web analytics
Warga Wadas Layangkan Gugatan pada Ganjar Pranowo terkait Pembaharuan IPL untuk Bendungan Bener

Warga Wadas Layangkan Gugatan pada Ganjar Pranowo terkait Pembaharuan IPL untuk Bendungan Bener

Aksi penolakan warga atas penambangan kuari untuk keperluan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas berbuntut pada dilayangkannya gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pada 15 Juli 2021, Ganjar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena kebijakannya yang merugikan warga Wadas dengan  mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021. 

Gugatan terhadap kebijakan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Ganjar telah diterima oleh PTUN Semarang dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.  Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menyatakan bahwa warga menolak perpanjangan IPL tersebut karena masih mencantumkan lokasi Desa Wadas. Padahal warga Wadas telah secara jelas menolak izin dan kegiatan pengadaan tanah tersebut melalui berbagai cara.  Kuasa hukum warga Wadas tersebut juga mengungkap tujuh alasan dibalik gugatan yang diajukan. 

1. Ganjar Dinilai Tak Paham Akibat Hukum Berakhirnya IPL

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah dianggap tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi, serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.

Menurutnya, izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama dua tahun dan perpanjangan selama satu tahun. Sehingga penerbitan IPL tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. Izin tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

2. Pertambangan Batuan Andesit Tidak Termasuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Jika merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, sejatinya Pertambangan Batuan Andesit tidaklah termasuk dalam Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

3. IPL Cacat Substansi Karena Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo. 

Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak mengandung Batuan Andesit sebagaimana Pasal 61 Peraturan Daerah Nomor Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo. Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor sebagaimana Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031.

4. AMDAL Pertambangan Andesit di Desa Wadas Tidak Sesuai Ketentuan

Pertambangan Andesit yang Lebih dari 500 ribu meter Kubik harus memiliki AMDAL tersendiri. Berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 m3 batuan Andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3 /bulan. Izin Penetapan Lokasi bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Alpa dalam Melindungi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh warga Wadas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

6. Tidak Memperhatikan Perlindungan Terhadap Sumber Mata Air. 

Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas. Sehingga IPL melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

7. Bagi Warga Wadas Makna Tanah Bukan Sekadar Rupiah, Melainkan Menjaga Agama dan Keutuhan Desa. 

Warga Wadas memandang tanah atau alam secara lebih luas sebagai manifestasi dari wujud Tuhan di muka bumi. Tanah memberi warga kehidupan, sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tempat beribadah kepada Allah SWT, dan lain sebagainya.

Wadon Wadas, perkumpulan wanita Desa Wadas yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa), menyebut pembangunan proyek ini tidak akan memberi kesejahteraan bagi warga desa. Pembangunan proyek tersebut justru dinilai akan merusak kondisi lingkungan wilayah Wadas sehingga masyarakat akan tetap konsisten untuk melakukan penolakan.

“Kami tahu bagaimana dampak kedepannya, kita akan kehilangan semuanya dan bahkan tidak akan ada kehidupan lagi”, kata Rokhanah, perwakilan Wadon Wadas.

Warga turut mengatakan jika kegiatan pematokan dan pengukuran secara ilegal yang dilakukan sudah berlangsung selama dua bulan. Oknum tersebut selalu menyusup ke hutan sewaktu-waktu yang semakin membuat warga Wadas resah karena tidak bisa menjalani rutinitasnya.

“Dengan adanya  pematokan dan pengukuran secara ilegal itu masyarakat Wadas jadi resah mau mencari rezeki pun jadi susah”, pungkas Rokhanah.

“Ganjar selalu menyampaikan jika jabatannya sebagai gubernur hanyalah mandat, sedangkan tuannya adalah rakyat, Namun, kebebalan beliau dalam menangani permasalahan Desa Wadas justru menjadi bukti akan kepalsuan deklarasi yang selama ini selalu dibangga-banggakan”, tutup Kuasa Hukum warga Wadas. 

Penulis: Latif Putri M.

Penyunting: Athena Huberta A.

Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo

Leave a Reply

Your email address will not be published.