web analytics
Mengupas Polemik Omnibus Law dalam Perspektif Agraria, Ketenagakerjaan, dan Lingkungan

Mengupas Polemik Omnibus Law dalam Perspektif Agraria, Ketenagakerjaan, dan Lingkungan

BPPM MAHKAMAH  – Kamis (13/02/202), telah terselenggara Seminar Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang bertajuk Peluang dan Tantangan Menuju Omnibus Law di Indonesia. Dalam salah satu sesi seminar yang bertempat di Auditorium lantai 1 Gedung B Fakultas Hukum UGM ini membahas Omnibus Law dalam perspektif agraria, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Sesi yang dimoderatori oleh Akademisi FH UGM Sri Wiyanti Eddyono ini menghadirkan beberapa narasumber, yakni Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Maria S. W. Sumardjono, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM Ari Hernawan, Akademisi Hukum Tata Negara FH UGM Zainal Arifin Mochtar, Perwakilan CSO Lingkungan Reynaldo Sembiring, dan Ketua Serikat Pekerja Nasional Djoko Hery.

Maria S.W Sumardjono membuka pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja ini dari segi agraria. Menurutnya politik hukum agraria nasional berpontensi diabaikan dalam RUU ini. Maria mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat hukum adat menghadapi perusahaan terkait kemungkinan konflik agraria yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang.

“Sangat tidak adil ketika RUU ditetapkan namun pemerintah abai terhadap masyarakat hukum adat. Jangan hanya memberi karpet merah terhadap korporasi, namun juga harus memperhatikan keadaan masyarakat yang bersangkutan,” tegasnya.

Berangkat dari dalih investasi yang menjadi alasan lahirnya RUU tersebut, Maria mempertanyakan soal investasi apa yang diharapkan dari RUU Ciptaker ini. “RUU Ciptaker mendorong investasi yang bagaimana?” ungkapnya. Menurutnya investasi tetap harus memperhatikan keadilan agraria yang telah termaktub dalam TAP MPR.

Hal senada juga dilontarkan oleh Reynaldo Sembiring. Ia meragukan bahwa Omnibus Law dapat meningkatkan ekonomi atau justru sebaliknya. “Omnibus law apakah meningkatkan perekonomian? Bisa kemungkinan iya, bisa kemungkinan besar tidak. Bisa jadi hanya (mendatangkan) beberapa negara investor tertentu, ” ujarnya.

Reynaldo juga mengkritisi bahwa perizinan yang dianggap clean and clear belum tentu sesuai dengan daya dukung dan kapasitas lingkungan. “Kalau memang izin itu keluar (maka) hanya clean dalam konteks administrasi, tapi dia belum memastikan daya dukung dan kapasitas lingkungan,” tegasnya. Menurutnya, materi pokok yang digagas dalam RUU ini justru mengabaikan enviromental safeguard. Apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan, maka potensi kerusakan lingkungan akibat investasi akan semakin besar.

Omnibus law menganakemaskan industri, dan industri menganakemaskan investasi,” ungkap Ari Hernawan menyambung pembahasan seminar ini. Ia melihat bahwa omnibus law sangat dekat dengan kepentingan investasi sehingga abai terhadap kepentingan buruh. Bagi Ari, ada beberapa hal yang krusial terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut. Di antaranya mengenai upah minimum, penghitungan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan persaingan tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.

Ia juga mengatakan bahwa permasalahan omnibus law ini sendiri terletak sudah sejak proses pembentukannya. “Permasalahan omnibus law terkait ketenagakerjaan itu mulai di proses legislasinya tadi, regulasi, substansinya, implementasi, dan eksekusinya. Jadi dimulai dari legislasinya saja sudah muncul masalah. Ketika awalnya masalah kemungkinan akhirnya juga ada masalah,” tegasnya.

Sebagai pembicara penutup, Zainal Arifin Mochtar memberikan kritik terhadap RUU Cipta Kerja dari segi ketatanegaraan. Ia mengatakan bahwa paradigma omnimbus law mesti diluruskan dahulu akibat adanya ketidakjelasan dalam RUU ini. Apabila metode omnimbus law bertujuan untuk menghasilkan satu undang-undang baru, maka akan terjadi kebingungan terkait komisi berapa yang membahasnya.

Akademisi yang biasa disapa Uceng ini kemudian meragukan apakah  omnibus law ini merupakan solusi atau justru involusi. “Saya mengatakan omnibus (law) bukan solusi. Omnibus (law) adalah involusi, dia mengruwetkan mulai dari prosesnya, dia mengruwetkan metodenya, dan dia mengruwetkan isinya,” katanya.

Uceng menganggap omnibus law ini harus ditolak sejak awal dan jangan sampai masuk ke DPR karena berpotensi menghasilkan politik transaksional. “Temen-temen mengatakan kita andalkan DPR untuk menolaknya. Saya termasuk yang mengatakan ini mirip seperti keluar dari mulut buaya (kemudian) masuk ke mulut singa,” tegasnya.

Reporter: Savero

Editor : Parasurama Pamungkas

Leave a Reply

Your email address will not be published.