web analytics
Marginalisasi Papua yang Tidak Tersentuh Otonomi Khusus Jilid 2

Marginalisasi Papua yang Tidak Tersentuh Otonomi Khusus Jilid 2

Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi pertanda bahwa rezim otonomi khusus yang mencengkram Tanah Mutiara Hitam masih terus berlanjut, bahkan kini telah menginjak usia 20 tahun. Beragam protes telah dilayangkan berkaitan dengan kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ini. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan di Papua mulai dari diskriminasi, rasisme, hingga pelanggaran HAM. Salah satu bentuk penolakan paling baru terjadi pada bulan Juli 2021 silam di Jayapura, yang mana dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut turut terjadi penangkapan peserta aksi oleh pihak kepolisian.

Jika ditilik lebih dalam, permasalahan di Papua tidak terbatas pada persoalan dana pembangunan yang terus dipompa pemerintah pusat dengan pembaharuan UU Otonomi Khusus. Pada Selasa (24/8), Yops A. Itlay, Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen), memaparkan laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dari tahun 2009 tentang empat masalah utama di Papua pada acara diskusi daring berjudul “Realisasi Otsus Papua: Hadiah atau Masalah?” yang diadakan oleh Dewan Mahasiswa Justicia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam laporan tersebut, Yops menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan empat masalah akut yang terjadi di Papua agar konflik-konflik di sana tidak terjadi berkepanjangan. Permasalahan tersebut antara lain, pertama,  sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Kedua, kekerasan dan pelanggaran HAM sejak 1965 yang nyaris tanpa keadilan. Ketiga, diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri. Keempat, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat.

“Jadi, Papua ini kan selalu menjadi perhatian publik, baik itu nasional bahkan internasional. Kenapa selalu menjadi perhatian bersama? Karena memang persoalan Papua yang belum diselesaikan sampai dengan hari ini,” ujar Yops. Ia menambahkan, empat masalah akut di Papua yang disebut dalam laporan LIPI tersebut masih sangat relevan hingga sekarang. Namun, di tengah perhatian publik ke Papua, pemerintah pusat nampaknya masih juga belum sigap dalam menangani problematika sesungguhnya yang dirasakan masyarakat asli Papua.

Dengan berlakunya otonomi khusus Papua sejak 2001 dan dengan adanya PT Freeport Indonesia yang sudah beroperasi di sektor pertambangan sejak tahun 1967, masyarakat Papua selama ini dianggap telah hidup sejahtera setelah Papua bergabung dengan Republik Indonesia. Namun, fakta di lapangan nampaknya berbeda dengan asumsi tersebut. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) semester 1 tahun 2021 menunjukkan bahwa Provinsi Papua dan Papua Barat berada pada peringkat paling atas untuk kategori tingkat kemiskinan di daerah perkotaan dan perdesaan di antara 34 provinsi di Indonesia.

Kemudian, Ras Melanesia yang merupakan penduduk asli Papua selama ini telah mengalami marginalisasi di berbagai bidang. Yops menjelaskan salah satu bentuk marginalisasi yang terjadi adalah di bidang politik. “Dari sisi politik semuanya dikuasai oleh teman-teman non-Papua (pendatang), contoh kasus di Merauke ada 30 anggota DPRD tapi yang dilantik (hanya) 3 orang asli Merauke,” jelasnya.

Kemudian dari bidang kesehatan, masyarakat Papua tidak dapat mengharapkan tenaga dan fasilitas kesehatan dari negara. Hambatan seperti jarak pelayanan kesehatan yang jauh, pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan biaya pengobatan yang cukup mahal menjadi alasan masyarakat Papua lebih mengandalkan para misionaris sebagai upaya mengakses fasilitas kesehatan. Alasannya, masyarakat secara umum lebih memiliki kedekatan kultural dengan para misionaris ini daripada dengan tenaga kesehatan, apalagi dengan kelompok militer mengingat adanya sejarah konflik yang sampai saat ini menimbulkan trauma bagi masyarakat.

Tak ubahnya yang terjadi pada bidang politik dan kesehatan, marginalisasi terjadi pula di bidang ekonomi. Yops menggambarkan parahnya marginalisasi di bidang ekonomi yang terjadi. Ia berujar, “Ibaratnya masyarakat asli Papua hanya dapat berjualan pinang. Berbanding terbalik dengan masyarakat pendatang yang dapat dengan mudah berbisnis di Papua dalam bidang mikro atau makro.” Beberapa isu yang disoroti terkait marginalisasi bidang ekonomi adalah adanya batu sandungan berupa kesulitan pinjaman bank dan minimnya kesempatan bisnis bagi orang Papua.

Dengan maraknya persoalan marginalisasi yang menimpa masyarakat Papua, pemerintah pusat masih teguh dengan pendapat bahwa Otonomi Khusus bagi Papua merupakan jalan utama dan satu-satunya dalam rangka mengentaskan ketidaksejahteraan di Bumi Cendrawasih. Padahal dalam catatan 20 tahun berjalannya Otonomi Khusus ini, permasalahan-permasalahan yang menimpa masyarakat sama sekali belum terselesaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kelompok masyarakat tertentu terkait apa sesungguhnya tujuan dari kebijakan Otonomi Khusus ini. Hingga akhirnya muncul kelompok-kelompok masyarakat seperti BEM Se-Tanah Papua, Pastor-Pastor Katolik, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan mayoritas rakyat Papua lainnya yang menyatakan diri menolak kebijakan otonomi khusus. 

Haris Azhar, aktivis HAM dan founder dari Lokataru, sependapat bahwa otonomi khusus tidak menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua hingga saat ini. Setidaknya terdapat tiga alasan yang disebutkan Haris tentang mengapa Otonomi Khusus bagi Papua ini tidak efektif. “Pertama, UU Otonomi Khusus dibuat sepihak oleh Jakarta (pemerintah pusat), tanpa mengindahkan suara dari Papua sebagai tempat aturan itu akan berlaku. Kedua, materi otonomi khusus tidak terserap dengan baik oleh masyarakat Papua. Ketiga, proses penyerapan dan evaluasi materi otonomi khusus dihalang-halangi oleh pemerintah sendiri, sehingga timbul pandangan negatif terhadap penerapan otonomi khusus bagi Papua,” paparnya.

Haris merekomendasikan kepada masyarakat Indonesia lainnya khususnya yang berada di luar Papua, terutama dari kalangan mahasiswa, agar lebih vokal untuk mengangkat masalah Otonomi Khusus bagi Papua ini. “Kenapa saya bilang jangan (hanya) libatkan anak-anak Papua? Supaya jangan kesannya ini masalahnya orang Papua doang. Kasian kalau temen-temen Papua ini harus maju lagi. Mereka yang dihilangkan haknya, mereka yang harus teriak-teriak lagi, (dan akhirnya) nanti kita lihat mereka ditangkap lagi,” tandas Haris.

Penulis: Satrio Wahyu Nugroho

Penyunting: Fatih Erika

Foto: TEMPO/MuhammadHidayat:

https://foto.tempo.co/read/86884/demo-di-kemendagri-mahasiswa-papua-tolak-perpanjangan-otsus

Leave a Reply

Your email address will not be published.