web analytics
Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan Sebagai Jawaban atas Kebuntuan Regulasi Jurnalistik di Indonesia

Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan Sebagai Jawaban atas Kebuntuan Regulasi Jurnalistik di Indonesia

“Ketika kami meliput suatu isu investigasi lingkungan di lapangan, itu (terasa) antara hidup dan mati,” sebut Febriana Firdaus melalui acara “Peluncuran Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan” pada Rabu (24/03). Joris Ramm, Diplomat Kedutaan Belanda untuk Indonesia, menerangkan banyaknya pembela HAM yang mengulas topik terkait kejahatan lingkungan, menghadapi banyak masalah terutama para jurnalis. Ketidakadaan perlindungan hukum yang pasti membuat para jurnalis sebagai salah satu garda terdepan pejuang isu lingkungan rentan terhadap kekerasan.

Berawal dari keprihatinan oleh Kedutaan Belanda terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia, LBH Pers dan Kemitraan Indonesia menilik hasil kerja sama keduanya menyangkut prosedur yang dikhususkan untuk media dan jurnalis dalam buku saku yang bertajuk Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan. 

Sebagian besar isi dari buku saku tersebut dirangkum dan ditampilkan dalam video berdurasi 14 menit 30 detik. Kelima perihal pokok yang diulas antara lain risiko dan rencana keselamatan, keselamatan saat meliput, keamanan digital, berita dan kode etik jurnalistik, serta publikasi. Pada dasarnya, dijelaskan tata cara yang dapat dijadikan acuan untuk melindungi kerja jurnalis atau perusahaan media dalam meliput dan memublikasikan berita terkait isu-isu sensitif yang mengancam keselamatan di lapangan baik sebelum maupun sesudah peliputan. 

Menurut Ade Wahyudin, terdapat kegentingan kekerasan terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam ruang lingkup permasalahan lingkungan. “Memang kasus peliputan isu kejahatan lingkungan angkanya sedikit, tapi tensi kekerasannya tinggi. Ada ancaman pembunuhan, kemudian kekerasan terlihat jelas, atau bahkan kriminalisasi.” ujarnya. Direktur Eksekutif LBH Pers itu juga memaparkan bahwa terjadi peningkatan grafik kekerasan terhadap kebebasan pers dari tahun ke tahun serta menyayangkan minimnya kesadaran para jurnalis serta perusahaan yang menaunginya terhadap protokol keamanan dan keselamatan di lapangan. 

Ririn Sefsani, Kepala Program Perlindungan Pembela HAM untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kemitraan, menambahkan bahwa peluncuran protokol keamanan bagi jurnalis dan media menjawab kebuntuan di tengah perlindungan baik oleh negara maupun pemilik media terkait kebijakan atau regulasi bagi jurnalis sebagai pembela HAM. Perlindungan dan penghormatan HAM berkaitan erat dengan adanya protokol keamanan jurnalis ini. “Di rezim yang berorientasi pada ekonomi ini, seperti investasi, SDA, pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat atas sumber penghidupannya (alam). Akibatnya, ada demo-demo yang pada akhirnya tidak didengar juga,” imbuh Ririn.

Lebih lanjut, Jorris Ramm menilai bahwa jurnalisme selain berisi segelintir tantangan juga dipenuhi rintangan dan bahaya. “Journalism is an adventurous job. But also a dangerous job” ujarnya menanggapi persoalan yang dihadapi jurnalis Indonesia. Semua orang diharapkan bisa ikut membantu jurnalis agar mereka merasa aman. “That’s why we as a society and the government should protect these journalists

Hal serupa disampaikan Peter ter Veide. Koordinator Keamanan Perusahaan Penyiaran Belanda tersebut memaparkan bahwa banyak tanggapan masyarakat awam akan dunia jurnalisme. “The pers life is changing here in the Netherlands,” ungkapnya. Ia menyebut keadaan di Belanda juga sebenarnya ‘sama parahnya’ seperti di Indonesia. “You can feel through the atmosphere that now people distrust science, media, and politics,” ia menilai bahwa banyaknya fake news menodai kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme. Berita di internet (media sosial) dipilih karena dianggap lebih praktis dan lebih cepat, “They find news through the internet, no longer from traditional news.” 

Namun, terlepas dari permasalahan yang ada, Peter menambahkan bahwa pemerintah di Belanda bersikap suportif atas perlindungan pada para jurnalis. Selain itu, Pemerintah Belanda juga membuat protokol keamanan bagi jurnalis. Menariknya lagi, aparat menanggapi serius aduan yang dilaporkan. 

Berbicara soal keamanan jurnalis, selain belum ada jaminan pasti masih banyak jurnalis yang belum mengetahui sejauh mana mereka dilindungi. “Jika satu artikel sudah tayang di media, itu sudah bukan tanggung jawab reporter lagi tapi institusi yang menangani.” Diplomat negeri kincir ini juga menekankan tidak ada yang berhak mendapatkan ancaman apalagi sampai mengganggu keselamatan keluarga. 

H.M. Nasir, Sekjen Serikat Media Siber Indonesia juga mensyukuri keberadaan protokol keamanan yang akhirnya hadir di kalangan jurnalis. Ia menceritakan pengalaman selama meliput perang. “Kami (para jurnalis) disuruh bawa rompi sendiri,” ujarnya. 

Penulis : Nakia Tahir, Hana A. Moza, Amelia Sekar (Awak Magang)

Penyunting: Athena Huberta

Foto: Winda Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *