web analytics

Reformasi Agraria Menuju Ketahanan Pangan Nasional: Sebuah Utopia?

Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, ketahanan pangan menjadi indikator strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional. Pentingnya pemenuhan hak dasar warganegara atas pangan perlu terus diperjuangkan, dan reformasi agraria dinilai akan mampu menjadi pemacu produksi pangan dan pintu masuk menuju ketahanan pangan nasional.
Secara umum, reformasi agraria diartikan sebagai upaya redistribusi kepemilikan tanah agar termaksimalkan dan tidak terjadi ketimpangan. LPPMD Unpad (2006) mendefinisikan reformasi agraria sebagai perubahan dan perombakan sosial yang dilakukan secara sadar guna mentransformasikan struktur agraria ke arah sistem yang lebih sehat dan merata.
Intinya, reformasi agraria diyakini akan menyejahterakan petani sehingga produktivitas sektor pangan akan terus terpacu dan produk lokal menjadi pondasi ketahanan pangan nasional.
Quo Vadis Petani?
Reformasi agraria guna mewujudkan ketahanan pangan mustahil terwujud jika orientasi pemerintah dan pemangku kepentingan tidak dimulai dari mengangkat taraf hidup petani. Kesejahteraan petani adalah indikator yang menjadi kunci menuju kesuksesan ketahanan pangan.
Namun kenyataannya kondisi petani masih sangat memprihatinkan. Sebagai subyek utama tujuan reformasi agraria sekaligus pilar ketahanan pangan, keberadaan petani justru terpinggirkan. Menurut data Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian, setiap tahunnya jumlah lahan pertanian semakin berkurang karena beralihfungsi untuk perumahan dan perindustrian. Petani menjual tanah garapannya demi kepentingan jangka pendek yaitu agar esok hari tungku di dapur tetap mengepul. Implikasinya, banyak petani yang tidak lagi memiliki tanah dan akhirnya berebut menggarap di lahan yang sempit.
Terlalu muluk apabila kita bicara produktivitas menuju ketahanan pangan namun lahan untuk menghasilkan bahan pangan tak tersedia. Reformasi agraria pada praktiknya menjadi rantai yang terputus sejak awal. Kebijakan hulu dan hilir akhirnya tidak pernah bertemu karena tidak terderivasi dengan baik.
Idealisme Tanpa Implementasi
Pentingnya memperjuangkan reformasi agraria seringkali berhenti pada tataran diskursus dan merumuskan konsep tetapi minim dalam implementasi. Hal ini membuat idealisme yang dibangun dalam undang-undang (das sein) berbenturan dengan realita (das sollen) sehingga konflik agraria masih marak terjadi, bahkan intensitasnya meningkat seperti dalam kasus Mesuji, Bima, dan Kulonprogo.
Logikanya, jika reformasi agraria yang menurut Badan Pertanahan Nasional bertumpu pada keadilan (equity), kesejahteraan (welfare), optimalisasi dan efisiensi, keberlanjutan (sustainability), dan harmoni telah dijalankan, sengketa lahan seharusnya dapat diminimalisasi secara signifikan. Tetapi di tahun 2012 justru tercatat terjadinya peningkatan konflik agraria secara drastis bahkan paling tinggi sejak era kesuksesan Partai Komunis Indonesia memobilisasi Barisan Tani Indonesia merebut lahan dari tuan tanah.
Umumnya, konflik agraria terjadi dengan melibatkan kaum tani vis-a-vis dengan pengusaha yang ditopang kebijakan penguasa sehingga terjadi legalisasi perampokan sumber daya dan pemiskinan warganegara. Kolaborasi pengusaha dan penguasa inilah yang menjadi kejahatan paripurna dalam memberangus petani dan membuktikan belum adanya niat serta upaya strategis untuk mereformasi agraria. Ini merupakan bentuk state-captured dan state-violence yang umumnya terjadi dalam konnflik agraria.
Konfigurasi otonomi daerah yang mendesentralisasikan kewenangan tanpa disertai pengawasan yang memadai juga memperparah gagalnya reformasi agraria karena banyak oknum kepala daerah yang bertindak feodal dengan izin alihfungsi secara serampangan dan keberpihakannya pada pemilik modal guna kepentingan logistik dalam pemilukada. Dengan kata lain, kebijakan nasional reformasi agraria telah mengalami disorientasi dan inkonsistensi karena tidak dijalankan oleh segenap elemen pemerintahan sehingga hasilnya parsial dan tidak mampu memecahkan masalah.
Kontradiksi hanya akan menciptakan utopia. Maka, harmonisasi upaya harus dilakukan agar tak menimbulkan disparitas sosial-ekonomi. Konstitusi telah menjamin dan kembali ditegaskan melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang menjadi landasan pembaruan agraria untuk melindungi hak rakyat atas sumber daya agraria. Kita juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentangg Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Semuanya memiliki semangat membuka akses kepada seluruh rakyat dan mendobrak tiran dalam pengelolaan sumber daya agraria yang menyebabkan ketimpangan struktural. Kemampatan melaksanakan amanat undang-undang terjadi bukan karena tidak mampu, tetapi karena keengganan dan ketidakberpihakan.
Problematika Sektor Pangan
Dengan alasan jumlah penduduk dan kekayaan sektor agraria, krisis pangan yang dihadapi Indonesia menjadi hal yang aneh. Pangan juga menjadi isu yang problematik selain karena masalah turunan dari kondisi sosial-ekonomi petani yang terkait dengan lahan pertanian juga karena umumnya masyarakat Indonesia masih sangat tergantung pada nasi sebagai makanan pokok.
Sebenarnya, upaya mendiversifikasi hasil pangan telah diupayakan melalui Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT.140/3/2012 yang salah satu tujuannya adalah agar ketergantungan terhadap salah satu makanan pokok dapat disubstitusi dengan jenis makanan pokok lain sehingga orientasi ketahanan pangan tidak kehilangan daya topangnya dengan fokus ke beberapa jenis pangan. Beragamnya bahan pangan juga akan menentukan kualitas pangan lokal yang aman, bermutu, bergizi dan tentunya berdayasaing.
Petani dan masyarakat menjadi subyek utama dalam mendiversifikasi bahan pangan. Namun, Pemerintah juga harus aktif memosisikan diri sebagai penggerak karena tidak mungkin diversifikasi akan masif tanpa adanya suatu gerakan nasional.
Ketiadaan gerakan nasional yang membuat sosialisasi dan mobilisasi dalam diversifikasi pertanian belum mencapai hasil memuaskan dapat ditutupi dengan membuat gerakan yang diinisiasi masyarakat. Kampus sebagai lingkungan akademis dapat menjadi inisiator dan pilot project gerakan peduli pangan di Indonesia.
Dari aspek kuantitas, permasalahan sektor pangan masih berkutat pada ketersediaan, keterjangkauan, dan distribusi. Jaminan ketersediaan akan sangat bergantung dari peningkatan kesejahteraan petani dan penjagaan lahan pertanian serta upaya diversifikasi pangan. Fokus isu ketersediaan pangan sepatutnya diarahkan pada kebutuhan dalam negeri, seperti kebutuhan rumah tangga, sehingga kegiatan ekspor produk lokal tetap berorientasi pada kebutuhan nasional.
Keterjangkauan adalah kemampuan masyarakat mengakses bahan pangan guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sementara distribusi terkait dengan upaya penyaluran bahan pangan dari produsen kepada konsumen di seluruh penjuru tanah air. Tantangan dalam distirbusi pangan masih pada infrastruktur, utamanya jalan, dan pembangunan moda penghubung antarpulau mengingat kondisi geografis Indonesia yang berpulau-pulau.
Ketersediaan, keterjangkauan, dan distribusi adalah faktor yang saling terkait dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Kesalahan strategi dan manajemen di satu titik akan membuat titik-titik lain tidak berdaya. Contohnya, harga beras akan ditentukan seberapa banyak produksi yang ada dan seberapa lancar distribusinya.
Jika ketiga aspek ini mampu dijamin pemenuhannya, maka kemandirian nasional dapat terwujud bukan hanya sebatas ketahanan, tetapi juga kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan akan menghilangkan ketergantungan pada harga pasar bebas sehingga nasib petani tidak terombang-ambing dan kesejahteraannya lebih terjamin sebagai konsekuensi kedaulatan.
Kembali pada Pancasila
Jaminan kesejahteraan petani hanya efektif apabila pemerintah mengambil affirmative action, bukan sekadar servis di mulut semata. Affirmative action sebagai bentuk “diskriminasi positif” wajib diberikan pada golongan lemah seperti petani dan buruh tani kebanyakan agar posisi tawarnya terlindungi dalam menghadapi arus industrialisasi sekaligus pencoleng-pencolengnya seperti mafia tanah, spekulan harga, dan perusahaan tamak.
Kuncinya adalah keberpihakan pemerintah serta kembali pada amanat Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 juga telah menjamin kesetaraan perlindungan bagi rakyat. Pasal 33 memberikan corak hubungan negara dengan sumber daya alamnya dan telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian beberapa undang-undang tentang energi dan sumber daya alam. Menurut Jimly Asshiddiqie (2005), konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai hukum dasar politik tetapi juga pondasi ekonomi dan sosial. Dengan begitu, pemerintah seharusnya punya posisi yang sangat kuat untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan termasuk juga untuk petani dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia.
Pemerintah juga harus menghentikan segala bentuk liberalisasi sektor pangan dan pertanian karena membiarkan petani masuk dalam lingkaran industri tanpa pendampingan negara sama saja dengan memindahkan petani dari kandang singa ke kandang buaya. Politik agraria tidak boleh tergiur pada modal apalagi jika negara ikut menjadi bagian yang memarjinalkan petani.
Strategi nasional yang komprehensif yang dijalankan oleh seluruh elemen bangsa juga perlu dilakukan termasuk dengan melibatkan pihak terkait sehingga sumber daya manusia Indonesia juga termaksimalkan melalui peran serta masyarakat.
Artinya, kebijakan pemerintah haruslah berjalan linear visi, orientasi, dan impelementasinya sehingga reformasi agraria dan ketahanan pangan dapat menjadi penopang sosial dan ekonomi dalam menghadapi tantangan kekinian dalam globalisasi.
Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga harus terus didorong. Kita perlu menjaga agar undang-undang ini dijalankan dengan efektif dan tidak terderogasi sebagaimana terjadi pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Yang jelas, dengan segala sumber daya yang kita miliki, Indonesia bukan hanya layak mewujudkan ketahanan pangan, tetapi juga layak mendapat predikat negara yang memiliki daulat penuh atas pangan. Dengan begitu, negara kesejahteraan (welfare state) yang memberi kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat (bonnum publicum) akan tercapai.
M. M. Gibran Sesunan, Ketua Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM 2012.

Bahan Pustaka:
Jurnal
Mudzakkir, Amin, Putusan Mahkamah Konstitusi dan Doktrin Penguasaan Negara (State Control) atas Sumber Daya Alam, Jurnal Konstitusi Vol. I No. 1, November 2012.
Jurnal Dialektika¸LPPMD Universitas Padjajaran, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan.
Website
www.berdikarionline.com
www.irmadevita.com
www.bpn.go.id
www.walhi.or.id
www.hermawaneriadi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.