web analytics
STUDENT LOAN: BELENGGU ATAU SOLUSI BAGI MAHASISWA INDONESIA?

STUDENT LOAN: BELENGGU ATAU SOLUSI BAGI MAHASISWA INDONESIA?

Keresahan bersama adalah hal yang melatarbelakangi diskusi dalam wacana pemberlakuan kebijakan pinjaman mahasiswa (student loan), Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan (Kastrat) BEM FEB UGM dan Dema Justicia FH UGM berkolaborasi untuk menyusun sebuah kajian komprehensif. Kajian ini, yang terdiri dari tiga seri, dianalisis secara mendalam dari perspektif hukum dan ekonomi.

Merupakan suatu keniscayaan bahwa setiap orang lahir dengan nasib yang berbeda-beda. Namun, negara sebagai pemenuh kebutuhan rakyat seharusnya menyediakan sebuah kesempatan yang sama bagi setiap warga negaranya untuk mengubah nasib salah satunya dengan perolehan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapat akses pendidikan.

Pada Jumat (31/5), digelar diskusi NGOPI X PERSEPSI bertajuk “Membongkar Kebijakan Student Loan, Menggali Solusi untuk Mahasiswa Indonesia” diselenggarakan sebagai kelanjutan dari kolaborasi pembuatan kajian. Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten untuk mengupas tuntas kebijakan student loan. Ketiga narasumber tersebut adalah Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D., pakar Hukum Tata Negara FH UGM; Bayu Sutikno, S.E., M.S.M., Ph.D., Akademisi FEB UGM; serta Ganta Semendawai dari Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS).

Diskusi ini diangkat salah satunya dengan pembahasan mengenai sila ke-5 pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, seharusnya Indonesia sebagai welfare state (negara kesejahteraan) secara penuh mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyatnya. Namun, pada faktanya Indonesia masih jauh dari hal itu terlihat dengan diwacanakannya program student loan.

Dalam diskusi tersebut dikatakan bahwa para pihak yang menerapkan student loan kurang lebih perlu waktu 30 tahun untuk melunaskannya. Selain itu, pengimplementasian student loan di Indonesia secara ekonomi juga dirasa belum dapat diberlakukan.

Aksi mahasiswa yang bermalam di Gedung Pusat Balairung turut menjadi bahasan pada diskusi ini. Pasalnya, setelah bermalam selama 4 hari sejak senin (27/5), mahasiswa yang menuntut aksi penolakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut dibubarkan oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) dengan dalih akan ada pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila.

Pola pendanaan Perusahaan Danacita, perusahaan teknologi finansial, juga turut dibahas dalam diskusi ini sebagai salah satu skema yang mirip dengan wacana student loan. Menurut pandangan Bayu Sutikno selaku Akademisi FEB UGM, program Danacita kurang tepat apabila dilaksanakan bagi mahasiswa pada tingkat S1. Namun, telah terdapat contoh mahasiswa S2 yang mengambil program Danacita sebagai alternatif pembiayaan uang kuliahnya.

“Mahasiswa MM FEB Jakarta yang kuliah sambil bekerja dengan gaji mungkin 10 juta, mereka keberatan kalo harus langsung membayar 30 juta di awal, oleh karena itu mereka mengambil Danacita sebesar 30 jt untuk terlebih dahulu melunasi biaya kuliahnya,” ujar Bayu.

Telah jelas dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam Pasal ini sangat terang bahwa pemerintah harus memberikan pendidikan gratis pada tingkat pendidikan dasar. Kebijakan telah berubah sejak era orde baru hingga kini, yakni kewajiban untuk belajar minimum 6 tahun menjadi minimum wajib belajar 12 tahun.

Terkait dengan student loan Bayu juga menjelaskan bahwa student loan jangan hanya dijadikan sebagai satu-satunya alternatif penyelesaian pembiayaan pendidikan, tetapi juga jangan dikecam untuk tidak dijadikan sebagai alternatif penyelesaian pembiayaan pendidikan.

Dalam Pasal 76 ayat (2) huruf C UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan pemenuhan terhadap hak mahasiswa yang kurang mampu memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau setelah mendapat pekerjaan. Namun, pemerintah belum menunaikan hal tersebut karena dalam hal ini, pemerintah seharusnya menyediakan bantuan tanpa bunga yang bunganya dibayarkan pemerintah dengan mendasarkan pada pajak warga negara.

Terkait aksi di penolakan UKT dan IPI oleh mahasiswa UGM di Balairung, Bayu, setuju akan aksi yang digelar oleh mahasiswa tersebut. Tetapi Bayu menekankan untuk jangan hanya tertuju ke UGM saja, tetapi juga harus menyasar pada pokok permasalahannya yakni tentang UU yang mengakomodir kebijakan penentuan tarif UKT tersebut.

“Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) juga seharusnya dibesarkan penerimanya untuk orang-orang yang berhak mendapatkan KIPK kuliah tersebut,” terang Bayu.

Menurut Bayu, kuota penerimaan KIPK seharusnya ditambah dari ketentuan minimum pemberian KIPK tiap universitas saat ini. Bayu juga menambahkan bahwa pihak universitas juga harus membuka lowongan-lowongan pekerjaan di kampus seperti sebagai pegawai perpustakaan kampus agar mahasiswa juga dapat berkuliah sambil bekerja dan mendapat income tambahan.

“Hak atas pendidikan merupakan hak ekonomi sosial dan budaya (Ekosob),” ujar harum.

Pembahasan mengenai UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) juga turut menjadi sorotan. Hal ini karena, dalam UU tersebut mengatur mengenai pendidikan gratis yang diberikan oleh pemerintah dengan pengimplementasian secara bertahap. Namun, hingga saat ini biaya pendidikan tinggi masih menjadi permasalahan yang besar bagi masyarakat Indonesia.

Hal serupa, mengenai pendidikan yang dijadikan komoditas oleh pemerintah pernah terlihat pada pengundangan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

“Pendidikan sebagai kebutuhan dasar, bukan pendidikan dasar,” ujar Harum.

“Apakah APBN memberikan kesempatan terhadap warga negara untuk mendapatkan kecerdasan dan pemerintah memberikan kesejahteraan terhadap mereka apakah pendidikan akan menjadi nomor 2, konsep pendidikan apa yang sebenarnya dikenakan oleh negeri ini,” ujar Mariana, seorang mahasiswa yang bekerja.

Kegelisahan yang sama juga turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia terlebih mereka yang ingin memperjuangkan nasibnya melalui pendidikan.

“Seberapa besar angka untuk menggratiskan pendidikan (65 t), bandingkan dengan pembangunan infrastruktur pada rezim jokowi, bandingkan dengan pembangunan IKN yang tentunya biaya yang dibutuhkan sangat amat besar,” ujar Harum.

Harum menambahkan, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat, maka fokus utamanya harus pada pembiayaan pendidikan, bukan pada fasilitas, peningkatan fasilitas harus dilakukan secara selektif. Pendidikan merupakan kebutuhan utama sebagaimana dalam konstitusi dan bukan merupakan kebutuhan tersier.

Reporter: M. Yahya, Ahwa, Ganeshara, Ghefira
Penulis: Muhammad Annas, Ahwa
Penyunting:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *