web analytics
Menilik Kiat-Kiat dalam Mempersiapkan Diri menjadi Sarjana Hukum yang Prospektif

Menilik Kiat-Kiat dalam Mempersiapkan Diri menjadi Sarjana Hukum yang Prospektif

Pandemi Covid-19 telah mengguncang berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk pada sektor lapangan pekerjaan di Indonesia. Jika sedang berselancar membaca headline berita, tidak sedikit yang memuat pemberitaan mengenai kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK.  Beberapa perusahaan melakukan pemutusan kerja dengan dalih efisiensi karena fluktuasi pasar yang memang sedang turun. Didik Mas’adi menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan di Indonesia saat ini sedang melakukan penundaan rekrutmen (hiring freeze) karena memang ada beberapa aspek penting lain yang tidak dapat dikesampingkan. Namun menurut Didik, menurunnya kegiatan rekrutmen pekerja tidak serta merta harus menjadi faktor yang dapat membunuh semangat para pencari kerja. Terutama bagi lulusan sarjana hukum, diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober lalu justru membuka peluang bagi sarjana hukum karena banyak perusahaan saat ini membutuhkan individu yang melek hukum. 

Strategi Administrasi bagi Para Pencari Pekerjaan

Persiapan diri dan bekal yang memadai adalah dua hal penting yang harus dipersiapkan oleh para pencari kerja saat ini. Sebagai seseorang yang menekuni bidang human resources development, Didik mengatakan bahwa berkas administrasi merupakan salah satu hal pertama yang akan dilihat oleh seorang pemberi kerja. Curriculum Vitae (CV) atau daftar data diri merupakan salah satunya. CV merupakan bekal krusial dalam mencari pekerjaan. “CV adalah pintu masuk yang luar biasa ketika teman-teman ingin masuk ke dunia kerja, hal ini disebabkan CV merupakan personal branding dari seorang pelamar kerja,” ucap Didik. Oleh karena itu, di dalam CV  haruslah memuat informasi-informasi diri yang dapat membuat seorang HRD tertarik akan diri pelamar tersebut. CV tentu haruslah memuat detail personal bahkan dalam bagian edukasi, Indek Prestasi Kumulatif (IPK) selama kuliah juga perlu dicantumkan. Berkenaan dengan informasi pendidikan, Bobby Rahman Manalu menambahkan bahwa menjadi baik apabila yang dimuat hanyalah pendidikan yang relevan saja, tidak perlu mencantumkan informasi mendetail sejak pendidikan formal pertama yang ditempuh.

Selanjutnya materi yang tidak kalah penting, adanya informasi mengenai pengalaman selama kuliah. Pencari kerja hendaknya juga mencantumkan informasi-informasi mengenai ketertarikan, pencapaian, kemampuan, serta referensi. “Ketika saya menjadi seorang HR, apabila terdapat seribu lamaran kerja maka saya akan lebih suka yang ada referensinya,” pungkasnya. Dengan adanya referensi, HR akan lebih mudah untuk mengetahui bagaimana cara kerja dan sifat pencari kerja tersebut. Pemilihan foto dalam CV juga tidak dapat disepelekan. Keseriusan serta kesan pertama seorang pemberi kerja terhadap pelamar kerja acapkali dilihat dari visual melalui fotonya. Kemudian, alangkah baiknya jika setiap melamar pekerjaan di tempat yang berbeda juga menggunakan CV yang berbeda pula. Pencari kerja harus mengerti serta bisa menyelaraskan apa yang menjadi kebutuhan dari perusahaan yang dilamarnya dengan hal apa perlu diunggulkan dalam CV-nya.

Bekal Landasan Diri untuk Menjadi Sarjana Hukum yang Prospektif

Di samping membekali diri dengan persiapan administrasi yang matang, Didik Mas’adi memberikan tiga poin untuk dijadikan pegangan dalam memahami kondisi yang sedang dihadapi. Pertama, sifat optimis. Sifat optimis wajib dimiliki oleh para sarjana hukum, meskipun berada di keadaan yang serba tidak pasti seperti saat ini. Para sarjana hukum dituntut untuk tetap tidak kehilangan asa dalam menyikapi keadaan. Poin kedua adalah bagaimana pentingnya jejaring atau networking yang dibangun selama menempuh pendidikan di bangku kuliah. Ketiga, seorang sarjana hukum wajib untuk terus menanamkan energi positif dalam diri. Ia juga menyebutkan bahwa ketika menjadi seorang pemberi kerja, maka terdapat tiga nilai yang paling diperhatikan, yaitu pengetahuan, kemampuan, dan yang tak dapat dikesampingkan adalah sopan santun. 

Masih selaras poin di atas, dari perspektif advokat, Bobby menambahkan bahwa apabila seorang sarjana hukum maupun calon sarjana hukum memiliki ketertarikan meniti karier sebagai advokat maka terdapat tiga strategi pamungkas. Pertama, sarjana hukum harus mengerti apa yang menjadi kemampuan serta kelebihan dirinya. Apakah ia akan nyaman dengan pekerjaan tersebut. Dalam hal ini, Haryo Suryosumarto menambahkan bahwa untuk dapat mengetahui minat dan kecenderungan diri maka haruslah dilakukan penilaian pada diri sendiri. Untuk dapat meraih karier jangka panjang yang berhasil, jangan melihat karier dengan perbandingan nominal uang. Pandanglah karier dengan cara melihat prinsip hidup.

Kemudian poin lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi seorang advokat adalah harus memiliki ketekunan dalam memahami isu terutama yang dinilai akan menjadi fokus dengan klien. Terakhir, apabila telah menjadi advokat, kewajiban utama adalah haruslah selalu responsif serta transparan. Dengan melihat data serta kemungkinan isu hukum terus berkembang, profesi advokat akan semakin terus dibutuhkan, tuturnya. 

Dalam penutupnya, Haryo mengutip seorang penulis terkenal asal Amerika, Brian Herbert, “The capacity to learn is a gift, the ability to learn is a skill. The willingness to learn is a choice”

Penulis: Candyna Bepa, Rieska Ayu

Editor: Rosa Pijar

Leave a Reply

Your email address will not be published.