Pembicaraan mengenai pelanggaran HAM selalu menarik untuk dibahas. Dalam sepekan terakhir, telah terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap tersangka/DPO kasus perjudian di Solok Selatan atas nama Deki Susanto yang diindikasi berupa Pelanggaran HAM. Berangkat dari hal tersebut, Sabtu (6/2), Pusat Kajian Nagari Madani mengadakan webinar kritis bertajuk “Indonesia Darurat HAM, Menguak Insiden Tembak Mati Oleh Aparat Polisi di Solok Selatan”. Webinar tersebut dihadiri oleh dua pembicara yaitu Haris Azhar, aktivis Hak Asasi Manusia dan pendiri Lokataru serta Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pergerakan Indonesia.
Sebelumnya, Deki yang ditetapkan sebagai DPO kasus perjudian di Kabupaten Solok Selatan, ditembak mati tepat di kediamannya pada Rabu (27/1/2021) saat proses penangkapannya oleh anggota Polres Solok Selatan di Nagari Koto Baru, Sungai Pagu. Buntutnya, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan bahwa oknum polisi, yakni Brigadir Kamsep Rianto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Webinar tersebut, Guntur menjelaskan kronologi bagaimana korban atas nama Deki Susanto ditembak oleh oknum polisi dan bagaimana penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum yang seharusnya. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh segerombol oknum polisi ini, tidak bisa dikatakan sebagai suatu proses penegakan hukum, karena mereka membawa senjata, masuk ke rumah seseorang tanpa surat penangkapan, dan memburu orang bahkan menembak mati di depan keluarga orang tersebut.
Proses penembakan terhadap korban menjadi janggal karena berdasarkan kesaksian, korban tidak melakukan perlawanan ketika terjadi penembakan. “Padahal pada saat itu korban dipastikan tidak melawan,” jelas Guntur. Penembakan tersebutlah yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM. Ia menuturkan kejadian ini memberikan kesedihan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi Istri dan ketiga anak korban. Hal ini tentu menambah daftar sejarah pelanggaran HAM di Indonesia.
Lebih lanjut, Guntur meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan agar tidak terjadi hal yang simpang siur di masyarakat. “Maka dari itu kami meminta kalo seandainya korban terbukti tidak menyerang polisi, polisi seharusnya meralat pernyataan-pernyataannya agar tidak membuat publik heboh,” pungkasnya. Hal yang demikian perlu dilakukan agar masyarakat mempunyai rasa percaya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.
Menurut Haris, polisi seringkali menyalahgunakan wewenangnya secara berlebihan. “Polisi memang dilengkapi kewenangan dan alat untuk melakukan kekerasan, semata mata untuk menjaga jika ada ancaman yang pada dirinya atau juga untuk melemahkan seseorang atau sekelompok orang”. Kendati demikian, Haris menilai penggunaan kekerasan harus mengikuti aturan yang berlaku dari lokasi hingga model operasi. Pun kekerasan seharusnya menjadi pilihan yang paling akhir dan sangat dibatasi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Haris mengibaratkan bahwa hukum pidana dan acara pidana di Indonesia seperti kendaraan tua yang usang, “seperti motor tahun 70an dia butut tapi ada, dia usang tapi masih bisa dipakai. Aturan hukum pidana atau hukum acara pidana kadang tidak ideal, kadang ketinggalan zaman,” ujarnya. Menurutnya pandangan-pandangan seperti itu memang ada, namun hal tersebut tidak digunakan oleh penegak hukum karena beberapa motif, seperti dendam, suruhan, untuk menunjukkan kinerja ataupun ketidakcakapan. Pada akhirnya penindakan dilakukan seolah olah atas nama penegakan hukum dengan menggunakan celah-celah yang ada.
Haris menyebut adanya dugaan upaya pembunuhan yang terencana, “dari apa yang terkuak, keberanian dari masyarakat dan keluarga korban, mengungkap peristiwa ini, telah menunjukkan bahwa ada dugaan upaya pembunuhan yang terencana oleh sekelompok orang yang mungkin anggota kepolisian dan mengatasnamakan sebagai penegakan hukum dengan memanfaatkan celah atau keadaan pelekatan status DPO pada korban.” Ia menambahkan jika memang pelaku adalah polisi maka harus dihukum lebih berat, “jika benar mereka polisi, maka harus dihukum lebih berat,” imbuhnya.
Kembali, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Menurutnya jika seluruh ahli hukum dan praktisi hukum tidak merasa tersinggung dengan kasus pelanggaran HAM demikian, lebih baik untuk meninggalkan profesi hukum dan menjadi tukang sapu jalanan.
Penulis: Abimanyu, Ilham Adi
Editor: Athena