web analytics
Rektorat Menjawab: Alasan Keterlambatan Pengesahan Peraturan Rektor Tentang PPKS dan Kekecewaan dalam Aksi #UGMBohongLagi

Rektorat Menjawab: Alasan Keterlambatan Pengesahan Peraturan Rektor Tentang PPKS dan Kekecewaan dalam Aksi #UGMBohongLagi

BPPM Mahkamah — Acara puncak perayaan hari jadi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 19 Desember 2019 tak hanya dimeriahkan oleh suka cita dari tamu undangan di dalam gedung, namun juga oleh suka duka dari Aliansi Mahasiswa UGM yang menggelar aksi menuntut terpenuhinya janji dari pihak rektorat. Karangan bunga berisi kekecewaan massa aksi pun dipajang sebagai bentuk ‘kado’ untuk Dies Natalies UGM.

Berbeda dengan aksi 13 November silam dimana terdapat beberapa benturan antara mahasiswa dengan Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) UGM, aksi kali ini relatif lebih kondusif. Walau demikian, terdapat aksi saling dorong ketika mahasiswa mencoba masuk. Hal tersebut terjadi lantaran Rektor UGM tidak kunjung hadir menepati janjinya untuk menemui massa aksi pukul 13.00 WIB. Selain itu, masuknya beberapa perwakilan massa aksi untuk bertemu dan melakukan upaya advokasi dengan jajaran rektorat juga menjadi penyebab timbulnya gesekan. Massa aksi mengatakan bahwa mereka datang bersama-sama untuk mendapat kejelasan dari jajaran rektorat bukan hanya perwakilan yang dianggap sebagai representasi mahasiswa. 

Dari pertemuan yang dihadiri oleh Prof. Panut Mulyono, Prof. Djagal Wiseso, Prof. Bambang Agus, dan Prof. Paripurna, Kevin Krissentanu sebagai perwakilan dari Forum Advokasi menanyakan tentang alasan tidak dipenuhinya janji dan lambatnya proses pengesahan draf peraturan rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) padahal sudah diadvokasikan sejak Februari 2019. Ia juga menanyakan alasan menyanggupi peraturan bisa disahkan tanggal 13 Desember 2019.

Panut mengatakan peraturan rektor sebagai hasil sinkronisasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 itu tidak bisa disahkan pada tanggal 13 Desember 2019 karena adanya kendala dalam Senat Akademik. Ia mengaku draf tersebut telah dikirimkan ke Senat Akademik pada 25 November 2019, namun karena prosedur mengharuskan peraturan disetujui dan disahkan melalui rapat pleno Senat Akademik. Kendalanya berada pada rapat pleno baik Senat Akademik maupun rapat kerja universitas tidak dijadwalkan bulan Desember karena padatnya jadwal terutama menyiapkan dies natalis UGM. Tetapi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, telah disebarkan undangan rapat pleno khusus untuk mengesahkan draf pada 26 Desember 2019. Lamanya proses penyusunan peraturan ini juga karena banyaknya revisi mayor, minor, maupun prosedural yang harus dilakukan.

“Berbicara tentang persoalan ini, saya lalu berbicara dengan pak Hardyanto, ketua senat akademik, kemudian beliau menyerahkan ke saya untuk menyampaikan bahwa saat ini senat akademik sudah menyebarkan undangan untuk mengadakan rapat pleno khusus, yang artinya tidak terjadwal,” tutur dosen Fakultas Teknik tersebut.

Ia menjelaskan rapat pleno khusus ini tidak termasuk agenda tahunan, diselenggarakan guna menanggapi isu yang berkembang sejak 13 Desember ini. Beberapa jam setelah disahkan dalam rapat pleno, ia bisa langsung menandatangani peraturan dan sesegera mungkin dilakukan publikasi.

Menanggapi alasan disetujuinya tenggat waktu hingga 13 Desember, jajaran rektorat mengaku hal tersebut karena usulan diselesaikannya peraturan selama dua bulan ditolak oleh massa aksi 13 November lalu. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan dengan pertimbangan proses-proses dalam Senat Akademik. Saat ini, peraturan sedang dibahas dalam Komisi I Senat Akademik, dan menurut Djagal peraturan yang telah dibahas itu tidak pernah tidak disetujui di rapat pleno. Selain itu, kekhawatiran akan tidak memenuhi kuorum dijawab dengan prosedur dalam rapat pleno yang memperbolehkan keputusan diambil berapapun jumlah anggota yang hadir setelah menunggu selama 15 menit. 

Kemudian, Panut menegaskan bahwa proses pengesahan peraturan PPKS hanya selangkah menuju final. 

“Prosesnya sudah 99,9 persen.” Ujar Djagal saat melakukan audiensi di depan massa aksi. 

Tak hanya menyampaikan tentang regulasi yang terlambat keluar, Panut juga menyesalkan adanya kata-kata yang dinilai tidak sopan keluar dari mahasiswa. 

“UGM itu sifatnya sopan santun, tidak menghina, tahu mana baik mana buruk. Saya yang kecewa dengan anda adalah menghina nama saya. Ketika ada demo ada tagar panutkudumanut, itu betul-betul bertolak belakang dengan nilai ke-ugm-an.” tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa ketika seseorang tidak memiliki karakter baik, suka menghina orang, dan berkata buruk itu akan tersimpan dalam big data dan menjadi jejak digital.

Menanggapi kekecewaan itu, Fathur selaku Humas Aliansi Mahasiswa UGM, menanggapi hal tersebut sebagai pemantik untuk dapat bergerak lebih cepat. 

“Tagar ugmbohonglagi itu bukan menjadi hal yang menurunkan nama ugm tapi menjadi pemantik hari ini, rektorat untuk hadir ditengah-tengah kita. Ketika rektorat merasa terganggu nama baiknya, dari situ baru akan muncul respon yang cepat,” tuturnya dalam konferensi pers di akhir aksi. 

Ia menambahkan, apabila tidak ingin hal ini terjadi lagi, harus ada komunikasi aktif dari pihak rektorat. Ia yakin bahwa UGM sebagai universitas yang demokratis dapat mengambil kebijakan yang partisipatif dan transparan. 

Penulis: Athena

Foto: Agas, Winda

Editor: Faiz Al-Haq, Mustika

Baca juga:

#UGMBohongLagi: Menagih Kembali Janji Pengesahan Peraturan Rektor Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual

Menggugat Gadjah Mada: Tujuh Tuntutan Untuk Rektorat

Rangkaian “Atraksi” Dalam Gerakan Menggugat Gadjah Mada

Leave a Reply

Your email address will not be published.