalah orang yang berintegritas, berakuntabilitas, maupun transparan (Umar Mubdi, 26/3/15, Suara NTB). Menjadi sulit diharapakan, orang semacam itu akan mampu melaksanakan tugasnya dalam menjamin hak asasi manusia rakyatnya.

Timbulnya kesangsian itu berkelindan erat dengan: (i) pembelajaran yang buruk bagi masyarakat bahwa dalam berurusan dengan pemerintah (arti luas) mesti bermodalkan uang, (ii) bisa jadi usaha tambang yang dilakukan berdasarkan suap tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat maupun lingkungan. Sebab, suatu urusan yang seharusnya bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan terntetu, apabila ditempuh melalui jalan suap, dimungkinkan adanya suatu ketidakberesan dalam hal persyaratannya. (iii) Adanya anggapan bahwa negara hukum kita berjalan tanpa hukum. (iv) Pada akhirnya, semua itu akan mengabaikan perlindungan hak asasi manusia yang sejatinya merupakan fungsi fundamental dari lembaga legislatif yang terhormat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.