web analytics

Diskusi Keilmuan KPK dan Korupsi

Senin sore (16/10) diadakan diskusi keilmuan oleh Dewan Mahasiswa Justicia (Dema Justicia). Diskusi berlokasi di ruang 5.3.1 dan dihadiri oleh 101 peserta. Diskusi ini mengangkat topik bahasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korupsi.

Diskusi keilmuan yang dipandu oleh Imam Prabowo mendatangkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum. sebagai pembicara. Guru Besar Hukum Pidana yang akrab disapa Prof. Edy ini memulai diskusi dari penekanan singkat mengenai asas diferensiasi fungsional. Prof. Edy mengatakan bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas diferensiasi fungsional. Asas ini memungkinkan pembagian kekuasaan lembaga negara berdasarkan fungsinya. Lembaga negara yang dimaksud ialah lembaga yang bergerak di bidang penanganan tindak pidana, salah satunya KPK yang mengemban fungsi penyidikan dan penuntutan.

Kemudian Prof. Edy memaparkan tentang arti dari kelahiran KPK itu sendiri. Menurutnya, KPK lahir dari sebuah mekanisme yang timbul atas belum mampunya kepolisian dan kejaksaan menanggulangi tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, Guru Besar Hukum Pidana ini menekankan bahwa jangan sampai kita memaknai secara acontrario kelahiran KPK. Maknanya adalah bukan berarti bila kepolisian dan kejaksaan sudah mampu menangani tindak pidana korupsi maka KPK akan dibubarkan. Ia berargumen bahwa lembaga yang khusus menangani tindak pidana korupsi memang sangat dibutuhkan.

Poin diskusi berikutnya adalah kinerja KPK. Prof. Edy mengatakan bahwa KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini didasarkan dari sebuah predikat yang disandang oleh KPK saat ini. Predikat tersebut adalah the best practice yang disematkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Jadi kalau ditanya mengenai kinerja ya mestinya baik ya, sampai dia (KPK) mendapat gelar the best practice,” Ungkapnya.

Prof. Edy juga menyinggung mengenai wacana pembentukan Perwakilan KPK di tiap daerah. Hal ini berangkat dari permasalahan bahwa KPK hanya berkedudukan di pusat pemerintahan. Namun, wacana itu sulit untuk diwujudkan dikarenakan sumber daya manusianya. Hal ini yang kemudian memunculkan issue bahwa kepolisian akan membentuk Detasemen Khusus Anti Korupsi (Densus Anti Korupsi).

Prof. Edy berpendapat bahwa wacana pembentukan Densus Anti Korupsi adalah suatu hal yang baik apabila dilihat dari tujuannya untuk memberantas korupsi. “Saya kira selama itu bertujuan untuk memberantas korupsi sah-sah saja,” pungkasnya. Ia juga menekankan bahwa semua yang dilakukan harus sesuai dengan kewenangan. Kewenangan yang dimaksud adalah tidak menambah-nambahi atau melampaui batas dari kewenangan itu sendiri.

Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab terbagi menjadi beberapa segmen dengan total tujuh pertanyaan. Dalam kesempatan sesi tanya jawab pula, Imam selaku moderator juga menyampaikan pertanyaan pada Prof. Edy.

Diskusi keilmuan yang dijadwalkan berakhir pukul 18.00 ini berakhir lebih awal pada pukul 16.48.  yang ditandai dengan penyerahan plakat serta sertifikat dari Dema Justicia kepada Prof. Edy . Penyerahan diwakili oleh Adit Wahyu F. selaku Kepala Departemen Riset Kajian Hukum Dema Justicia.

(Akram,Odri,Faiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published.