web analytics
Debat Publik: Mengenal Lebih Dalam Calon Dema #1

Debat Publik: Mengenal Lebih Dalam Calon Dema #1

BPPM Mahkamah–(Rabu (20/11/2019), calon ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)  periode 2020/2021 mengikuti Debat Publik dalam rangka Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) 2019. Pemira kali ini diikuti tiga kandidat, yakni, Aisha Jasmine Azzahra dengan nomor urut 1 (satu), Reandy Summa Justitio dengan nomor urut 2 (dua), dan Audrey Kartisha Mokobombang dengan nomor urut 3 (tiga).

Dalam debat yang dilaksanakan di amfiteater Gedung A, para calon memaparkan program dan visi misinya yang akan dibawa dalam satu tahun ke depan. Debat publik kali ini menghadirkan panelis dari kalangan dosen dan mahasiswa FH UGM. Panelis dari kalangan dosen adalah Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., selaku dosen dari Departemen Hukum Pidana dan Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H., selaku dosen dari Departemen Hukum Adat. Panelis dari mahasiswa adalah Ketua Dema Justicia, Yusuf Satria Utama.

Debat Publik 2019 terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama, para calon memaparkan visi dan misi masing-masing. Sesi kedua, ketiga calon diuji gagasannya berkaitan dengan ke-Dema-an. Sesi terakhir, para calon memaparkan pandangannya tentang tema debat, yakni isu hak asasi manusia.

Berikut adalah pertanyaan dan jawaban yang berhasil direkap oleh tim liputan BPPM MAHKAMAH:

Panelis: Langkah konkrit yang ditawarkan berkenaan dengan pembenahan internal dan kaderisasi Dema?

Aisha: Masalah utama internal Dema adalah adanya disparitas terhadap fungsi dan tujuan Dema. Saya merasa budaya bekerja harus diubah. Departemen harus punya sistem kerja yang jelas dan adanya sistem Dema yang bisa mengakomodasi sebuah perubahan. Konkritnya dalam pengembangan sumber daya manusia membutuhkan sistem rekrutmen yang di-update.

Reandy: Pertanyaan ini masuk ke dalam rencana strategis kita. Yang pertama, aktualisasi diri yang terarah dan terukur dengan mereformulasi sistem kaderisasi melalui asesmen tehadap sistem yang sudah ada. Yang kedua, kita harus menginventarisasi secara kolektif maupun individu dengan menganalisis konteks lembaga dan titik lebur dari karakteristik agar dapat menemukan kebutuhan kader secara holistik tanpa mengesampingkan fungsi Dema Justicia sebagai lembaga.

Odri: Bahwasanya dalam sistem kaderisasi Dema perlu ada sistem feedback dari para staf kepada struktural, sehingga akan didapatkan indikator kesuksesan dari kepala departemen. Perlu adanya pembaruan dalam sistem kaderisasi, di mana bukan kita yang menentukan apa mereka mau, tapi kita bisa memberikan apa yang mereka mau.

Panelis: Tentang isu kampus, tempat merokok itu dibagi menjadi tiga yaitu tempat dilarang merokok, tempat silakan merokok, dan tempat yang tidak ada tulisannya. Namun, saya melihat banyak orang merokok di semua tempat?

Aisha: Saya bukan perokok namun saya setuju bahwa rokok adalah hak.Sehingga diperlukan adanya fasilitas-fasilitas untuk para perokok misalnya memperbanyak tempat-tempat sampah untuk membuang puntung rokok.

Reandy: Menurut saya sebagai mahasiswa juga agak risih dengan hal itu, terlebih sejak ada gladiator. Namun, menurut saya merokok adalah hak jadi yang perlu ditegaskan tentang dilarangnya merokok itu ditempat yang memang ada tulisannya dilarang merokok, sedangkan untuk tempat terbuka itu ya dipersilahkan siapapun yang ingin merokok.

Audrey: Saya paham bahwa Dema ini terfokus oleh isu politik sosial, tetapi mentah terhadap isu yang didekatnya, contoh isu lingkungan. Tidak ada usaha lebih selama setahun belakang ini untuk menangani isu-isu lingkungan dan bagaimana kita menjaga satu sama lain di FH. Jika ada peraturan yang benar-benar menekankan merokok itu dilarang saya sangat setuju. Namun, juga harus ada peraturan itu sendiri sehingga bisa menjadi teladan bagi mahasiswa FH untuk bisa menegakkan peraturan itu sendiri.

Penanya: Bagaimana pendapat saudara terkait penolakan ulama yang waktu itu akan melakukan ceramah di masjid kampus? Berkaitan dengan pelarangan umat beribadah dan melarang membangun gereja di Bantul, Kontribusi kerja apa yang akan dilakukan terkait isu tersebut?

Audrey: Saya tidak setuju terhadap penolakan kepercayaan. Kampus bisa melakukan kontrol materi bukan menolak.  Dema belum memberikan ruang untuk isu-isu tadi. Saya memberikan ruang isu wajib. Isu wajib itu mengawal isu-isu yang terjadi di Yogyakarta.

Aisha: Melakukan kolaborasi antara departemen kastrat dan departemen riset dan keilmuan hukum untuk menangani isu-isu di masyarakat.

Reandy: Perlu diskusi tentang diskriminasi identitas. Ketika kasus itu sudah masuk ranah hukum, mahasiswa hukum harus membantu mendampingi langsung bersama LBH untuk mengawal proses kasus tersebut.

Menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa FH UGM, Savero, mengenai pentingnya partisipasi mahasiswa dalam Pemira kali ini, ketiga calon mengimbau seluruh mahasiswa yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya. Calon nomor urut satu menyatakan bahwa Dema memiliki arti yang penting bagi mahasiswa FH UGM. Calon nomor urut dua memfokuskan pada dua program unggulan yaitu kesehatan mental dan pencegahan kekerasan seksual. Sedangkan calon nomor urut tiga menginginkan adanya komunikasi dan merangkul lembaga semi otonom dan komunitas yang ada di FH UGM.

Tim Liputan Pemira: Karen, Alfina, Ocha, Maura

Leave a Reply

Your email address will not be published.