web analytics

BPPM Mahkamah Segeralah Berbenah

Di dalam daftar isi bagian kata pengantar buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana yang ditulis Prof. Eddy OS Hiariej, Prof. (Em.) Dr. J. E. Sahetapy berujar bahwa di Amerika Serikat berlaku prinsip Publish or Perish. Prinsip tersebut dapat diartikan apabila seseorang mempunyai suatu pemikiran atau ide, maka sebaiknya hal tersebut dipublikasikan (publish) atau setidaknya ditulis agar pemikiran atau ide tersebut tidak hilang (perished). Tentu saja prinsip tersebut juga berlaku kepada lembaga pers mahasiswa di dalam kampus. Mengapa? Karena apabila lembaga pers mahasiswa tersebut tidak produktif, yang akan terjadi adalah ketidaktahuan mahasiswa akan eksistensi lembaga pers tersebut. Hal ini dapat dilihat di dalam hasil riset yang dilakukan oleh beberapa awak BPPM Mahkamah pada bulan Maret ini. Riset ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh BPPM Mahkamah sebagai lembaga pers mahasiswa Fakultas Hukum UGM dikenal di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu sendiri. Dari hasil riset yang dilakukan terhadap 140 mahasiswa yang terdiri dari angkatan 2011 sampai 2015, baik yang tergabung di dalam LO/LSO maupun tidak, 49 responden mengaku tidak mengetahui media publikasi yang digunakan oleh BPPM Mahkamah, sedangkan yang mengetahui melalui majalah ada 61, website 14, bulletin 22, leaflet 20, telisik 6, dan media sosial Twitter 6.

Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan bagi responden untuk memilih lebih dari satu pilihan, sehingga hasilnya terkadang melebihi jumlah responden itu sendiri. Selanjutnya, mengenai produk yang pernah dibaca, 63 responden mengaku tidak tahu/belum pernah membaca produk Mahkamah, 39 lainnya mengaku pernah membaca majalah, website 8, leaflet 20, buletin 20, dan telisik 6. Mengenai produk yang pernah dibaca, cukup banyak yang mengaku pernah membaca produk Mahkamah hanya pada saat menerima pembagian produk dalam acara PPSMB FH UGM, selebihnya sedikit yang mengaku pernah menerima produk Mahkamah selain pada saat acara PPSMB tersebut.

Terkait dengan kualitas produk, 56 responden mengaku tidak tahu, 22 berpendapat perlu ditingkatkan lagi, dan yang mengaku sudah cukup bagus ada 62.

Dari riset juga diketahui bahwa 40 responden berpendapat website sebagai sarana terbaik untuk mempublikasikan produk, Official Line 63, Facebook 8, Twitter 6, Instagram 32, majalah 43, leaflet 19, telisik 11, dan yang tidak menjawab ada 5.

Tingginya minat responden untuk mendapat info dari media social dan website menunjukkan bahwa sekarang sebaiknya BPPM Mahkamah juga mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam mempublikasikan produknya. Untuk ruang lingkup tulisan Mahkamah, 75 responden berpendapat sebaiknya di seputar FH UGM, 51 seputar UGM, 49 seputar Yogyakarta, seputar politik 1 responden, nasional 14, internasional 5, seputar dunia Islam 1, kehidupan mahasiswa 1, dan universitas lain 1.

Untuk tema berita, hukum menduduki peringkat tertinggi dengan 91 responden, disusul oleh kebudayaan dan ekonomi masing-masing sebesar 26, IPTEK 23, lingkungan 18, sosial 3, mistis dan politik 2, internasional, pertahanan dan keamanan, pendidikan, pengetahuan umum dan infotainment masing-masing 1.

Tema rubrik opini peraih suara tertinggi masih hukum dengan 98, kebudayaan 28, IPTEK 18, ekonomi 17, lingkungan 16, politik 6, sosial 5, ilmu pengetahuan 2, pertahanan dan keamanan, isu faktual, seputar kampus, dan keagamaan masing-masing 1.

Untuk penulis, 71 responden menginginkan mahasiswa yang menjadi penulis, akademisi 52, praktisi 65, dan penulis buku 1.

Buku menduduki peringkat tertinggi sebagai objek resensi dengan perolehan 81, film 68, dan album CD 5.

Mengenai tema rubrik Seputar Kampus, 66 responden menginginkan hukum, sosial 64, mistis 26, POP 12, dan lainnya 2.

Sedangkan untuk iklan, acara mahasiswa dipilih oleh 74 responden, restoran/café wilayah Jogja 45, IPTEK 35, dan lainnya 6.

Mengenai kritik dan saran, 39 responden tidak memberikan komentar, 45 lainnya meminta untuk publikasi produk Mahkamah apabila rilis, 33 meminta untuk meningkatkan kualitas, 12 meminta untuk meningkatkan eksistensi, dan 13 lainnya berkomentar mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konten produk Mahkamah maupun dalam upaya meningkatkan eksistensi BPPM Mahkamah.

Melihat hasil riset yang ada, tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa BPPM Mahkamah sekarang ini dapat dianggap sedang dipertanyakan eksistensinya oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Terlebih di dalam kolom Kritik dan Saran terdapat beberapa tulisan yang menurut penulis cukup bernada provokatif sehingga penulis memilih untuk tidak membahas lebih lanjut di dalam tulisan ini. Selanjutnya, semuanya kembali ke para awak BPPM Mahkamah, akankah segera berbenah sehingga bisa segera publish atau masih akan terus seperti keadaan sekarang sehingga suatu saat akan menjadi perished, biarlah waktu yang menjawab.

(Mahendra Wirasakti/Litbang MHK)

Leave a Reply

Your email address will not be published.