web analytics
SRAWUNG DEKANAT FH UGM: Audiensi Tindak Lanjut Kebijakan Kampus dalam Menghadapi New Normal

SRAWUNG DEKANAT FH UGM: Audiensi Tindak Lanjut Kebijakan Kampus dalam Menghadapi New Normal

BPPM Mahkamah — Jumat pagi (26/6), Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) UGM menggelar srawung Dekanat dengan tema “Audiensi Tindak Lanjut Kebijakan Kampus dalam Menghadapi New Normal”.  Audiensi yang berlangsung selama lebih dari 120 menit tersebut dihadiri empat representasi Dekanat FH UGM, di antaranya: Sigit Riyanto, Dekan FH UGM; Dahliana Hasan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; Herliana, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia; dan Mailinda Eka Yuniza, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Alumni. Forum terbuka yang diadakan selama enam bulan sekali ini memfokuskan pada pembahasan penyampaian aspirasi serta berbagai pertanyaan dari mahasiswa seputar problematika kampus yang mencuat akibat pandemi sekaligus dalam menyongsong kehidupan di era normal baru.

Kegiatan srawung Dekanat dimulai dengan evaluasi yang dikemukakan oleh tim Advokasi Dewan Mahasiswa Justicia, yang diwakili oleh Arimbi Estu, Tamara Vianisa, dan Muhammad Akbar selaku representasi mahasiswa sarjana FH UGM. Proses evaluasi diawali dengan membahas penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring oleh Estu, yang memaparkan bahwa terdapat beberapa permasalahan fundamental yang dirasakan mahasiswa selama pemberlakuan sistem pembelajaran daring di masa pandemi. Beberapa problema tersebut meliputi carut marutnya penjadwalan waktu perkuliahan, maraknya pembatalan perkuliahan karena kendala faktor teknis, dan pelaksanaan ujian take home yang belum bersistem tetap sehingga menyebabkan inefektivitas dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan. Lebih lanjut, Ia memberikan solusi atas ketidakefektifan pemberlakuan kuliah daring dengan upaya penyusunan standard operational procedure (SOP) yang mengikat bagi para tenaga pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan perkuliahan secara daring. “Dengan adanya SOP yang mengikat tersebut, tentu dapat mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi dalam pembelajaran, serta memaksimalkan kompetensi yang akan didapatkan mahasiswa”, paparnya.

Forum kemudian dilanjutkan dengan evaluasi serta penyampaian beberapa pertanyaan oleh Vianisa terkait kebijakan Dekanat dalam menghadapi era normal baru. Dalam pemaparannya, Ia membahas sekaligus mempertanyakan manajemen perkuliahan dalam aspek akademik serta infrastruktur yang dinilainya perlu untuk dibenahi demi menciptakan efektifitas pemberlakuan kebijakan oleh Dekanat. “Masih terdapat banyak ketidakjelasan dalam mekanisme pembelajaran daring, prosedur penyelesaian tugas akhir, sistem pelaksanaan PPSMB, hingga serangkaian kebijakan yang menyangkut infrastruktur.” Dalam akhir pemaparannya, Vianisa menyampaikan saran kepada Dekanat untuk segera memberi tindak lanjut dengan penerbitan Surat Edaran Dekanat mengenai kebijakan Fakultas Hukum UGM guna memberi penjelasan bagi mahasiswa agar siap menghadapi kondisi normal baru dalam kehidupan kampus.   

Menanggapi evaluasi yang telah dipaparkan, Sigit menyatakan bahwa kendala pada mekanisme kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi dapat direduksi dengan optimalisasi metode pembelajaran secara daring. Ia menjelaskan bahwa untuk mengatasi disparitas kemampuan tenaga pendidik dalam mengadakan perkuliahan secara daring, Dekanat akan menyediakan common studio guna mengantisipasi adanya kendala bagi tenaga pendidik yang mengalami kesulitan dalam menjalankan perkuliahan secara daring. Lebih lanjut Sigit memaparkan bahwa berkaitan dengan pembelajaran daring, pasti akan terdapat SOP yang mengikat bagi para pengajar demi menunjang efektivitas kegiatan belajar mengajar. Dalam penutupnya, Sigit memaparkan bahwa rencana pemberlakuan metode pembelajaran secara daring harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. “Kita (Dekanat) harus memperhatikan kebijakan secara nasional. Misalnya, kementerian menetapkan pembelajaran daring sampai dengan bulan Desember, maka kita harus mengikuti itu.” Ia kemudian menegaskan bahwa Dekanat tengah menyusun kajian guna mencari solusi dalam memutuskan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam menyongsong kehidupan kampus di era normal baru.  

Senada dengan Sigit, Dahliana menambahkan bahwa metode daring akan menjadi prioritas utama untuk diterapkan hingga bulan Desember mendatang. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar, tahapan rekrutmen mahasiswa baru, hingga prosesi seremonial wisuda akan dilakukan secara full daring. Metode tersebut juga berlaku bagi pemberlakuan PPSMB FH UGM 2020 mendatang. Dahliana mengatakan, “PPSMB Fakultas akan dilakukan secara daring, dan kami akan membuat video-video yang mempertontonkan bagaimana fakultas hukum UGM dengan layanan akademik serta segenap fasilitas-fasilitas lainnya.” Ia kemudian menutup tanggapannya dengan janji penyusunan SOP bagi para tenaga pendidik demi menunjang efektivitas dan efisiensi pemberlakuan kegiatan perkuliahan secara daring.

Menyambung aspirasi mahasiswa yang menuntut adanya SOP dalam perkuliahan secara daring, Mailinda memaparkan bahwa hingga saat ini pihak Dekanat sedang berada dalam tahap penyusunan. Lebih lanjut dipaparkan Mailinda, bahwa penyusunan SOP sedang ditangani oleh tim yang dibentuk khusus oleh Dekanat. “Saat ini sudah ada tim yang akan mempersiapkan SOP tersebut, sehingga mudah dibaca dan akan di-deliver segera.” Mailinda kemudian menambahkan, bahwa pemberlakuan metode daring juga akan diterapkan dalam segala kegiatan yang masuk dalam lingkup pengabdian kepada masyarakat serta hubungan kerjasama.  

Segmen pembahasan kemudian dirampungkan dengan evaluasi terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) FH UGM. Dalam pemaparannya, Akbar menjelaskan bahwa pasca dikeluarkannya surat keputusan rektor nomor 792/UNLP/SK/HUKOR 2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi, melahirkan dua jenis keringanan baru. Dua jenis keringanan baru tersebut adalah keringanan UKT dengan persentase tertentu bagi mahasiswa IUP dan pasca sarjana, dan pengembalian UKT bagi mahasiswa yang lulus sebelum November 2020. Akbar kemudian menutup pemaparannya dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar penyesuaian dan penundaan pembayaran UKT bagi para mahasiswa dengan ekonomi terdampak atas adanya pandemi.

Audiensi ditutup dengan tanggapan Herliana terkait dengan evaluasi serta pertanyaan seputar penentuan UKT di era normal baru. Herliana menjelaskan bahwa Dekanat hanya memberi keringanan pembayaran UKT bagi para mahasiswa dengan ekonomi terdampak. Ia kemudian menegaskan, bahwa pihak universitas hanya akan memberi bantuan keringanan beban UKT bagi para mahasiswa yang mengajukan keringanan. Lebih lanjut dalam pemaparannya, bahwa dalam proses pengajuan keringanan, mahasiswa wajib untuk menyertakan bukti penghasilan sebelum dan sesudah pandemi yang akan dijadikan acuan pihak fakultas menentukan persentase keringanan yang dapat diberikan. Herliana kemudian berpesan bagi para mahasiswa yang merasa kesulitan, untuk tanpa ragu mengajukan keringanan kepada Dekanat. “Kalau anda merasa terdampak, silahkan mengajukan keringanan. Tunjukkan saja seberapa besar penurunannya dan dampaknya seperti apa”, pungkasnya.


Reporter: Akmal Prantiaji
Editor: Rosa Pijar

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.