web analytics
ELSAM dan UGM Gelar Diskusi Publik terkait Amandemen KUHP

ELSAM dan UGM Gelar Diskusi Publik terkait Amandemen KUHP

Selasa, (24/10/2017) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengadakan Diskusi Publik dan Diskusi Kelompok Terfokus bertemakan Potensi Dampak Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Pereduksian Penikmatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada empat kelompok rentan.

Diskusi ini dilaksanakan di ruang 3.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan dihadiri oleh tiga orang pembicara. Mereka adalah Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., pengajar Fakultas Hukum UGM, dan Emmanuel Gobay, S.H selaku Kepala Divisi Politik LBH Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, dibahas bagaimana prinsip HAM akan ada di dalam Rumusan KUHP guna melindungi masyarakat, terutama kelompok minoritas. Diantaranya, kelompok minoritas seksual, kelompok minoritas agama, kelompok perempuan dan anak, serta kelompok masyarakat adat.

“Saya sepakat kalau kemudian RUU KUHP ini dibangun berdasarkan prinsip HAM. Jika tidak berprinsip pada HAM, maka akan jatuh pada mayoritas agama, mayoritas adat, kepentingan politik, dan lain-lain,” kata Emmanuel Gobay, S.H.

Senada dengan apa yang dikatakan oleh Emmanuel Gobay, S.H, salah satu pembicara yaitu Dr. Sri Wijayanti Eddyono, S.H., LL.M, mengatakan bahwa, “Ada 3 profesor yaitu Prof. Eddy, Prof Marcus, dan Prof Muzakir yang sangat luar biasa perhatian terhadap RUU KUHP karena mersa sudah saatnya memiliki KUHP yang baru.”

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa RKUHP ini bertujuan untuk membuat persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat dapat dicari akar permasalahannya, melalui hukum pidana. Walaupun tidak selamanya seluruh permasalahan itu dapat diselesaikan dengan hukum pidana, namun diharapkan hukum pidana dapat membantu menyelesaikan masalah, tidak memperumit atau memperkeruh suasana, dan dapat menjernihkan cara pandang bangsa Indonesia dalam melihat berbagai persoalan di bidang hukum, khususnya hukum pidana.

©2017 Desta Jananuraga
RUU KUHP ©2017 Desta Jananuraga

“RUU KUHP ini di satu sisi menarik, mencoba merapikan berbagai pasal, menyinkronisasi berbagai undang-undang yang ada, kemudian berusaha menyistematisirkan agar tidak terjadi tumpang tindih,” imbuhnya.

Namun, menurutnya masih ada beberapa catatan dalam pasal yang tercantum di dalam RKUHP tersebut, terutama menyangkut kelompok minoritas. Dr. Sri Wijayanti Eddyono, S.H., LL.M. atau yang akrab disapa Bu Iyik ini kemudian memaparkan catatannya terkait dengan pasal perzinaan, hidup bersama, pencabulan, melacurkan diri secara menggelandang, pengguguran kandungan karena perkosaan, dan beberapa pasal lainnya.

Wanita yang kini aktif  dalam Komisi Nasional Perempuan ini menyampaikan suatu hal yang menarik mengenai pasal perzinaan dalam RKUHP. Singkatnya, pendapat beliau memuat penjelasan mengenai dampak perubahan pasal tersebut terhadap hubungan perkawinan dan kaitannya dengan normal sosial yang ada.

Pembicara ketiga dalam diskusi ini adalah Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Pria kelahiran 10 April 1973 ini berbicara banyak mengenai proses amandemen KUHP yang sedang berlangsung.

“Perdebatan dengan sesama akademisi itu lebih sulit dibandingkan dengan anggota dewan,” kata pria berdarah Ambon itu. Beliau juga menuturkan adanya tarik menarik politik dan kepentingan yang berarti dalam suatu win-win solution satu pihak tidak bisa mendominasi pihak lain. Harus ada titik tengah untuk menyelesaikannya.

Tidak hanya itu, Edward juga membeberkan sulitnya melakukan amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibuat pada masa Belanda. Guru besar Hukum Pidana UGM ini menyatakan secara gamblang bahwa bab kejahatan terhadap kesusilaan adalah bab yang tersulit untuk diselesaikan, mengingat Indonesia adalah bangsa dengan kultur yang beragam.

Teks: Afi, Ejak, Oshi
Ilustrasi: Desta Jananuraga
Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published.