web analytics

Mahasiswa FH UI dan UGM Presentasikan Tiga Karya Ilmiah Hukum

Kamis (10/11), Community of International Moot Court (CIMC) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Juris Gentium Law Review Writing Competition. Acara tersebut diadakan di Debating Room FH UGM.

Acara dibuka oleh Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Selanjutnya, Aldio Primadi selaku editor in chief dan Adrian Prakoso selaku Presiden CIMC menyampaikan sambutan. Juris Gentium Law Review merupakan sebuah ajang untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan minat seputar penulisan karya ilmiah hukum. Terdapat tujuh karya yang akan dipresentasikan dalam waktu dua hari, dengan pembagian tiga karya pada hari pertama dan empat karya pada hari kedua.

Presentasi pertama disampaikan oleh Aristyo Rizka Darmawan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan jurnalnya yang berjudul ASEAN Synergy to Overcome Challenges in Maritime Security: Indonesian Perspective as the Biggest Archipelagic State in ASEAN. Latar belakang dibalik pemilihan tema merupakan hasil dari observasi Tio-sapaan akrab Aristyo-terhadap keputusan pemerintah untuk memajukan maritim Indonesia. Dalam presentasinya, Tio memberikan saran mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengembangkan program kemaritiman Indonesia. Ada empat permasalahan yang dipaparkan yakni pembajakan laut, pencurian ikan, perbudakan manusia, dan polusi air.

Pembajakan laut merupakan hal yang menjadi fokus utama Tio. Merujuk pada fakta yang ada, 90% perdagangan internasional dilakukan di wilayah laut Asia Tenggara. Hal ini tentunya dapat memicu semakin maraknya pembajakan laut, seperti pada pembajakan yang dilakukan oleh Abu Sayyaf.

Panel juri berdiskusi dengan peserta Juris Gentium Law Review (Foto: Chenny)
Panel juri berdiskusi dengan peserta Juris Gentium Law Review (Foto: Chenny/MHK)

Selanjutnya, Shandy Aditya Pratama and M. Dhimas Judianto mempresentasikan mengenai Online Music Agregator Legality. Shandy dan Dimas memaparkan mengenai pentingnya pembuatan dasar hukum untuk para Agregator. Kedua mahasiswa FH UGM ini juga berpendapat bahwa pemerintah harus membuat regulasi untuk memberi batasan bagi para Agregator. Selain itu, Agregator disarankan untuk membuka kantor cabang representatif di Indonesia.

Presentasi terakhir pada hari pertama ditutup oleh Kimp Y. D. Hermawan dari FH UGM dengan jurnal ilmiahnya yang berjudul The Implementation of Paris Agreement by Non-Party Stakeholders. Paris Agreement dilatarbelakangi oleh keprihatinan Parties terhadap perubahan iklim global dan ketidakberhasilan Kyoto Protocol yang dinilai tidak efektif dalam menangani permasalahan iklim global. Kimp menyimpulkan bahwa untuk mendapatkan perubahan yang nyata dan lebih terintegrasi seputar perubahan iklim harus dilakukan pertukaran informasi yang lebih masif, menjalin kerjasama secara inklusif, dan belajar dari party lain yang sudah lebih matang dalam hal pengorganisasian mengenai lingkungan.

(Chenny Wongkar, Regina Nawawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *