web analytics
Makna Politik Dibalik Pengesahan Revisi UU KPK

Makna Politik Dibalik Pengesahan Revisi UU KPK

Dalam rangka memperingati genapnya satu tahun disahkannya revisi undang-undang KPK ke dalam lembaran negara Republik Indonesia, Mantan Ketua KPK periode 2010-2011, Muhammad Busyro Muqoddas dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi Satu Tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi” menyatakan bahwa era reformasi yang hanya dapat diperoleh melalui perjuangan serta kekuatan rakyat, telah benar-benar dikorupsi oleh para penguasa (21/09). 

Dalam paparan pembukanya pada serial diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Busyro menjelaskan bahwa afirmasinya terhadap opini publik atas mosi “reformasi dikorupsi” dapat membumbung tinggi memayungi stigma terhadap kebobrokan rezim. Hal tersebut dikarenakan banyaknya realita skandal yang hinggap dalam tubuh parlemen. Pelumpuhan KPK sebagai lembaga anti rasuah yang lahir sebagai predikat anak kandung reformasi, dinilainya sebagai penghianatan serius atas sejarah perjuangan negara. 

“Tindakan rezim ini (pelemahan KPK), jelas merupakan kejahatan terhadap amanat reformasi, yang akan membuat rakyat mengingat kembali kepemimpinan masa Orde Baru yang otoriter, sentralistik, anti demokrasi dan HAM, yang tentu korup secara absolut,” terangnya.

Beberapa Implikasi atas Revisi UU KPK

Dalam menyambung kegeramannya atas tindakan rezim yang menurutnya berusaha untuk menumpulkan taji KPK, Busyro kemudian memaparkan secara rinci bahwa terdapat beberapa implikasi masif yang mempengaruhi struktur ketatanegaraan dalam fungsinya sebagai lembaga pemberantas korupsi. Ia membuka analisisnya dengan mengkritisi dihapuskannya status independen KPK. Dalam hal ini, Busyro beranggapan bahwa hal tersebut akan menjadikan KPK tidak lebih dari sekadar aparat pemerintah semata. Hal ini diperparah dengan dipaksakannya transisi status kepegawaian pekerja KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diyakininya akan menciptakan benturan konflik kepentingan politik dan bisnis. 

“Apabila hal ini terjadi, sudah barang jelas bahwa akan terjadi benturan antara kepentingan bisnis dan politik yang seringkali berselingkuh secara terbuka dan semakin habis rasa malunya,” pungkasnya.

Disamping adanya upaya untuk membuat status kelembagaan KPK sebagai garda utama pemberantasan korupsi tidak lagi independen, Busyro mengamati bahwa saat ini tengah terjadi radikalisasi secara besar-besaran dalam tubuh KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penempatan terhadap perwira-perwira tinggi. “Dalam catatan saya, terdapat sembilan perwira tinggi Polri di KPK. Hal ini berarti bahwa KPK sudah dilumpuhkan, akan tetapi masih terus-menerus dikooptasi,” terangnya. Ia menambahkan bahwa fenomena semacam ini terjadi pada masa kepemimpinan Firli Bahuri yang dilantik menjadi ketua KPK setahun silam.

Selain adanya radikalisasi, oligarki bisnis dan politik juga menjadi sorotan Busyro sebagai faktor yang turut memperlemah kekuatan KPK. Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan ancaman terbongkarnya akar-akar serta aktor-aktor utama mega kasus yang ditangani oleh KPK. 

“Sepanjang yang saya catat ada beberapa kasus seperti BLBI, MEIKARTA, EX-komisaris KPU menyangkut aktivis-aktivis elit PDIP, kasus reklamasi jaman Ahok, kasus Bank Century, kasus korupsi e-ktp, dan yang bervaluasi indeks korupsi tertinggi, yakni kasus Djoko Tjandra,” ungkapnya.

(21/09) Busyro Muqoddas dalam Diskusi Seputar Korupsi: Refleksi 1 Tahun Revisi UU KPK, Mati (Suri)nya Pemberantasan Korupsi. (Pusat Kajian Anti Korupsi UGM)

Beberapa Makna Politik dibalik Pengesahan Revisi UU KPK 

Berdasarkan beberapa catatan yang telah terpapar, Busyro kemudian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa makna politik yang dapat disimpulkan. Mantan ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 tersebut memaparkan bahwa terdapat enam makna politik yang dapat dijelaskan jika mengacu pada beberapa usaha konkrit pemerintah dalam memperlemah KPK. 

Busyro mengawali penjabarannya tentang beberapa makna politik dibalik pengesahan revisi UU KPK dibarengi menguatnya dominasi oligarki politik dan bisnis di negara. Hal tersebut jelas mengindikasikan adanya penguatan demokrasi corporocrative-kleptocratic sebagai produk demokrasi transaksional pemilu Pilkada. “Birokrasi kita yang telah dikuasai oleh korporat-korporat serta banyaknya kasus pencurian oleh para birokrat baik dari tubuh legislatif, yudikatif, serta eksekutif yang melibatkan swasta-lah, yang membuat saya mengistilahkannya dengan kleptocratic,” tuturnya. Implikasi lanjutan dari penguatan demokrasi corporocrative-kleptocratic, diungkapkan oleh Busyro sebagai pemicu lahirnya makna politik lain, yakni meluasnya sebaran virus korupsi absolut secara nasional. 

Masih kaitannya dengan demokrasi corporocrative-kleptocratic yang tercermin dari ambisi parlemen dalam mengesahkan revisi UU KPK, Busyro kemudian menghubungkannya dengan adanya indikasi terjadinya kelumpuhan dalam demokrasi ekonomi, legislasi nasional, dan penegakan hukum. Hal tersebut dapat ditandai dengan adanya ambisi yang besar dari pemerintah untuk segera memaksa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, serta berbagai undang-undang lain yang secara pengkajian dinilai menimbulkan kontroversi dan tidak menjurus kepada kesejahteraan rakyat. Dalam membahasakan dekadensi spirit demokrasi ini, Busyro kemudian mengkorelasikannya dengan makna kolonisasi rakyat oleh para penguasa melalui amunisi ideologi dan sistem liberalisme-kapitalisme. 

“Watak pembangunan, filosofi, ideologi, mekanisme, serta proses pembangunan yang ada di Indonesia sekarang ini mencerminkan ideologi liberalisme-kapitalisme yang tentu berakibat pada lumpuhnya KPK sekaligus makna dan fungsi kepemimpinan nasional,” tutur Busyro.

Jalan Keluar dari Kemelut Politik

Menilik dari beberapa makna politik yang telah dipaparkan, sedikit-banyak makna merefleksikan carut-marutnya tatanan sirkulasi politik nasional yang dipenuhi oleh kepentingan penguasa. Dalam hal ini, Busyro Muqoddas kemudian memberi solusi yang sekiranya dapat dijadikan jalan keluar dari kemelut politik yang menggerayangi tubuh parlemen dalam rezim Presiden Joko Widodo. Pada penjelasannya, Ia mengatakan bahwa terdapat tiga kunci yang dapat dijadikan solusi untuk mengurai keruhnya nuansa politik dalam level nasional, yakni dengan mendorong kesadaran tokoh dan aktivis civil society untuk reposisi secara tegas, lugas, dan pro rakyat sebagai structure and political victim. Pada poin ini dirinya menekankan, bahwa seluruh elemen masyarakat yang mendapuk titel sebagai kesatuan civil society untuk bersatu padu menyatukan kekuatan guna mempersiapkan konsolidasi nasional untuk perubahan kebijakan politik pro rakyat. Busyro meyakini bahwa apabila segenap elemen civil society seperti elit pimpinan perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), pemuka agama, LSM, serta jurnalis media bersatu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui medium masing-masing, maka mempengaruhi kebijakan pemerintah yang saat ini terkesan tidak pro rakyat bukanlah suatu yang mustahil.  

Sebagai solusi pamungkas, Busyro kemudian menjelaskan, bahwa segenap elemen masyarakat harus bersama-sama mengawal aset berupa sumber daya manusia berkualitas yang profesional dan independen dalam tubuh KPK sebagai aset dan pilar bagi keberlangsungan KPK di masa depan. “Perlu dicatat bahwa pegawai-pegawai KPK yang lama, masih ada yang mencerminkan pilar dan aset KPK bagi masa depan. Inilah modal yang dimiliki KPK yang membuat saya menjadi optimis bahwa KPK masih dapat diselamatkan,” pungkasnya mengakhiri pemaparan.

Penulis: Akmal Prantianji
Editor: Mustika 

Leave a Reply

Your email address will not be published.