web analytics
Intrik Pemira: Dugaan Pelanggaran KPRM hingga Pemenangan Kotak Kosong

Intrik Pemira: Dugaan Pelanggaran KPRM hingga Pemenangan Kotak Kosong

Pesta demokrasi mahasiswa Fakultas Hukum UGM kembali digelar tahun ini. Dalam rangka pemilihan Ketua Dewan Mahasiswa Justicia (Dema), seluruh mahasiswa S-1 FH UGM diberikan hak untuk memberikan suaranya melalui Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). Tahun ini, tahapan Pemira dimulai dengan pendaftaran bakal calon ketua Dema pada tanggal 22-24 Oktober 2022 dan berakhir dengan penetapan calon terpilih pada tanggal 27 November 2022 mendatang.

Mendekati masa-masa pendaftaran calon ketua Dema, terkerucut dua nama bakal calon yang ramai di tengah perbincangan publik FH. Ialah: Derby Pambudi yang akrab disapa Derby, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Kajian Strategis Dema; dan Stevanus Hizkia, akrab disapa Stev, sebelumnya adalah Kepala Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Dema.

Derby: dari Pergerakan ke Pergerakan

Seakan telah menjadi hukum kebiasaan, Bidang Pergerakan Dema tak pernah ketinggalan mengusung nama dalam kontestasi Pemira. Ketua Dema saat ini, Kevin Daffa Athilla atau Kebin, dulunya juga merupakan Kepala Departemen Kajian Strategis (Kastrat) Dema sebelum dirinya menang melawan kotak kosong dalam Pemira 2021. Begitu pula pendahulu Kebin, Muhammad Rayhan atau Rayhan. Sebelum terpilih menjadi Ketua Dema 2021, Rayhan menjabat sebagai Kepala Departemen Kastrat 2020. Satu-satunya kandidat yang menjadi lawan Rayhan dalam Pemira 2020 saat itu, Mahdi Yahya, adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda 2020 yang juga merupakan departemen di bawah Bidang Pergerakan Dema.

Mungkin karena Bidang Pergerakan yang digadang-gadang sebagai corong suara Dema selalu menjadi yang paling terdengar suaranya–vokal (read: berisik)–daripada bidang lain atau seperti apa, trah Pergerakan telah tumbuh sebelum-sebelumnya. Menengok lebih jauh, Yusuf Satria, Ketua Dema 2019, sebelumnya merupakan kepala departemen di bawah Bidang Pergerakan juga, yakni Departemen Advokasi. Tak berbeda, Andri Setya, Ketua Dema 2018, sebelumnya berkiprah juga sebagai Kepala Departemen Kastrat 2017. Meneruskan semangat dan jalan pergerakan abang-kakaknya, Derby mencalonkan dirinya menjadi Ketua Dema 2023.

Stev: Memberdayakan Kembali

Anomali terjadi dalam dinamika Pemira 2019. Trah turun temurun Bidang Pergerakan terguncang ketika Aisha Jasmine yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengabdian Masyarakat di bawah Bidang Pemberdayaan menang melawan dua calon lainnya: Reandy S. Justitio, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda 2019; dan Audrey Kartisha, Kepala Departemen Riset dan Keilmuan Hukum 2019. Tahun ini, Stev dari Departemen PSDM di bawah Bidang Pemberdayaan seakan mencoba menciptakan anomali kembali. Pencalonan Stev memberikan warna baru bahwa Dema tidak hanya bergerak, tetapi juga memberdayakan.

Gagal atau Digagalkan

Intrik Pemira tahun ini dimulai dengan Stev atau Bakal Calon S yang gagal mendaftarkan dirinya menjadi Calon Ketua Dema. Stev dan pihaknya merasa Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) sengaja menolak berkasnya atau setidaknya sengaja mempersulit proses pendaftaran dirinya.  Dalam wawancara bersama BPPM Mahkamah pada Rabu (2/11), Antonella, salah satu tim sukses Stev menceritakan kronologi ‘penolakan pendaftaran Bakal Calon S oleh KPRM’. Selain itu, KPRM melalui akun media sosial resminya juga mengunggah rentetan peristiwa yang terjadi menurut pihaknya. 

Berikut rangkuman kronologi yang terjadi:

24 Oktober 2022

  • Adalah hari terakhir pendaftaran bakal calon ketua Dema menurut Keputusan KPRM Nomor 5 Tahun 2022.
  • Pukul 23.49 WIB, Bakal Calon S mengkonfirmasi terkait pengunggahan berkas ke Thomas Aquino, Ketua KPRM. 
  • Pukul 23.51 WIB, Stev diminta untuk menunggu konfirmasi lanjutan terkait pengumpulan berkas  oleh Thomas dengan keadaan masih belum submit berkas pendaftaran. Saat itu, KPRM meminta Bakal Calon S menunggu karena tengah berlangsung Zoom meeting penyerahan berkas oleh Pihak Derby. Hingga pukul 23:59 WIB, Thomas belum memberikan konfirmasi. 

25 Oktober 2022

  • Pukul 00.06 WIB, Zoom meeting penyerahan berkas Calon terdaftar Derby baru selesai.
  • Pukul 00.07 WIB, Stev mengumpulkan berkas pendaftaran. Tanpa mempermasalahkan waktu pengumpulan berkas, KPRM meminta Stev untuk langsung bergabung dalam Zoom meeting bersama tiga orang tim sukses (timses)nya. Namun, saat itu hanya dua orang timses Stev yang bisa bergabung. Menanggapi hal tersebut, KPRM memberikan tenggat waktu sampai pukul 02.00 WIB kepada Pihak Stev untuk menghadirkan satu orang timsesnya yang belum hadir.
  • Pukul 01.00 WIB, beberapa orang Pihak Stev berangkat dari Condong Catur ke Bantul untuk menghampiri satu orang timses agar bergabung dalam Zoom meeting.
  • Pukul 02.00 WIB, Pihak Stev belum berhasil menghadirkan satu orang timsesnya. Dengan itu, KPRM menyatakan berkas Stev tidak dapat diterima. Hingga pukul 03.30 WIB, berlangsung negosiasi antara Pihak Stev  dengan KPRM, tetapi tidak tercapai kata mufakat.

26 Oktober 2022

  • Negosiasi berlanjut dengan diadakannya forum yang menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni: KPRM, Pihak Bakal Calon S, Pihak Derby sebagai Calon terdaftar, dan Kebin sebagai Ketua Dema saat ini.
  • Forum tersebut menyepakati bahwa Zoom meeting yang dilakukan pada saat pendaftaran bukan merupakan bagian dari proses pendaftaran dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPRM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Dema Justicia. Sementara itu, KPRM menyatakan perlu melakukan perundingan internal terlebih dahulu sebelum membuat keputusan terkait masalah tersebut.

28 Oktober 2022

  • KPRM melalui akun media sosial resminya mengunggah Berita Acara KPRM yang menyatakan bahwa setelah dilakukan verifikasi berkas pada tanggal 27 Oktober 2022, ditemukan bahwa perubahan terakhir berkas yang dikumpulkan Bakal Calon S telah melewati batas waktu pengumpulan berkas sehingga “KPRM menolak seluruh berkas yang diunggah pihak yang bersangkutan.”

Pihak Bakal Calon S menilai bahwa KPRM terus mencari alasan untuk menolak pendaftaran Bakal Calon S sebagai Calon Ketua Dema. Pasalnya, sebelumnya KPRM tidak mempermasalahkan waktu pengunggahan berkas Bakal Calon S dan lebih concern untuk mengharuskan Bakal Calon S menghadirkan salah satu tim suksesnya dalam Zoom meeting penyerahan berkas. Namun selanjutnya, KPRM menolak berkas pendaftaran Bakal Calon S karena alasan waktu pengunggahan. 

“Ganti-ganti terus. Kemarin katanya karena timses, terus telat, pake bawa-bawa metadata segala. Kalo mau nolak kenapa nggak dari awal aja sekalian? Kenapa kesannya jadi mencari-cari alasan untuk menolak kita dengan cara apapun untuk maju?” ujar Antonella.

Yang Dianggap Cacat

Dalam wawancara bersama BPPM Mahkamah pada Jum’at (4/11), Thomas mengaku bahwa dirinya menyayangkan Bakal Calon S yang kurang komprehensif dalam membaca dan memahami aturan pendaftaran Calon Ketua Dema, baik Keputusan maupun Peraturan yang dikeluarkan KPRM. Menurut Thomas, dua penyebab KPRM akhirnya menolak berkas pendaftaran Bakal Calon S adalah ketidaklengkapan tim sukses dan keterlambatan waktu pengumpulan berkas.

“Ada dua kecacatan yang telah dilakukan oleh Stevanus, yaitu tentang tidak hadirnya salah satu  tim suksesnya dan yang kedua adalah karena terlambatnya pengumpulan berkas. Jadi, di awal pertanyaan kami adalah kenapa kok timsesnya kurang satu, dan yang kedua adalah kenapa kok nggak langsung submit sebelum waktunya,” ujar Thomas.

Hanya Simbolisasi

Terkait kehadiran timses dalam Zoom meeting, Stev menganggap bahwa aturan pelaksanaan Zoom meeting itu sendiri tidak jelas sehingga membingungkan dalam memahami alur pencalonan. Ketidakjelasan pengaturan tersebut membuat pihaknya tidak dapat mempersiapkan dan mengantisipasi keharusan menghadirkan tim sukses. Sementara itu, KPRM menjelaskan bahwa Zoom meeting tersebut dimaksudkan sebagai simbolisasi penyerahan berkas pendaftaran.

Memang, disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan Dema Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa bahwa “Bakal Calon mendaftarkan diri secara langsung sebagai Calon kepada KPRM dan/atau Panitia Pemira dan wajib didampingi oleh 3 (tiga) orang Tim Sukses masing-masing.” Aturan yang sama kembali dimuat dalam PKPRM 1/2022. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan bahwa harus dilaksanakan simbolisasi pendaftaran atau penyerahan berkas melalui Zoom meeting. 

Hal ini pun diamini oleh Thomas. Menurutnya, hal tersebut juga yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi antara dirinya dengan Bakal Calon S. “Menurut aku, pada saat itu sistem yang ditanyakan Stevanus adalah sistem penyerahan berkas, karena hanya sistem itu sendiri yang masih belum diatur. Sementara, untuk pengumpulan berkas sudah diatur dalam Keputusan KPRM 4/2022,” ujar Thomas menerangkan.

“Oleh karena itu, aku pikir mengenai hal yang sudah diatur mestinya tidak perlu ditanyakan lagi.  Aku berniat untuk menjelaskan mengenai sistem penyerahan berkas yang pada saat itu memang belum ada kejelasan peraturannya,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait unsur “wajib didampingi oleh tiga timses,” Pihak Stev sendiri sudah menyiapkan tiga nama. Namun, salah satu di antaranya memang sedang tidak bersamanya sehingga tidak dapat hadir dalam Zoom meeting. Dirinya pun telah secara terang-terangan menjelaskan keadaannya kepada KPRM.

Metadata di Waktu-Waktu Kritis

Sebagaimana dalam kronologi di atas, KPRM sempat menerima berkas Stev dengan mengesampingkan keterlambatan mengunggah. KPRM menerima berkas tersebut untuk masuk ke alur penerimaan berkas pada umumnya yang nantinya akan dilakukan verifikasi dan pengecekan. 

Thomas menjelaskan, KPRM sendiri baru memeriksa berkas pendaftaran secara materiil dalam dua hari yaitu pada tanggal 25 sampai 26 Oktober 2022. Sehingga dapat diartikan bahwa pernyataan KPRM sebelum tanggal tersebut belum berdasar pada uji verifikasi secara legal formal mengenai berkas pendaftaran. Keterlambatan pengumpulan berkas Stev pun baru terungkap setelah verifikasi tersebut.

“Dilihat dari metadata-nya, ternyata foldernya sudah lewat dari jam 00.01 WIB. Itu yang menandakan bahwa folder ini nggak mungkin untuk didesain di bawah jam 12.00 karena butuh archive juga, yang mana waktunya juga tidak sebentar dan size file dari berkas itu adalah 64 MB. Terkait legalitasnya, sesuai dengan peraturan, itu sudah bukan sebagai berkas yang bisa kita verifikasi,” papar Thomas. 

Thomas melanjutkan, hal tersebut terkait dengan legalitas. Apabila KPRM  memaksakan Bakal Calon S tetap maju, nanti publik akan mempertanyakan legalitasnya dalam Uji Publik. Ia menjelaskan, lebih lanjut akan berpengaruh ke legalitas Ketua Dema. “Jadi nanti berpengaruh ke legislasi di internal Dema itu sendiri,” ujar Thomas.

Thomas juga memaparkan bahwa folder dan file dinilai sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika salah satu telah melewati batas waktu, maka yang lainnya juga telah dianggap gagal memenuhi kriteria sebagaimana dalam keputusan KPRM. 

Di sisi lain, Pihak Stev membantah hal tersebut. “Dalam peraturan padahal sudah dijelaskan bahwa folder dan file itu berbeda, definisi keduanya terpisah. File kami waktunya sudah tepat, tidak ada yang lewat ganti hari,” ungkap Antonella. 

Ia melanjutkan, “Tapi yang dilihat KPRM serta-merta foldernya aja. Kami tidak ada sedikitpun mengubah isi file. Kami hanya merapikan berkas untuk memanfaatkan waktu selama menunggu Ketua KPRM yang tak kunjung membalas pesan kami.”

Bukan Jalan Penyelesaian

Stev mengungkapkan, KPRM sempat mengadakan forum audiensi pada 26 Oktober 2022 yang mengundang pihaknya, pihak Derby selaku Calon terdaftar, dan Ketua Dema saat ini. Forum tersebut membahas mengenai ketidakhadiran tim sukses Pihak Stev dalam agenda penyerahan berkas melalui Zoom Meeting pada malam sebelumnya. Dari forum tersebut, didapati kesimpulan bahwa kehadiran tim sukses bukanlah suatu keharusan dan bukan merupakan syarat pendaftaran bakal calon ketua Dema.

Namun, Stev mengaku kecewa karena forum tersebut tidak menyelesaikan masalah dan justru menjadi tempat yang memicu adu argumen antara pihaknya dengan Calon Ketua Dema lainnya. “KPRM malah jadi kayak wasit,” ungkapnya.

Menurutnya, Derby sebagai Calon terdaftar tidak perlu turut berdiskusi karena tidak termasuk pihak yang bersengketa. “Kalo sebagai pengamat oke. Tapi kembali lagi kutekankan, di sini masalahnya adalah antara aku dengan KPRM, bukan dengan Derby,” tegasnya. 

Sementara itu, KPRM mengatakan bahwa forum tersebut diadakan dengan tetap mengupayakan transparansi KPRM dan mencerminkan bahwa KPRM tidak pernah memihak pada salah satu pihak. “KPRM mau ngadain suatu pertemuan dengan salah satu calon pendaftar, itu berarti mencerminkan bahwa tidak ada transparansi di KPRM,” ujar Thomas.

Meskipun demikian, Pihak Stev tetap ingin masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui forum-forum audiensi. Di sisi lain, KPRM menganggap bahwa forum audiensi tidak akan dapat menyelesaikan masalah. 

“Dilihat juga dari forum kemarin, kami rasa audiensi selanjutnya bakalan gagal juga dan nggak akan menyelesaikan masalah. Jadi kami mengarahkan pihak yang bersangkutan untuk melakukan laporan ke Banwasra (Badan Pengawas Pemira) aja,” ungkap Thomas.

Pada Kamis (3/11), Pihak Stev secara resmi melaporkan Thomas dan enam anggota KPRM lainnya ke Banwasra. Dua tuntutannya adalah: 1) permohonan maaf dari KPRM; 2) pemulihan hak politiknya untuk mendaftar menjadi Calon Ketua Dema. Dalam putusannya terkait laporan tersebut, Banwasra mengabulkan poin pertama permohonan Stev dan menolak selebihnya. Menurut Banwasra, kesalahan yang dilakukan KPRM bukanlah termasuk pelanggaran administratif meskipun telah merugikan hak Bakal Calon S. Demikianlah, Stev pada akhirnya tetap tidak bisa mengikutsertakan dirinya dalam Pemira sebagai Calon Ketua Dema.

Ditolak, Bukan Gugur

Dalam Berita Acara yang diunggah KPRM dalam akun media sosial resminya pada tanggal 28 Oktober 2022, disebutkan bahwa karena perubahan terakhir beberapa berkas telah melewati waktu yang ditetapkan dalam Keputusan KPRM, sehingga “KPRM menolak seluruh berkas yang diunggah pihak yang bersangkutan.” Berita Acara tersebut ditetapkan tanpa judul acara dengan bertandatangan Thomas Aquino, Ketua KPRM.

Apabila dilihat lebih jauh, penggunaan frasa “KPRM menolak berkas” sebenarnya tidak umum dijumpai dan digunakan dalam peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan Pemira. Dalam hal terdapat Bakal Calon yang tidak lanjut menjadi Calon Ketua Dema, sebab yang diantisipasi dalam peraturan buatan KPRM adalah gugurnya pendaftaran Bakal Calon.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 7 PKPRM 1/2022. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa Gugurnya pendaftaran Bakal Calon terjadi karena beberapa hal. Salah satunya dalam huruf d adalah karena melewati batas waktu pendaftaran Calon yang ditentukan dalam Keputusan KPRM. 

Tentunya apabila KPRM membaca dan memahami peraturannya sendiri dengan lebih komprehensif, KPRM tidak perlu repot-repot membuat Berita Acara dengan muatan ‘Penolakan Berkas’ karena secara otomatis pendaftaran Berkas Calon S gugur—demi hukum—. 

Ayat (2) pasal tersebut juga telah memberikan arahan apa yang seharusnya dilakukan KPRM apabila terdapat pendaftaran Bakal Calon yang gugur, yaitu memberitahukan kepada Bakal Calon yang gugur dan tim suksesnya—bukan kepada publik—secara tertulis. Pemberitahuan tersebut juga harus disaksikan oleh Banwasra. Justru, kesaksian Banwasra tidak dimuat dalam Berita Acara tersebut.

Pemenangan Kotak Kosong

Dengan tidak majunya Stev, maka Derby akan mengikuti tahapan Pemira sebagai Calon tunggal. Sebagaimana termuat dalam KKPRM 8/2022, Derby akan berlaga melawan Kotak Kosong. 

Fenomena Kotak Kosong ini sebenarnya bukan hal baru, mengingat tahun lalu, Kebin juga maju sebagai calon tunggal. Bedanya, tahun ini Kotak Kosong seakan menjadi lebih hidup. Pasalnya, seseorang atau sekelompok orang secara sukarela bergerak menjadi simpatisan Kotak Kosong dan mengkampanyekannya.  

Selasa (15/11), muncul akun baru di platform media sosial Instagram dengan nama pengguna @putihanaja. Akun tersebut membahas hal-hal yang mensosialisasikan keberadaan Kotak Kosong, seperti perbedaan kotak kosong dengan golput, alasan memilih kotak kosong, implikasinya pada Pemira, hingga ajakan terang-terangan untuk memilih kotak kosong. 

Berbeda dengan Calon resmi yang ketentuan-ketentuan kampanyenya diatur dalam peraturan Pemira baik Peraturan Dema maupun Peraturan KPRM, kampanye Kotak Kosong tampaknya belum diatur. Dampaknya, sosialisasi (read: kampanye) Kotak Kosong tetap terdengar di Masa Tenang, bahkan ketika telah memasuki masa-masa pemungutan suara. 

Gerakan Kotak Kosong yang seperti dimotori oleh @putihanaja mendapatkan beragam reaksi dari publik FH. Sebagian berpendapat bahwa simpatisan Kotak Kosong hanya ingin merepresentasikan keresahan atau ketidakpuasan, baik atas penyelenggaraan Pemira maupun atas ide dan gagasan yang dibawa Calon yang ada. 

Sebagian yang lain berpendapat bahwa gerakan Kotak Kosong tahun ini sebenarnya dimotori oleh pendukung-pendukung Bakal Calon Ketua Dema yang lain. Namun, hingga akhir pelaksanaan Pemira, baik KPRM, Banwasra, ataupun Mahkamah Pemira tidak mengeluarkan pernyataan atau tindakan apapun terhadap gerakan Kotak Kosong tersebut

Akhir Laga

Rabu (23/11), perhitungan suara Pemira dilakukan setelah tiga hari masa pemungutan suara  yang telah berlangsung sejak Senin (20/11). Hasilnya, terhitung 918 suara masuk dari 1.194 surat suara yang tersedia. Jumlah pemilih ini meningkat daripada Pemira 2021 yang terkumpul 844 suara, tetapi belum menandingi jumlah pemilih pada Pemira 2020 yang mencapai 1.202 suara. 

Dari suara yang masuk, Kotak Kosong unggul dengan 645 suara, Derby memperoleh 198 suara, dan 75 suara dinyatakan tidak sah. Dengan kemenangan Kotak Kosong ini, maka sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Dema Nomor 4 Tahun 2022 tentang Mekanisme Khusus Pemilihan Ketua Dema Justicia Melalui Sidang Umum, maka pengisian jabatan Ketua Dema didasarkan pada hasil Sidang Umum. Sidang Umum 2022 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 2-3 Desember 2022 di Ruang Pusat Studi Lingkungan Hidup.

Reporter : Moza, Indriana, Nakia, Helena

Penulis : Moza, Indriana

Penyunting : Erika

Leave a Reply

Your email address will not be published.