web analytics
Menengok Potret Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Extra Judicial Killing

Menengok Potret Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Extra Judicial Killing

Tindakan melebihi batas aparat penegak hukum selalu saja menjadi perbincangan hangat, salah satunya tindakan pembunuhan sewenang-wenang diluar proses hukum (extra judicial killing). Pada tahun 2020, tercatat setidaknya 22 orang meninggal akibat extra judicial killing, tiga diantaranya meninggal pada saat proses penyidikan. Hal ini melatarbelakangi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) melangsungkan serial diskusi daring bertajuk “Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing di Indonesia” pada Minggu (21/02) bersama tiga pembicara yakni Era Purnamasari (Wakil Ketua Advokasi YLBHI), Ahmad taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), dan Maneger Nasution (Wakil Ketua LPSK).

Era menuturkan bahwa sejak tahun 2018-2020, tercatat 241 kasus extra judicial killing dengan 305 korban jiwa. Sebagian besar kasus extra judicial killing terkait dengan demonstrasi, kemudian diikuti dengan kejahatan jalanan. LBH mencatat 80% kasus extra judicial killing hilang (tidak jelas statusmya) ditangan kepolisian. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH, extra judicial killing 60% dilakukan oleh pihak militer yang 36% nya dilakukan pihak kepolisian. 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data tersebut pelaku extra judicial killing sebagian besar diadili dalam peradilan bukan karena faktor profesionalitas dari pihak kepolisian maupun militer.  “Dalam temuan YLBHI bahwa diadilinya pelaku ditentukan oleh seberapa kuat tekanan publik, apabila tekanan publik tersebut kuat secara terus menerus maka kasus tersebut akan diproses,” ujarnya. “Selain itu diukur dari sejauh mana resistensi massa di kesatuan wilayah pelaku seperti dalam kasus tewasnya tersangka dalam proses penangkapan oleh polisi di Polsek Bendahara Aceh yang berakibat masyarakat membakar kantor polisi,” lanjut Era.

Menurut Era, setidaknya terdapat 13 bentuk obstruction of justice dalam penegakan hukum terhadap kasus extra judicial killing, seperti memperlambat proses penanganan kasus, menghilangkan barang bukti, mencari kambing hitam, pelemahan pasal, dan membuat perdamaian baik dengan kesepakatan ataupun paksaan. Berdasarkan data yang dimiliki, Era menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, tren extra judicial killing cenderung berkaitan dengan penanganan demonstrasi yakni sekitar 48%, yang kemudian diikuti kejahatan-kejahatan jalanan.

Menurut Taufan, kasus ini hampir terjadi di semua Polres di Indonesia, tetapi bersifat fluktuatif. Ia menegaskan bahwa terhadap kasus seperti ini cukup sulit untuk melakukan penyelidikan. Hal tersebut disebabkan benturan banyak faktor seperti profesionalisme aparat, kultur, budaya, dan lainnya. 

Menurutnya tindakan-tindakan represif bisa terjadi karena aparat tidak mampu melakukan pendekatan sosial yang baik dengan masyarakat sipil. Sehingga dalam situasi tertentu, aparat tersebut dapat dengan mudah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai extra judicial killing, meskipun ia memahami SOP yang harus ditaati. “Di internal kepolisian maupun di militer dibutuhkan langkah-langkah yang progresif sehingga memiliki SOP yang bagus dan tingkat profesionalitas bagus serta juga meningkatnya skill kepolisian maupun militer dalam melaksanakan SOP”, imbuh Taufan.

Maneger menyebut alasan mengapa kasus extra judicial killing dalam tahun ke tahun menurun berdasarkan penelitian YLBHI karena ada kemungkinan masyarakat tidak cukup berani untuk melaporkan atau memberikan keterangan terkait kasus extra judicial killing. Selanjutnya ia menegaskan bahwa secara regulasi yang ada semestinya peristiwa extra judicial killing di Indonesia itu bisa dihindari atau bisa diminimalisir. “Dengan adanya UU No. 12 tahun 2005, Pasal 28A UUD 1945 tentang Hak Hidup, UU No 39 tahun 1999, dan PERKAP No. 8 tahun 2009 yang berisikan prinsip-prinsip HAM, seharusnya secara regulasi Indonesia sudah kuat untuk memastikan peristiwa extra judicial killing bisa dihindari,” jelasnya. 

Pada praktiknya laporan permintaan perlindungan dari korban atau saksi kepada LPSK tidak berbanding lurus dengan angka kasus extra judicial killing berdasarkan hasil penelitian YLBHI. “LPSK sendiri bekerja dengan prinsip perlindungan kesukarelaan yang mana berarti harus ada pengaduan laporan terlebih dahulu kemudian LPSK melakukan perlindungan terhadap korban dan saksi,” ungkap Maneger.

Taufan menambahkan bahwa aparat penegak hukum, utamanya pihak kepolisian, selama ini mendasarkan tindakannya pada budaya impunitas. Alhasil kesewenang-wenangan terhadap narapidana maupun tahanan ini berimplikasi pada kasus kejahatan extra judicial killing yang terus meningkat dan terulang di Indonesia.

Extra judicial killing yang terus terjadi selama ini tidak terlepas dari budaya impunitas dalam tubuh aparat penegak hukum. Menurut Maneger, penegakan hukum di Indonesia seharusnya bisa berjalan dengan baik jika semua unsur dalam penegakan hukum bersinergi juga struktur aparat, undang-undang, serta kultur yang baik. Sinergi dan koordinasi tentu tidak mudah, ego sektoral yang tinggi menjadi tembok besar yang menjadi penghalang sehingga perlu dihilangkan untuk membangun sinergi dan koordinasi yang baik.

Penulis: Ilham Adi, Ridwan Taufik

Editor: Athena Huberta

Leave a Reply

Your email address will not be published.