web analytics

Menyoal Konflik Agraria di Yogyakarta

Minggu (27/11) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengadakan acara Launching Majalah Ekspresi dan Diskusi Menyoal Tumpang Tindih Aturan Pertanahan DIY. Pada edisi XXIX ini, majalah Ekspresi mengambil judul “Diskriminasi Rasial Pertanahan Yogya”, ini menjadi edisi ke 3 dari majalah Ekspresi. Sebelumnya tema yang diambil juga masih berhubugan dengan agraria. Acara ini terbuka untuk umum baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum yang memiliki minat terkait konflik agraria yang ada di Yogyakarta. Majalah diberikan secara gratis kepada para tamu sejak mereka datang ke lokasi acara di Foodcourt FMIPA UNY.

Sampul Majalah LPM Ekspresi
Sampul Majalah LPM Ekspresi

Diskusi malam hari itu menghadirkan dua narasumber yaitu Tihara Sito Sekar Vetri (advokat) dan Kus Sri Antoro (Jogja Darurat Agraria). A.S. Rimbawama sebagai redaktur utama menjelaskan singkat alasan pemilihan tema majalah. Kemudian dilanjutkan Tihara yang memaparkan singkat tesis strata 2-nya di UII yang berjudul “Problematika Surat Instruksi Kepala Daerah No. K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi di Yogyakarta”. Ia mengatakan bila instruksi itu hanya memungkinkan seorang WNI non pribumi memiliki Hak Guna Bangunan. Menurutnya instruksi itu merupakan affirmative action dimana harusnya dibuat pada masa dan tujuan yang tepat serta jelas. Misalnya saja bertujuan melindungi kaum yang terpinggirkan. Apabila keadaan kaum terpinggir sudah membaik, instruksi sebaiknya dicabut. Adapun instruksi yang bersangkutan banyak melakukan penyimpangan dengan aturan yang berlaku diatasnya seperti pasal 28H ayat 4 dan pasal 28I ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai hak asasi memiliki hak milik dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Kus Sri Antoro lalu menambahi dengan beberapa fakta lapangan yang ia dapat ketika mendampingi beberapa warga etnis Tionghoa yang mengalami diskriminasi dalam pemberian hak milik atas tanah. Salah satunya adalah seorang warga yang mau membalik nama sertifikat hak milik sebuah tanah di Bantul. Salah satu syarat balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah akta kelahiran. Dalam akte kelahiran itu, diketahui bila terdapat kode staatblaad 1917 yang digunakan oleh golongan Tiongkok di Indonesia. Mengetahui warga tersebut adalah WNI non pribumi/keturunan, BPN Bantul menolak menerbitkan Surat Keterangan (SK) balik nama. Menurut Kus, Instruksi kepala daerah memiliki kesimpang siuran dalam menentukan subjek hukumnya. Bila subjek hukum adalah WNI non pribumi, nyatanya, WNI yang masih memiliki darah keturunan Arab tidak mengalami diskriminasi yang sama. Etnis Tionghoa dan India saja yang memiliki jejak diskriminasi.

Diskusi kemudian dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Tidak ada kesimpulan yang bisa diambil dalam diskusi, begitu tutur Triyo Handoko selaku moderator. Baginya ini hanya pemaparan masalah, tinggal bagaimana kini masyarakat mau menanggapi masalah ini. Ia pun mempersilahkan tamu yang masih mau berdiskusi dengan menyediakan gazebo sebagai ruang diskusi. Tak lupa Komunitas Jogja Darurat Agraria membagikan poster penyebaran konflik agraria di wilayah DIY untuk dibawa pulang.

(Pradipta Wijo Nugroho)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.