web analytics
Wadon Wadas Menjaga Alam untuk Anak-Cucu

Wadon Wadas Menjaga Alam untuk Anak-Cucu

Wadon Wadas Menjaga Alam untuk Anak-Cucu

Embun pagi masih menempel pada daun-daun tumbuhan saat Urip (41) memulai aktivitas di dapur. Ibu dari tiga anak itu duduk di balai bambu, mengupas berambang dan bawang putih. Suara kokok ayam kampung jantan dan ayam hutan hijau (Gallus varius) yang bersahut-sahutan menemaninya memasak sayur bobor untuk makan keluarga.

Pada waktu yang sama, suaminya, Tukidi (55) sedang mengambil badek, air hasil sadapan pohon aren (Arenga pinnata) yang akan diolah menjadi gula merah. Ia mengambil badek dari empat pohon aren di alas, tidak jauh dari rumahnya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Kamis (16/9). 

Tetesan badek dari ujung tandan bunga jantan yang dipotong itu ditampung dalam sebuah bumbung. Setelah sekira 12 jam, badek harus diambil, biasanya pada pagi dan sore hari. Bila terlambat, badek akan rusak, akibatnya tidak bisa diolah menjadi gula aren.

“Walaupun hujan turun, ya tetap harus diambil,” ujar Tukidi.

Setiap turun dari satu pohon, ia membawa pulang bumbung berisi badek dan diletakkan di dapur. Setelah semua terkumpul, Urip mengambil kendali dengan menuangkannya ke sebuah panci besar berukuran sekitar 20 liter. 

“Sepertinya hasil badek hari ini tidak sebanyak kemarin,” kata Urip berkeluh kesah.

Badek yang diambil kemarin sore dan sudah dimasak setengah matang disatukan dengan hasil sadapan hari ini. Urip merebusnya hingga menyisakan sepertiga dari volume awal dan saat cairan itu mulai mengental. 

Sambil menunggu, Urip melanjutkan pekerjaan lain seperti memasak dan mencuci pakaian. Tetapi ada saatnya, ia harus berdiri lama di samping tungku untuk mengaduk-aduk badek agar tidak meluap dari panci. 

Hawa panas yang keluar dari kayu bakar di tungku membuat badannya berkeringat.

Setelah enam jam berlalu, Urip menurunkan panci dari tungku karena badek mulai mengental. Dengan menggunakan siwur, ia menuangkannya ke cetakan yang terbuat dari batok kelapa dibelah dua. Proses ini disebut nitis

Satu jam berlalu, gula berwarna merah kehitaman itu mengeras dan lepas dari cetakannya, baunya harum. Hari itu, Urip menghasilkan 18 bongkah gula jawa dengan berat 9 Kg.  

“Sekarang satu kilogram gula jawa harganya Rp 18 ribu,” ujar ibu dari tiga anak itu.

Aktivitas pasangan Urip-Tukidi membuat gula aren itu menggambarkan hubungan kuat antara manusia dengan alam sekitarnya. Kehidupan mereka yang “eksotis” mengingatkan kepada pasangan pembuat gula aren, Lasi dan Darsa dalam novel karya Ahmad Tohari, “Bekisar Merah”. 

Membuat gula aren adalah salah satu sumber penghasilan bagi keluarga-keluarga petani di Wadas. Sumber lainnya bisa dari ternak, membuat besek, dan panen aneka tanaman produktif di tanah milik mereka di alas, seperti durian, kemukus, kelapa, mahoni, kopi, petai, getah karet, temulawak, dan masih banyak lainnya. 

Begitulah kehidupan warga Wadas yang menyatu dengan alam dari generasi ke generasi. Mereka mendapat berkah berlimpah dari alam di Wadas yang subur.

Tetapi sayang, kini kehidupan mereka sedang terusik. Alas, penopang utama kehidupan warga Wadas itu terancam hilang setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener. 

Surat Keputusan yang dikeluarkan berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini juga menetapkan alas Wadas seluas 146 hektare atau hampir setengah dari luas desa akan dikuasai negara sebagai lokasi penambangan batu quarry (andesit). Batu andesit di perut alas Wadas itu adalah material utama pembangunan Bendungan Bener, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada sekitar 10 kilometer di barat Desa Wadas. 

Wadas dipilih karena alasan efisiensi. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, M. Yushar mengatakan alas Wadas menyimpan batu andesit sebanyak 40 juta meter kubik. Tetapi yang diambil hanya 8,5 juta meter kubik selama 2 hingga 3 tahun.  

“Bukit di Wadas dipilih karena batunya memenuhi spesifikasi teknis seperti kekerasan dan sudut gesernya. Volumenya paling memenuhi dan jaraknya ke Bendungan Bener paling ideal,” ujarnya, Kamis (20/5).

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) memprakarsai pembangunan Bendungan Bener untuk irigasi, listrik dan pemenuhan kebutuhan air bagi Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. YIA sendiri dibangun untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya, satu dari 10 Bali Baru yang digagas Presiden Joko Widodo untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. 

Dahulu, pembangunan YIA juga dilakukan dengan menggusur pemukiman dan lahan subur milik petani di pesisir selatan. Padahal lahan yang cocok untuk tanaman sayuran dan buah-buahan itu sudah terbukti bisa menghapuskan kemiskinan di wilayah itu. 

Saat berbicara dalam Launching Riset Penilaian Dampak Sosial “Wadas Tolak Perampasan Ruang Hidup” yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Yogyakarta, Sabtu (28/8), Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan kasus Wadas adalah contoh gabungan PSN dan UU Cipta Kerja.

“Wadas adalah bentuk dari kembalinya ideologi pembangunanisme Orde Baru,” ujarnya dalam acara daring itu. 

Ciri pembangunanisme, menurut Asfinawati adalah pembangunan berskala besar, tidak bertanya kepada rakyat, menyingkirkan rakyat yang tidak setuju dengan represif, merampas hak rakyat, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Dampaknya muncul pemiskinan rakyat dan akumulasi modal ke pengusaha besar. 

“Jadi pembangunan itu hanya kedok saja,” ujarnya.

Model pembangunan ini menyebabkan tingginya kasus konflik agraria seperti di Wadas. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2020 ada 241 kasus, turun dari 279 kasus pada tahun 2019. Namun KPA menyatakan penurunan 14% ini tidak signifikan mengingat perekonomian Indonesia sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

Sejak awal mayoritas warga, sekira 300 Kepala Keluarga (KK) dari 450 KK di Desa Wadas memang menolak rencana penambangan itu. Para petani itu tidak mau kehilangan tanah mereka di alas yang bisa memberikan kesejahteraan hidup secara berkelanjutan. Bagi mereka, tanah adalah sumber kehidupan hari ini dan akan diwariskan untuk anak-cucu nanti.

“Saya itu sampai pusing, sudah ditolak (rencana penambangan quarry) tetapi masih nekat saja,” ujar Urip sambil menuangkan teh hangat, usai membuat gula merah.

Riset yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan masyarakat Wadas memberikan alasan mengapa Urip dan warga Wadas lainnya menolak. Rata-rata hasil pertanian mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan sehingga bisa menopang kehidupan petani dengan dua anak yang masih sekolah, kuliah, atau mondok di pesantren.

“Angka tersebut jauh lebih tinggi dari UMK Kabupaten Purworejo yang berdasarkan Pergub 561/62 Th 2020 hanya sebesar Rp1.905.400,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari LBH Yogyakarta saat memaparkan hasil riset melalui zoom, Sabtu (28/8).

Selain itu warga juga khawatir penambangan berpotensi membawa dampak buruk terhadap lingkungan, seperti hilangnya mata air yang digunakan warga setiap hari. Kontur alas yang berbukit menjadi kian rawan longsor dengan konsekuensi bisa mengubur rumah milik warga di kaki dan punggungan bukit. 

Penambangan memang belum dimulai tetapi warga sudah merasakan dampak negatifnya. Mereka terbelah antara yang setuju dan tidak setuju penambangan.

“Dulu, ketika ada yang meninggal, kita tahlilan bersama. Sekarang ada yang tidak mau datang,” ujar Rokhana, salah seorang warga.

Warga yang tidak setuju tambang sudah melakukan berbagai upaya menolak rencana penambangan yang tidak partisipatif itu. Mulai dari menyampaikan secara langsung kepada BBWSSO, audiensi ke berbagai instansi pemerintah, dan menggelar unjuk rasa tetapi  semuanya seperti menjaring angin, sia-sia. 

Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto sendiri berada di barisan warga yang setuju penambangan. Padahal saat kampanye, ia menandatangani kontrak politik di atas kertas bermeterai, 15 Januari 2019, isinya janji menjaga alam Wadas dari penambangan quarry.

Project Multatuli mencoba bertanya soal janjinya itu dan bagaimana nasib warganya jika tidak lagi memiliki tanah. Tetapi Fahri tidak mau menjawabnya.

“Wah itu…untuk saya belum bisa menjawab,” tulisnya dalam pesan melalui whatsapp.

Urip dan Rokhana adalah anggota Wadon Wadas (wadon artinya perempuan), sebuah organisasi perempuan di Desa Wadas yang menolak penambangan. Berdiri awal 2021, organisasi ini memperkuat perlawanan masyarakat Wadas yang telah mendirikan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempa Dewa (organisasi utama) dan Kawula Muda Desa Wadas (Kamu Dewa) untuk generasi muda.

Tiga organisasi ini ibarat sebuah trisula, di mana Wadon Wadas jadi ujung tombak utama. Para perempuan ini berada di barisan paling depan saat menghadang ratusan polisi yang masuk ke Wadas untuk mengawal tim sosialisasi pengukuran tanah lokasi tambang quarry, Jumat (23/4). 

Di batas desa, sejak pagi Wadon Wadas bermujahadah dengan duduk di jalan sambil merapalkan “Hasbunallah wanikmal wakil” (hanya Allah pelindungku). Penghadangan ini berakhir ricuh ketika polisi memaksa masuk desa, 9 orang luka-luka dan 11 orang sempat ditahan, termasuk dua pendamping warga dari LBH, Yogyakarta. 

“Saya diangkat dan ditampar tiga kali oleh polisi,” ujar Ngatinah saat audiensi secara online dengan Komnas HAM, Jumat (17/9).

Mereka juga selalu hadir saat memberikan pernyataan sikap atau menggelar aksi di berbagai kantor pemerintah di Yogyakarta, Semarang dan Purworejo. Polres Purworejo pun pernah “dikunjungi”, meminta agar intel-intelnya tidak berkeliaran di Wadas.  

Lain hari, para perempuan itu menggelar performance art dengan menganyam besek di halaman PTUN Semarang saat berlangsung gugatan warga Wadas kepada Gubernur Jawa Tengah. Mereka mengirim pesan, hubungan dekat perempuan dengan alam akan hancur karena bambu akan hilang dari alas yang jadi lokasi penambangan. 

Kegigihan Wadon Wadas juga dibuktikan dengan ikut berjaga di pos jaga yang berdiri di ujung jalan masuk ke desa dan di alas Wadas setiap hari. Mereka waspada setelah orang-orang dari luar datang untuk mengukur dan mematok tanah di lokasi tambang sejak beberapa bulan lalu. 

Siang itu, Tri Handayani atau Wiji dan empat perempuan duduk di belakang pos sambil membuat besek. Ia datang ke pos jaga usai membuat gula merah di rumah.

Tangan Wiji seperti mempunyai mata, tanpa melihat ia bisa menganyam dengan cepat. Lainnya, ada yang sedang membuat irad (bilah bambu tipis untuk membuat besek).

“Kami tidak akan lelah dalam menjaga lingkungan desa kami,” ujarnya.

Perjuangan Wadon Wadas berawal dari Sriyana, seorang perempuan Wadas yang tertarik berjuang mempertahankan keutuhan alam di desanya. Awalnya hanya pria saja yang aktif berjuang, seperti menghadapi langsung pemerintah dan menggelar mujahadah, sebuah perlawanan dengan cara doa bersama di masjid atau di alas. 

“Sejak awal saya sudah merasakan, perempuan akan menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya memberikan alasan.

Pengetahuan lokalnya mengatakan hancurnya alam menyebabkan para wanita tidak bisa berinteraksi dengan “ibu bumi”. Para perempuan tidak bisa lagi membuat gula merah, membuat besek, menyadap karet, kehilangan sumber air untuk kebutuhan rumah tangga, buah kemukus yang berguna untuk obat setelah melahirkan dan lainnya. 

Ia mengisahkan alam Wadas begitu bermurah hati memberikan banyak berkah bagi warga Desa. Membuat besek yang bahan bakunya adalah bambu yang tumbuh di alas Wadas itu saja bisa memberikan penghasilan lumayan, bisa mencapai Rp 1 juta per bulan.

“Ini lebih baik dari pada bekerja di kota yang harus meninggalkan rumah,” tambahnya.

Dalam sidang di PTUN Semarang yang berlangsung hingga larut malam, ahli gender Risma Umar menguatkan pandangan Sriyana, Kamis (12/8). Dalam keputusan majelis hakim, saksi ahli dari pihak warga Wadas itu dicatat mengatakan penetapan izin lokasi pertambangan batu andesit di Wadas tidak mencantumkan kajian dampak terhadap perempuan dan anak.

“Perempuan memiliki kedekatan terhadap alam dan sudah seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan alam mereka,” ujar Risma.

Dengan kesadaran local wisdom itu, Sriyana mulai mengikuti mujahadah bersama suaminya. Kini, mujahadah yang berlangsung pada malam yang ditentukan itu tidak eksklusif lagi, perempuan bisa mengikutinya.

Dengan dukungan beberapa aktivis perempuan, ia mengajak ibu-ibu agar berkumpul untuk membicarakan soal perjuangan warga menjaga alam Wadas. Gayung bersambut, mereka mau mengadakan pertemuan rutin dan sepakat menamakan dirinya, Wadon Wadas.  

Kini Wadon Wadas mempunyai anggota sekira 300 orang. Usia mereka beragam, mulai dari Arofah yang mahasiswa hingga Mbah Rah atau Tumirah, perempuan berambut putih yang lahir pada masa penjajahan Belanda.

Hampir setiap hari Mbah Rah ikut jaga di pos Dusun Randuparang. Ia berjaga sambil mengupas temulawak yang dipanen dari tanahnya di alas.

“Saya ikut jaga untuk mengusir orang-orang yang mau ngukur tanah di alas,” ujar Mbah Rah yang tinggal bersama cucunya itu.

Perjuangannya menarik perhatian Michelle Rizky Yuditha, seorang aktivis di Yogyakarta yang mendampingi perjuangan warga Wadas. Bersama para seniman yang membuat mural di tembok-tembok rumah warga, akhir Agustus lalu, ia menggambar Mbah Rah dalam posisi berdiri, memegang bendera Wadas Melawan di tangan kanan dan tangan kiri mengepal. Di sampingnya ada tulisan “njogo alam kanggo anak lan putu” (menjaga alam untuk anak dan cucu).

Mbah Rah, perempuan yang sudah sepuh tapi punya semangat luar biasa,” ujar Michelle.

Karena pemerintah belum mau mendengarkan aspirasi mereka, warga Wadas memutuskan menempuh jalur hukum. Koalisi Advokat untuk Keadilan, kuasa hukum warga Wadas telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/9) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mereka terhadap SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Warga Wadas menggugat SK untuk memperpanjang SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener yang habis masa berlakunya per 5 Juni 2021 itu karena dianggap melanggar hukum.  Saat memberikan kesaksian dalam sidang di PTUN Semarang, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Bibianus Hengky Widhi Antoro mengatakan istilah pembaruan tidak dikenal dalam Izin Penetapan Lokasi, namun SK No.590/20 tahun 2021 yang diterbitkan tergugat menggunakan istilah pembaruan.

Majelis hakim dengan ketua Roni Erry Saputro dalam Putusan Nomor: 68/G/PU/2021/PTUN menyatakan, intinya SK soal pembaruan itu tidak melanggar hukum. Majelis hakim yang tidak mempertimbangkan tujuh saksi ahli yang disodorkan warga itu juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 480.000, Senin (30/8). 

Kini warga Wadas berharap MA bisa memberikan keadilan. Mereka juga menitipkan harapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) yang menyelidiki dugaan pelanggaran Ham di Wadas.  

Namun saat harapan itu dilambungkan, pemerintah terus membuat jalan dari lokasi Bendungan Bener ke Desa Wadas. Ini adalah jalan yang bakal dilalui truk-truk besar pengangkut batu andesit ke lokasi bendungan.

Gunarti, perempuan pejuang dari Kendeng, Pati membesarkan semangat Wadon Wadas agar jangan pernah mengeluh dan lelah dalam menjaga Ibu Bumi. Dalam acara daring berjudul “Feminist Stage for Wadas” yang diselenggarakan Solidaritas Perempuan Kinasih, Jumat (27/8) ia mengatakan menjaga ibu bumi adalah sebuah kewajiban.

“Karena Ibu Bumi juga tidak pernah mengeluh, Ibu Bumi terus memberi dan mengasihi,” ujar perempuan yang tanahnya juga terancam penambangan batu kapur untuk semen itu.

Wadon Wadas sedang menjawab tantangan sejarah, berjuang membela hak hidupnya bersama alam di tanah kelahirannya. Seperti dalam syair mars perjuangan Gempa Dewa, mereka berjanji melestarikan alam untuk kehidupan anak cucu dan bahkan sampai akhir dunia. 

Semangat perempuan pemberani itu seperti meniru semangat Pangeran Diponegoro dalam melawan penjajahan Belanda seperti tertulis dalam sebuah mural di tembok toilet umum di pinggir jalan Desa Wadas, “Aku adalah pejuang! Soal kalah menang bukan urusanku, tugasku adalah berjuang.”


Editor: Mawa Kresna

Simak reportase terkait #Wadas pada tautan berikut:

‘Tanah Surga’ Wadas Dijadikan Tambang: ‘Mengapa Pemerintah Menindas Petani?’

Doa dan Perjuangan Rakyat Wadas Menolak Tambang

‘Kami Harus Berdarah-Darah’: Menjadi Petani di Tengah Perampasan Tanah, Penyingkiran Hak Masyarakat Adat 

Artikel ini pertama terbit di Project Multatuli dan direpublikasi di sini menggunakan lisensi Creative Commons.

Foto oleh @ivesives dari Unsplash License

Leave a Reply

Your email address will not be published.