BPPM MAHKAMAH, Yogyakarta – Rencana Pemerintah melanggengkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terus menuai kritik dan penolakan. Aliansi Jogja Memanggil menginisiasi aksi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12% (dua belas persen) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (31/12).
Massa mulai memadati area sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi diisi dengan penyampaian orasi oleh perwakilan masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan.
“Revolusi adalah resolusi bagi negara yang biadab!” seru salah seorang orator melalui pengeras suara yang diikuti oleh sorakan dari masyarakat yang turut hadir. Ia menyatakan bahwa kenaikan pajak jenis PPN menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu sehingga beresiko melesukan berbagai sektor perekonomian sekaligus menambah beban masyarakat, terutama kelas bawah dan menengah.
Orator lain, seperti ibu rumah tangga, perwakilan mahasiswa, hingga perwakilan buruh, turut menyampaikan hal yang sama, yaitu menuntut pembatalan kenaikan PPN 12% dan meminta agar PPN diturunkan menjadi di bawah 8%, bahkan 5%.
Situasi kian memanas ketika dua orang perwakilan DJP keluar menemui massa aksi. Riuh gejolak massa aksi semakin masif menyuarakan tuntutannya di hadapan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Dwi Haryadi. Massa aksi menuntut agar Dwi Haryadi melakukan negosiasi dengan pihak DJP DIY untuk segera mengeluarkan surat pernyataan penolakan kenaikan PPN.
“Saya catat dan akan saya teruskan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Dwi Haryadi di hadapan massa.
Berbagai sahutan diserukan massa sebagai bentuk tanggapan dari pernyataan Dwi Haryadi. Mayoritas merasa tidak puas dengan respon Dwi Haryadi dan memintanya untuk membuat pernyataan yang lebih konkret.
“Dirjen pajak ini tidak memenuhi apa yang kita tuntutkan. Mereka hanya menyampaikan ‘kita akan mewadahi, kita akan menyampaikan aspirasi’ dan itu tidak clear, mereka hanya cari aman saja,” terang salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menghadiri aksi.
Lebih lanjut, massa aksi meminta agar dibuatkan pernyataan tertulis mengenai janji perwakilan DJP: bahwa DJP DIY ikut berdiri bersama rakyat untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12%.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Siti, berharap agar masyarakat mau mengikuti aksi karena satuan massa aksi berjuang bersama untuk semua lapisan masyarakat.
“Saya kira aksi ini harus berlanjut, ya, karena ini (aksi-red) merupakan bentuk perjuangan panjang untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan ini (aksi-red) tidak akan berhenti sampai [di-red] sini karena perlu dipahami ini (kenaikan PPN-red) adalah produk Undang-Undang maka harus sampai pada DPR. Kalau, misalkan, [aksi-red] berhenti sampai sini, itu (aspirasi mengenai kenaikan PPN-red) tidak akan tersampaikan. Kita perlu menggerakkan ke sana, saya pikir ini [dapat-red] menjadi pijakan, [walaupun-red] tentu bukan yang pertama.” Ucap salah satu massa aksi.
Reporter: Tim Liputan BPPM Mahkamah
Penulis: Ahwa Tajiro, Maritza Chelsea, Fatiha Reva
Penyunting: Jonathan Sihotang