web analytics

Sekilas Hearing Dekanat

                Dewan Mahasiswa (Dema) Justicia Senin (25/5) kembali menyelenggarakan Hearing Dekanat bertempat di Ruang 3.3.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Acara dimulai pukul 15.50 dan dihadiri oleh jajaran dekanat, yakni: Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. (Dekan FH UGM), Dwi Haryati, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Aset dan Sumber Daya Manusia), Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si (Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dan Andi Sandi ATT, S.H., LL.M (Wakil Dekan Bidang Alumni, Kerja Sama). Pada hearing tersebut, Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA hadir menggantikan Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). Hearing dipandu oleh Dyant El Hanif selaku moderator. Moderator menjelaskan  bahwa ada 3 sesi yang akan disajikan, yakni: kuliah antar semester; sarana dan prasarana; dan sesi pertanyaan bebas. 

 

Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.(Dekan FH UGM) :(H)

Dwi Haryati, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Aset dan Sumber Daya Manusia) :(D)

Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA. : (J)

 

Sesi Pertama: kuliah antar semester.

Moderator:  hasil survey yang dilakukan oleh Dema Justicia menyebutkan dari 398 responden FH UGM ( dengan mayoritas responden :38 % angkatan 2014, 38% angkatan 2013)  ternyata 99% menyatakan kuliah antar semester penting  dan 83 % membutuhkan kuliah antar semester.

(J): Menindaklanjuti apa yang anda ajukan, kami (Akademik dan Kemahasiswaan-red) menanggapi positif usulan teman-teman Dema.  Kami menyebarkan surat kepada seluruh bagian di FH untuk rapat tentang kemungkinan pelaksanaan kuliah antar semester tahun 2015. Kami sampai sekarang belum memperoleh dari 12 bagian itu clear seperti apa. Minggu ini kami merencanakan untuk merekap  itu semua.

Kami  juga mengamati dan melakukan kajian normatif terrhadap  kelulusan mahasiswa FH  UGM  yang 4  kali setiap tahunnya. Hasilnya rata-rata lama studinya  itu adalah 3,8  tahun. Sehingga kami bertanya kepada anda semua apakah kuliah antar  semester itu perlu.

Kami juga melakukan pendekatan bertanya  terutama  di senat  komisi akademik, kami  bertanya kepada bagian ‘sebagai dosen apakah Bapak/ibu itu sebenarnya berkehendak  untuk melakukan kuliah antar semester?’ Jawabannya adalah bahwa  dosen perlu break sejenak dari  rutinitas  mengajar.

 

Moderator: dari Dema juga mencari jalan lain, bagaimana kalau tentang remidi?

(J): Jika konteksnya adalah remedial, dalam peraturan akademik S1 kita tahun 2008 tidak dikenal dengan sistem remidi. Itu harus kita pegang. Sehingga anda kalau mengajukan usul remidi, mau-tidak mau kita mengamandemen peraturan akademik yang disahkan oleh dekan pada tahun 2008.

 

Sesi  Dua: sarana  prasarana dan infrastruktur

Terkait dengan peminjaman ruang, sebenarnya  mekanisme  peminjaman ruangan yang  fix-nya seperti apa? Sekarang kan simpang siur masalah yang harus bayar. Mengenai  Gedung IV  katanya  belum boleh dipinjam  karena  belum ada CCTV.  Bagaimana kelanjutannya mengenai CCTV di Gedung IV? Kapan bisa dipinjam Gedung IV?

(Afriza, 2013)

(D): Untuk peminjaman gedung, pada prinsipnya kalau dipakai sendiri tidak ada pembayaran sama sekali. Termasuk di antaranya untuk peminjaman Gedung VII, V, IV sekarang sudah bisa dipakai karena CCTV sudah mulai terpasang. Bisa dipinjam dari jam 07:00–21:30 asal ada persetujuan dari pengelola akademik dan ruangan tersebut tidak dipakai untuk mengajar. Peminjaman akan diberikan tanpa ada pembayaran.

Sedangkan untuk Gedung III (3.3.1-3.1.1) boleh digunakan antara jam 07.00–16.00 untuk hari Senin sampai Kamis dan jam 07:00–15:00 untuk hari jumat. Khusus untuk hari Sabtu, Minggu atau sore hari ruangan 3.3.1 dan 3.1.1 masih bisa digunakan asalkan kegiatan tersebut sifatnya nasional. Karena kita (Pihak Fakultas-red) juga harus mempunyai ruangan yang sifatnya cukup representatif untuk acara yang skalanya nasional. Setiap LO-LSO tiap pinjam ruangan maunya 3.1.1 atau 3.3.1. Jika ruangan itu dipakai terus-menerus tanpa kendali maka kerusakannya akan cukup tinggi. Kemudian penggunaan ruang dengan kapasitas hampir 100 orang digunakan untuk 25 orang atau 50 orang itu tidak efektif. RKAT tidak menampung biaya-biaya kerugian untuk membiayai tenaga-tenaga yang memberikan pelayanan di luar jam kerja. Di samping itu juga untuk efisiensi .

Untuk ekstern, kegiatan yang memungut biaya dari peserta luar itu dikenakan charge. Untuk ruangan kecil Rp 2.500.000,00, ruangan sedang Rp 5.000.000,00, ruangan besar Rp 10.000.000,00. Kemarin ada salah satu contoh kegiatan yang akan dikenai  biaya. Kemarin ada kelompok mahasiswa akan melaksanakan semacam pre test dan bekerja sama dengan lembaga yang bergerak di bidang itu. Mereka itu men-charge kepada mahasiswa katanya Rp 10.000,00 setiap orang dengan 3 sesi dalam satu hari. Kemudian saya hitung. Saya tidak menyewakan, hanya hitungan fasilitas-fasilitas pemeliharaan dan pelayanan. Saya charge Rp 2.000.000,00 itu sangat ribut. Anda coba sewa di luar itu berapa. Itu kabar yang beredar sangat buruk seolah-olah pinjam ruang di FH itu kena charge.

 

Dana peminjaman Gedung III ini di-charge sampai Rp 2.000.000,00 per hari, apakah ada transparansi tentang dikemanakan alokasi dana tadi?

(April 2013)

(D): Kalau Rp 2.000.000,00 itu dana sewa masuk ke virtual account. VIrtual  account  itu sebenarnya rekening rektor tapi khusus untuk kerja sama tertentu. FH itu tidak punya rekening atas nama FH sendiri. Selama  ini yang  Rp 2.000.000,00  belum pernah ada.

Kalau dana itu untuk pelayanan langsung, kita berikan kepada orang yang memberikan pelayanan. Kita bagikan kepada tenaga yang termasuk kategori lembur.

 

 

Mengenai kotak P3K di Gedung IV. Kalau hearing tahun lalu saya masih ingat kalau alasannya diambil mahasiswa. Tapi sekarang  kan sudah ada CCTV kenapa  sekarang tidak  diisi lagi?

(Aldi, 2013)

(D): Kami menyediakan obat-obatan, sabun, dsb. Hanya saja permasalahannya apa-apa diembat. Permasalahan yang kami akhirnya tidak rasional untuk menyediakan itu. Misalnya tempat untuk alat  tulis kami sudah sediakan. Tetapi saya survey di kelas-kelas itu tinggal satu-tinggal dua. Sehingga pertanggungjawaban kami  tidak memungkinkan.

 

Terkait smoking area dan regulasi merokok di FH itu sendiri. Saya beberapa kali di atas jam 09.00 ke kamar mandi Gedung IV lantai 3 laki-laki yang biasanya bau rokok. Di FH UGM sendiri larangan no smoking itu ada di mana saja dan regulasi smoking area ada di FH UGM ada atau tidak?

(Alan, 2013)

(D): Sebetulnya di ruangan-ruangan FH itu semuanya tidak boleh merokok. Hanya saja kemudian memang kami sudah pesan tanda-tanda di mana tidak boleh merekok. Kalau di dalam itu semuanya tidak boleh merokok. Tapi kalau di selasar  karena kami belum bisa menyediakan satu ruangan khusus untuk merokok -karena ruangan terbatas, maka ada di selasar tertentu yang kami akan berikan akses.

 

Sesi Tiga: pertanyaan bebas

Terkait sistem pengajaran di FH UGM.

Pertama, yang ingin saya cermati berkaitan dengan Dosen FH UGM. Dengan tidak mengurangi hormat sedikitpun, saya ingin memberikan pandangan bahwa ada beberapa dosen -menurut mahasiswa- pembagian sumber daya dosen ini tidak merata. Jadi, ada beberapa dosen (maaf) sudah lanjut usia -mungkin karena Sumber Daya Manusia (SDM) dosen ini masih kurang  atau belum mencukupi- menurut kami itu kurang fair. Terutama team teaching -setiap kelas mempunyai dosen yang berbeda-beda kemudian sistem penilaiannya sama- akan merugikan tiap mahasiswa. Jadi apakah tidak ada dosen muda yang  baru setidaknya yang sepuh-sepuh tidak dipaksakan untuk mengajar?

Kedua,  mengenai sosen juga, saya  tau  dosen selain pendidikan, ada penelitian dan pengabdian . ada beberapa dosen yang (maaf) seperti melempar tanggung jawab di dalam pendidikannya. Artinya ada beberapa dosen yang  sering bolos

(Anjaz, 2013)

(J): Kami juga telah melakukan monitoring evaluasi akademik. Di dalam kami  sudah melakukan pembenahan-pembenahan. Semoga nanti semester depan tidak lagi terjadi seperti itu lagi. Dan kalau  masih terjadi lagi  apa boleh buat  nanti kami akan melakukan perubahan-perubahan mendasar. Itu yang  kami janjikan.

(H): kami sudah berusaha ya menambah dosen-dosen baru tapi dosen-dosen lama juga masih kita pergunakan.

 

Masukan, kalau ada kebijakan baru harus ada sosialisasi yang jelas  sehingga tidak ada miss komunikasi antara  pihak mahasiswa dengan dekanat,

Berkait dengan dosen, kami minta akses yang terbuka  untuk meminta  feedback ,misalnya,  setelah UTS. Setelah  UTS kemudian nilai keluar ,mahasiswa belajar, dosen kasih nilai.  Tidak ada ikatan moral gitu lho. Bisa  kan ada  pembimbingan untuk mahasiswa. Mmemang tidak diwajibkan, tapi ketika mahasiswa itu minta, kami boleh dapat meskipun tidak wajib. Ketika kita minta tidak ada pelarangan. Kalau ada yang menolak apakah boleh mengadu ke dekanat?

(Lutfi, 2012)

 

(J): Untuk feedback, masalahnya itu untuk masing-masing  dosen evaluasi substansinya  itu kan berbeda-beda. Kita sudah punya aturan, yang namanya  feedback itu adalah salah satu bentuk substansinya. Boleh, itu hak anda. Kenapa tidak. Silahkan adukan ke kami.

(D): untuk sosialisasi sebenarnya  saya sudah minta  ke  dekanat  untuk  sosiaisasi seperti ini setahun berapa  kali gitu  supaya kita lebih nyaman dalam memberikan pelayanan itu.

(Hanifah Febriani)

Leave a Reply

Your email address will not be published.