web analytics
23 Tahun Negara Gagal Menggungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

23 Tahun Negara Gagal Menggungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

[metaslider id=”2842″]

Jumat (16/08/19), Koalisi Masyarakat Untuk Udin (KAMU) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta melakukan aksi diam di depan Gedung Agung selama satu jam. Aksi yang juga diikuti Indonesia Court Monitoring (ICM), Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dan seniman Anti-Tank Project ini dilakukan untuk memperingati kematian jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, yang akrab disapa dengan Udin. Udin meninggal dalam keadaan koma di Rumah Sakit Betsheda, Kota Yogyakarta pada tanggal 16 Agustus 1996, setelah diserang oleh dua orang tidak dikenal di rumahnya pada 3 hari sebelumnya. Udin mulai dikenal saat pemberitaannya terkait kasus korupsi Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo mulai terbit di Harian Bernas. Udin memberi laporan terkait dugaan korupsi pada proyek penataan Pantai Parangtritis dan janji uang sebesar 1 Milyar Rupiah dari Sri Roso kepada Yayasan Dharmais Bakti Sosial milik  Presiden Soeharto jika diangkat kembali menjadi Bupati Bantul.

[metaslider id=”2847″]

Dalam wawancara dengan BPPM Mahkamah, Tommy Afinanto menegaskan komitmen peserta aksi untuk terus menuntut penyelesaian kasus ini kepada pihak Kepolisian. “Kasus ini sempat akan di Kadaluwarsakan oleh Kepolisian pada tahun 2014, tetapi atas desakan masyarakat sipil dari AJI dan teman-teman jurnalis dari daerah, akhirnya kasus ini dilanjutkan dalam proses penyelidikan”.  Walaupun kasus tetap dalam proses penyelidikan, tidak ada perkembangan berarti dari pihak Kepolisian. “Seharusnya jika sudah dilakukan penyelidikan kembali, aparat harus bergerak cepat, karena semakin lama dibiarkan, resiko hilangnya alat bukti dan meninggalnya saksi akan semakin besar mengigat umur kasus ini”, kata Tommy.

[metaslider id=”2850″]

Sampai saat ini pihak Kepolisian beralasan kurangnya alat bukti menjadi salah satu faktor lambatnya penyelesaian kasus Udin. AJI Yogyakarta menekankan bahwa laporan hasil investigasi Tim Kijang Putih yang terdiri dari Jurnalis Harian Bernas dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia dapat dijadikan acuan alat bukti. “Upaya mengalihkan kasus ini menjadi motif perselingkuhan selanjutnya juga terbantahkan di pengadilan. Upaya pengalihan motif kasus ini juga dapat menjadi pintu masuk lebih lanjut terhadap penyelesaian kasus Udin”, lanjut Tommy. Upaya pengalihan yang dimaksud adalah penangkapan Dwi Sumaji alias Iwik, manta supir perusahaan iklan yang selanjutnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Pada tahun 2013, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah dihukum Pengadilan Negeri Sleman untuk membayar denda sebesar Rp 16.281.000 kepada Iwik.

[metaslider id=”2855″]

AJI Yogyakarta juga menekan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan 8 jurnalis yang diadvokasi oleh AJI, termasuk salah satunya kasus Udin. Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan bawahannya, Jaksa Agung dan Kapolri untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus Udin. pers. “Lima tahun kedepan pada periode kedua Jokowi, ancaman kepada kebebasan pers juga masih tinggi, karena kasus pembunuhan terhadap 8 jurnalis yang diadvokasi oleh AJI termasuk Udin belum dituntaskan juga”, jelas Tommy.

[metaslider id=”2857″]

Dilain pihak, KAMU, Tri Wahyu menjelaskan bahwa aksi yang telah berlangsung 60 kali selama lima tahun terakhir ini adalah petanda negara gagal dalam menyelesaikan kasus Udin dan kemerdekaan tidak dirasakan untuk Udin. Tri Wahyu juga menegaskan bahwa penganan kasus Udin tidak lagi hanya dapat melibatkan Kepolisian Republik Indonesia tetapi juga Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan. Walaupun begitu, Tri Wahyu masih meragukan komitmen Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus Udin, terutama setelah Pidato Kenegaraan di MPR pada hari yang sama tidak menyebutkan persoalan Hak Asasi Manusia sama sekali. “Tetapi bagaimana kita mau berharap jika kata Hak Asasi Manusia saja tidak ada di pidato Presiden hari ini”, pungkasnya.

[metaslider id=”2860″]

Aksi yang mencuri perhatian banyak wisatawan ini diakhiri dengan pemukulan kentongan oleh Mantan Ketua AJI Yogyakarta Raihul Fadjri dan aktivis perempuan Ernawati. Kentongan dipukul sebanyak 23 kali sebagai penanda umur kasus Udin dan dilakukan pada pukul 16:58, waktu dimana sang wartawan Udin menghembuskan nafas terakhirnya “Jika kami ada pesan untuk Pak Presiden, tidak usah kejauhan, kalau punya Nawacita dan program bernama Penegakan Hukum Bermartabat, Terpecaya, dan Bebas Korupsi, maka jalankan dan bumikanlah, salah satunya dengan menyelesaikan kasus Udin”, tutup Tri Wahyu.

Reporter: Raynal
Editor: Faiz Al-Haq

Leave a Reply

Your email address will not be published.