web analytics
ENDORSERS: WAJIB PAJAK ATAU SEKADAR SUBJEK PAJAK?

ENDORSERS: WAJIB PAJAK ATAU SEKADAR SUBJEK PAJAK?

[metaslider id=2897]

Benjamin Franklin pernah berkata bahwa hanya terdapat dua kepastian di dunia ini, kematian dan pajak. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak lain lagi ceritanya.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi era ini menyebabkan banyaknya perubahan media serta model baru bagi seseorang untuk memperoleh penghasilan, salah satunya dalam dunia bisnis, yaitu pengiklanaan produk melalui platform online atau Endorsment. Endorser di media sosial hadir sebagai pihak yang kerap kali dipertanyakan posisinya dalam dunia perpajakan di Indonesia: sebenarnya mereka ini dikenai pajak atau tidak? Endorsment merupakan metode pemasaran dalam rangka mempromosikan produk barang maupun jasa dari sebuah toko online. Konsep ini menekankan kerjasama antara pengusaha dengan orang yang memiliki banyak followers di media sosial atau Influencer Online yang mencakup artis, politikus, ataupun kalangan biasa. Istilah Endorser berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi terutama pada sektor bisnis dalam wujud yang kongkret seperti penjualan produk barang dan jasa melalui media sosial.

Analisis

Sejalan dengan konsep dalam regulasi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Secara umum pengenaan pajak sebenarnya tidak memfokuskan pada upaya pengawasan media sosialnya, tetapi justru terhadap pembayaran pajak penghasilan yang dihasilkan dari pundi-pundi platform berbasis internet. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para Influencer Online akan pajak. Pengenaan pajak atas aktivitas endorsement bukan merupakan bentuk penggalian objek pajak baru ataupun penegasan dari regulasi yang sudah ada. Hal ini dikarenakan dasar pengenaan pajak kembali kepada penghasilan setiap orang yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto menyatakan,

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Berdasarkan praktiknya, Penulis mengelompokkan beberapa pihak yakni: (i) Pemberi Endorse (Pengusaha) dan (ii) Penerima Endorse. Secara umum, kewajiban pajak dibebankan pada Pemberi Endorse, contohnya pengusaha dengan kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Setiap transaksi pemberian, penjualan, endorse, hadiah, dan lain-lain harus dikenai PPN. Sedangkan, bagi Penerima Endorse, apabila menerima dalam bentuk non uang (barang) cuma-cuma berarti bukan termasuk penghasilan. Penerimaan tersebut tidak wajib melaporkan sebagai penghasilan.

Penulis menganalisis status quo dari Penerima Endorse ini berada dalam dua kemungkinan yakni terkait profesi yang mereka tempuh. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dalam nomor urut 1341 sampai 1346, terdapat opsi pertama dengan klasifikasi “kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya” dengan besaran norma 35 persen; dan opsi kedua adalah “kegiatan pekerja seni” dengan norma 50 persen.

Berdasarkan analisis Penulis, apabila Pemberi Endorse menghubungi selebritis (selaku Penerima Endorse) tersebut menggunakan jasa agen yang merupakan korporasi, maka dikenai pajak sesuai PPh 23. Apabila Pemberi Endorse menghubungi selebritis (selaku Penerima Endorse) secara langsung maka akan dikenai PPh juga.

Dalam status Pemberi Endorse berkewajiban memotong PPh Pasal 21, maka mereka harus memotong PPh Pasal 21. Apabila Pemberi Endorse tersebut tidak memotong dengan PPh 21, maka selebgram (selaku Penerima Endorse) harus melaporkan penghasilan yang diterima di SPT-nya di akhir tahun.

Di akhir Penulis menyimpulkan bahwa Penerima Endorse dalam hal ini selebritis maupun influencer tersebut, diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak mengingat klasifikasinya sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas seperti yang tertuang dalam peraturan di atas.

Meskipun menuai banyak perdebatan di media, Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan bahwa dalam memungut pajak dari endorser, akan dikenakan mekanisme yang sama dengan PPh sesuai yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan UU PPh, endorser dapat dikenakan pajak sesuai dengan pelaksanaan kesepakatan endorsement itu sendiri. Bilamana endorser mendapatkan endorsement deal langsung dari pihak yang memiliki produk, maka Pajak yang dibebankan kepada endorder sebenarnya sama saja dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Apabila endorser bernaung di bawah manajemen atau perusahaan seperti Badan Usaha ataupun Bentuk Usaha Tetap, pemotongan pajak akan dilakukan melalui manajemen tersebut dengan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Mengingat sejumlah endorser dapat bekerja di satu manajemen sehingga aktivitas dan pembayaran endorsement yang mereka lakukan melalui pihak manajemen atau tidak langsung lewat mereka sendiri. Adapun tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

Harus digarisbawahi bahwa, besar pajak untuk endorser lebih tergantung pada jenis kesepakatan antara endorser dan pihak pemilik produk. Direktorat Jenderal Pajak mengenali pembagian aktivitas endorsement menjadi dua, yaitu paid promote dan paid endorsement. Endorsement yang dilakukan oleh Endorser juga bisa berupa system paid per-post, ataupun berupa long-term contract dengan pihak pemilik produk. Karena itu, dalam melakukan kewajiban pajak, endorser disarankan melakukan pelaporan pajak sendiri lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar jumlah penghasilannya di akhir tahun dapat diketahui lebih jelas.

Meskipun telah terdapat payung hukum mengenai mekanisme pengenaan pajak kepada endorser, fakta di lapangan tidak berjalan semudah aturan yang ada. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pada 2017, terdapat 51 selebgram ataupun youtuber yang sudah membayar pajak dari penghasilan yang mereka dapat. Total pajak yang ditarik dari 51 selebgram dan youtuber tersebut, nilainya mencapai Rp 2,7 miliar. Walaupun begitu, masih banyak “Influencer Online” yang belum membayar pajak. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya sosialisasi sehingga banyak dari “Influencer Online” ini masih bingung dalam bagaimana mengurus mekanisme pajak penghasilan merekadan bagaimana perhitungan pajaknya.

Sebut saja Youtuber bernama samaran Brian yang diwawancarai oleh Tirto. Video anak sulungnya bermain ditonton 10 ribu kali, sehingga cukup memenuhi syarat minimal monetisasi YouTube. Dalam satu tahun saluran YouTube miliknya sudah memiliki hampir 100 ribu pelanggan. Dari kegiatannya itu, Brian dapat mengantongi Rp10 juta per bulan hasil monetisasi YouTube. Tetapi perihal masalah pajak, Brian mengaku belum membayarnya karena masih belum paham dengan mekanismenya. Di lain pihak, Nisya, selebgram dengan 18 ribu pengikut, juga tidak paham betul soal penghitungan pajak bagi Influencer Online untuk dirinya yang kerap mendapatkan tawaran untuk mempromosikan produk di instagramnya atau Endorse. Beruntung penghasilan yang ia dapat sebagai selebgram belum membuatnya harus menyetor pajak kepada pemerintah, karena setiap Endorse hanya ditawarkan oleh pemilik produk seharga Rp 500.000 .

Kurangnya sosialisasi akan cara menghitung pajak penghasilan, akhirnya membuat kebanyakan dari Influencer Online memakai jasa konsultan pajak untuk menghitung penghasilan wajib pajak, seperti yang dilakukan Youtuber Rachel Goddard yang memiliki 500 ribu lebih pelanggan di Youtube. Begitu juga dengan Jovial da Lopez, pemilik akun Youtube skinnyindonesian24 yang mengaku selama ini menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan itulah yang mengatur seluruh pembayaran pajaknya. Youtuber lainnya, Martin Nugraha,  yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia,  menekankan pentingnya sosialisasi tersebut. Martin juga menekankan ketentuan yang ada harus diedukasi kepada brand yang memakai jasa Influencer Online. Sebab, semua yang berkaitan dengan industri kreatif digital harus memperoleh keadilan agar tidak memiliki masalah ke depan, khususnya dari sisi pajak.

 

 

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Linda Sari Hasibuan, “Curahan Hati Youtuber yang Masih Kebingungan Soal Pajak”, CNBC Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20190113122455-4-50410/curahan-hati-youtuber-yang-masih-kebingungan-soal-pajak diakses 30 April 2019).

Menghitung Pajak YouTuber dan Selebgram,” Tirto, (https://tirto.id/menghitung-pajak-youtuber-dan-selebgram-cESF, diakses 19 Februari 2019)

Pajak atas Selebgram dan Aktivitas Endorsement,” Ortax, (https://www.ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=28 diakses 11 November 2016).

Restu Diantina Putri, “Menghitung Pajak YouTuber dan Selebgram”, Tirto (https://tirto.id/menghitung-pajak-youtuber-dan-selebgram-cESF diakses 30 April 2019)

Restu Diantina Putri , “Urusan Pajak yang Masih Abu-abu pada Bisnis Youtuber“, Tirto (https://tirto.id/urusan-pajak-yang-masih-abu-abu-pada-bisnis-youtuber-cEXj diakses 30 April 2019).

One thought on “ENDORSERS: WAJIB PAJAK ATAU SEKADAR SUBJEK PAJAK?

Leave a Reply

Your email address will not be published.