web analytics
Rektorat Rancang Sistem Penentuan UKT Baru : Akankah Berkeadilan Untuk Mahasiswa Baru?

Rektorat Rancang Sistem Penentuan UKT Baru : Akankah Berkeadilan Untuk Mahasiswa Baru?

Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) mengundang perwakilan mahasiswa untuk menghadiri audiensi terkait Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru 2023/2024 pada Jumat (24/03). Audiensi yang diselenggarakan secara bauran di Ruang Sidang Pimpinan Kantor Pusat UGM dan platform Zoom Meeting tersebut membahas mekanisme baru untuk menentukan UKT menggunakan sistem bernama Indeks Kemampuan Ekonomi (IKE). Melansir dari Draft Keputusan Rektor UGM Nomor /UN1.P/KPT/HUKOR/2023, IKE adalah besaran angka yang digunakan untuk mengukur kemampuan finansial orang tua mahasiswa. Indeks ini akan menentukan UKT mahasiswa dengan mempertimbangkan faktor ekonomi meliputi penghasilan bulanan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, dan faktor pendukung lain yang relevan misalnya struk pembelian token listrik, mutasi rekening gaji orang tua, foto profil rumah mahasiswa, dan lain-lain. 

Mengacu pada Draft Keputusan Rektor UGM Nomor /UN1.P/KPT/HUKOR/2023, alur mekanisme penentuan UKT diawali dengan pengisian data oleh mahasiswa mengenai kemampuan ekonomi orang tua yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator Fakultas/Sekolah masing-masing. tim verifikator yang terdiri dari tim program studi, departemen, pimpinan fakultas/sekolah, dan perwakilan mahasiswa akan melakukan verifikasi data yang disesuaikan dengan bukti dokumen pendukung yang telah diunggah. Jika terdapat kejanggalan, mahasiswa akan diminta untuk merevisi data atau dokumen terkait. Selanjutnya, sistem akan menghitung IKE berdasarkan data yang diunggah dan rekomendasi UKT akan muncul otomatis. Direktur Keuangan UGM menambahkan pihak fakultas akan menilai besaran UKT tersebut telah sesuai atau tidak dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan apabila telah sesuai maka calon mahasiswa dapat membayarkan UKT yang telah ditetapkan ke bank mitra yang ditentukan. 

Direktur Kemahasiswaan UGM menyampaikan agar Forum Advokasi Mahasiswa (Formad) UGM bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM membentuk tim helpdesk  untuk membantu mahasiswa baru mulai dari entry data hingga peninjauan kembali. Jika mahasiswa baru ingin mengajukan peninjauan kembali maka tim helpdesk akan memberikan tautan untuk mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan dokumen pendukung. Peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan 2 (dua) kriteria, yaitu: 

  1. Kekeliruan calon mahasiswa dalam entri data/dokumen yang diunggah pada saat registrasi 
  2. Orang tua/wali calon mahasiswa mengalami perubahan kemampuan ekonomi secara permanen 

Menjawab pertanyaan mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Kemanusiaan dan Keuangan Supriyadi mengatakan mahasiswa yang menjadi wali atas dirinya sendiri tetap dapat mengajukan peninjauan kembali disertai dengan surat keterangan atau pernyataan bahwa mahasiswa tersebut memang menjadi wali atas dirinya sendiri. Direktur Keuangan UGM juga menambahkan bahwa kriteria untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat diperluas di luar dua kriteria yang telah ditentukan. Nantinya, dalam seluruh proses ini mahasiswa baru akan dibantu oleh tim verifikator yang bertugas sebagai verifikator sekaligus validator untuk memastikan data dan dokumen pendukung yang diunggah mahasiswa telah sesuai dan sinkron. Dalam tim verifikator, perwakilan mahasiswa memiliki legitimasi untuk bersuara dan berpendapat dalam forum.

Forum Advokasi UGM (FORMAD UGM) dalam hal ini akan terus mengadvokasikan saran-saran dari mahasiswa UGM berkaitan dengan sistem baru penentuan UKT ini agar kelak nantinya sistem baru terkait penentuan UKT di UGM menjadi lebih baik dan berkeadilan bagi calon mahasiswa.

 

Reporter: Putri Pertiwi & Fitria Amesti

Penulis: Putri Pertiwi & Fitria Amesti 

Penyunting: Syahrico

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.