Pada Senin (3/6) telah digelar aksi yang digelar oleh Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) yang diikuti mahasiswa serta perwakilan orang tua mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta dan sekitarnya. Aksi yang bertempat di depan kantor Kemendikbud Ristek Yogyakartaini dilaksanakan akibat kekecewaan terhadap dikeluarkannya Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan Presiden terkait tidak tertutupnya kemungkinan kenaikan UKT akan dilaksanakan tahun depan membuat aksi ini masif hingga mendapat atensi publik.
Aksi ini merupakan aksi pertama yang digelar oleh APATIS dan dilaksanakan bersamaan dengan gerakan aksi APATIS di beberapa daerah lainnya, salah satunya di makassar.
“Kalau yang memang atas nama APATIS sendiri ini baru pertama, kalau (aksi) sebelumnya yang diinisiasi aliansi lain, tetapi APATIS masuk di situ, itu udah beberapa kali,” ujar Panji selaku perwakilan Apatis.
Dalam pengawalan isu ini, APATIS bersama aliansi pergerakan mahasiswa lainnya mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah, terdapat sepuluh tuntutan, yaitu:
- Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
- Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (Rp0,00) dan UKT golongan 2 (Rp500.000,00 s/d Rp1.000.000,00) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
- Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dan sebagainya).
- Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
- Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
- Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
- Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PIS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
- Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.
Aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk pengawalan terkait Pasal 13 UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi diselenggarakan secara cuma-cuma melalui pengadaan pendidikan pendidikan gratis secara bertahap.
Terhadap beberapa tuntutan tersebut pemerintah akan diberi waktu selama 17 x 24 jam atau selama 17 hari sejak tanggal dikeluarkannya somasi untuk memberikan kepastian dan jawaban terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan.
“Dalam 17 x 24 jam (jika tidak ada respons), maka akan dilakukan langkah-langkah hukum lewat litigasi,” tegas Panji.
Beberapa upaya litigasi tersebut adalah dengan mengajukan gugatan melalui PTUN terhadap keputusan pemerintah, pengajuan JR terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, serta gugatan melalui Citizen Law Suit.
“Itukan sudah ditanggapi sama Presiden, kemungkinan naiknya tahun depan, artinya masalahnya masih ada ibarat bisul tinggal nunggu pecah aja,” ujar Panji sebagai tanggapan atas Surat Edaran No. 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti Ristek.
Dalam tuntutannya,APATIS tidak sekadar menolak kenaikan UKT, tetapi juga meminta kesadaran pemerintah untuk memberlakukan sistem UKT regresif dengan nominal UKT setiap tahunnya minimal turun 10% (sepuluh persen) dari tahun sebelumnya hingga tarif UKT mencapai Rp0,00. Lebih lanjut, APATIS juga menuntut perluasan alokasi untuk mahasiswa yang kurang mampu yang hari ini telah mendapat minimal 20% (dua puluh persen) pada UKT golongan 1 dan 2 menjadi sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen).
Dalam aksi tersebut turut dilakukan orasi dari perwakilan perwakilan berbagai universitas di Yogyakarta dan sekitarnya. Orasi tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak segala warga negara yang oleh karena itu pendidikan tidak diperkenankan menjadi barang komoditas hingga pendidikan bukanlah sebagai hak, tetapi sebagai barang konsumsi yang diperjualbelikan. Pendidikan inklusif juga salah aspek yang disoroti bagi mahasiswa, serta penyampaian keresahan terhadap tindakan represif dari salah satu kampus yang secara tidak langsung membekukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas akibat BEM yang menuntut keterbukaan informasi terkait kebijakan UKT terbaru.
“Jadi orang tua menguliahkan anak memang berat,apapun akan dikorbankan. Ironisnya, pendidikan malah tambah mundur, tapi menurut pengambil kebijakan maju. Kalau mau maju harusnya kembali ke UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa tanggung jawab pemerintah,” ujar Yuli selaku perwakilan orang tua mahasiswa.
Penyampaian tuntutan APATISyang berupa somasi juga turut langsung diberikan kepada perwakilan Kemendikbudristek Yogyakarta.
“Semoga apa yang diperjuangkan terkait dengan pemerataan pendidikan bisa terwujud,” ujar perwakilan Permendikbudristek Yogyakarta.
Aksi ini akan terus berlangsung dalam bentuk konsolidasi hingga pengajuan gugatan secara litigasi apabila somasi tidak diindahkan oleh pemerintah.
Reporter: Ahwa Tajiro, Muhammad Annas
Penulis: Muhammad Annas
Penyunting: Putri Pertiwi