Rabu, 10 Mei 2017, Mahasiswa dan jejeran Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar acara hearing dekanat. Pihak dekanat yang hadir antara lain: Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. selaku dekan, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, Dr. Mailinda EkaYuniza, S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni, serta Dr. Richo Andi Wibowo, SH, LLM selaku Asisten Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Acara yang diselenggarakan di Ruang 311 FH UGM ini merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan keresahannya terhadap fakultas.
Damar Satrio Yudanto selaku moderator memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan dalam beberapa termin. Pertanyaan dibuka oleh Kevin, ia menanyakan perihal keterlambatan pembangunan dari jadwal yang seharusnya. Sigit menjelaskan bahwa pembangunan FH UGM tidak terlepas dari peran universitas. Univeritas memiliki peran dalam manajemen, pelaksanaan, dan hasil lelang bangunan lama. Lalu, fakultas berperan untuk mengawal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari bangunan baru. Fakultas mengalami kesulitan perihal perizinan gedung tersebut dan ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan lagi sehingga pelaksanaannya tidak sesuai jadwal. Dahliana menambahkan bahwa keterlambatan ini juga diakibatkan karena Detail Engineering Design (DED) yang belum selesai. “Schedule tolong jangan dimaknai strict karena pasti ada kejutan- kejutan yang harus kami hadapi”, ucap Dosen Hukum Pajak tesebut.
Keluhan selanjutnya berasal dari Rizal, Ia merasa beberapa kursi kelas sudah tidak layak digunakan serta adanya beberapa proyektor yang sulit dinyalakan. “kalau ada kerusakan fasilitas langsung difotokan saja dan WhatsApp (WA) ke wadek (wakil dekan) atau ke saya”, jawab Sigit selaku Dekan FH periode 2016-2021. Selain itu, Rizal juga mengeluhkan perihal kurangnya ketersediaan buku di perpustakaan. Sigit mengakui akan kekurangan tersebut dan berusaha untuk menambah jumlah buku. Namun, Ia mengharapkan mahasiswa untuk membiasakan diri dengan sumber bacaan elektronik. Ia menyarankan mahasiswa untuk mengakses westlaw karena situs tersebut merupakan situs tersebut menyediakan banyak materi dan fakultas telah menghabiskan ratusan juta rupiah untuk membayar sarana tersebut. Tata cara penggunaan westlaw ini dapat diakses melalui website law.ugm.ac.id.
Keluhan-keluhan lain yang disampaikan yaitu perihal interval Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terlalu jauh, pelayanan loket akademik yang tidak tepat waktu, kesulitan penggunaan ruang untuk kegiatan mahasiswa, sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online yang sering terganggu, penandatangan kesanggupan menyelesaikan masa studi selama maksimal 5 tahun, dan lainnya.
Perihal Interval UKT, Sigit berupaya untuk meminta revisi ke rektorat agar jenjang UKT tersebut direstrukturisasi. Lalu perihal loket akademik, jika mahasiswa mendapati loket akademik kosong saat jam kerja maka dapat dilaporkan melalui WA dengan memfoto loket tersebut. Selain itu, Sigit mengizinkan mahasiswa untuk menggunakan seluruh ruang kelas di FH UGM, walaupun ada prioritas tertentu kepada magister untuk menggunakan beberapa ruangan. Mengenai KRS online, ia menjelaskan bahwa wewenang tersebut ada di Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi (DSDI) UGM. Sehingga, Ia hanya bisa melakukan koordinasi dan menyerahkan penyelesaian masalah tersbeut kepada DSDI. Selanjutnya perihal masa studi, Sigit membenarkan bahwa UGM telah menetapkan masa studi masksimumselama 5 tahun. Hal ini berbeda dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Yang menyebutkan maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 tahun.
Teks & Foto: Fitri