web analytics
MK Dinilai Bermain Aman dalam Putusan tentang UU Cipta Kerja, Gagasan Veto Rakyat Mulai Dimunculkan

MK Dinilai Bermain Aman dalam Putusan tentang UU Cipta Kerja, Gagasan Veto Rakyat Mulai Dimunculkan

Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, membawa berbagai implikasi juga menuai beragam respon dari masyarakat. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dengan syarat tidak dilakukannya perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan ini menimbulkan kesan pada masyarakat bahwa MK bermain aman dan abu-abu dalam menentukan konstitusionalitas.

“Di amar putusan, terkesan ada perjumpaan antara debat mereka sendiri untuk memastikan posisi putusan terhadap keberlangsungan UUCK karena berkaitan dengan posisi pemerintah untuk menindaklanjuti, menghentikan, atau posisi lain,” ungkap Herlambang, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. Ia memahami bahwa bekerjanya peradilan mewakili otoritas rezim sehingga meski ternyata tidak ada upaya intervensi independensi, tetap ada relasi kuasa.

I Gusti Agung Made Wardana atau yang kerap disapa Igam mendasarkan pandangannya pada perspektif politik peradilan yang memosisikan MK untuk dapat melahirkan putusan-putusan yang berdiri di antara kedua pihak yang bersengketa. “Lembaga peradilan yang tidak dipilih secara politik dan akibat tidak dipilih melalui pemilu, legitimasinya terletak pada bagaimana dia menunjukkan profesionalitasnya, independensinya di hadapan publik,” jelas Igam dalam Webinar “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan UU Cipta Kerja” pada Rabu (15/12).

Menurut Igam, jika dalam sengketa antara pemerintah dan masyarakat, MK memilih posisi gambling di salah satunya, justru memperlemah posisi legitimasinya di hadapan publik. “Namun, sebenarnya bisa dibaca bahwa posisi MK sendiri mengafirmasi apa yang jadi posisi pemerintah, tapi coba ditampilkan di public sebagai posisi abu-abu sehingga bisa mempertahankan legitimasinya di publik,” jelas dosen yang sedang melanjutkan studinya di Jerman tersebut. Ia menyimpulkan bahwa putusan abu-abu merupakan produk dari dilema Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan, Yance Arizona menyebut bahwa kontrol kualitas legislasi tidak bisa sepenuhnya mengandalkan MK. Ia menyebut bahwa MK sering berkompromi, terlihat dari setiap putusan MK baik konstitusi bersyarat maupun inkonstitusi bersyarat. “Misalnya sudah jelas inkonstitusional tapi masih diberi syarat mungkin sah sebagai UU yaitu 2 tahun. Ya kalau inkonstitusional menurut saya jangan lagi 2 tahun, 1 hari, 1 menit pun tidak boleh,” tegasnya. Yance menyebut bahwa kondisi demikian sering terjadi karena MK mempertimbangkan situasi kelembagaannya dalam posisi dengan DPR dan Pemerintah.

Yance menyebut bahwa masyarakat tidak bisa terus berharap kepada 9 hakim konstitusi yang tidak dipilih secara demokratis. Ia menilai bahwa masyarakat perlu membangun mekanisme yang memungkinkan publik mengatur secara langsung termasuk kontrol peraturan dan kebijakan Pemerintah. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme veto rakyat dalam referendum berskala luas.

“Tapi dalam hal tertentu, ketika pemerintah dan DPR tidak melakukan sebaik-baiknya, tentu rakyat sendiri yang akan memutus ide penting tentang bagaimana referendum legislasi dipertimbangkan dalam studi-studi HTN di Indonesia ke depan,” jelas Yance. Pengajar Hukum Tata Negara tersebut, menjelaskan bahwa terdapat Mechanism of Direct Democracy yang perlu diterjemahkan untuk mendukung gagasan tersebut.

Atas putusan abu-abu ini, masyarakat termasuk para pakar, menilai adanya ketidakpastian hukum atas putusan tersebut. Mahaarum, salah satu Pengajar bidang Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum dapat ditangani dengan segera melakukan revisi atau menyatakan secara contrarius actus bahwa UU Cipta Kerja dibatalkan. “Karena selain JR kan juga bisa dicabut oleh pembuat. Dengan dicabut kan status hukumnya jelas yaitu kembali ke peraturan yang lama,” ungkap perempuan yang akrab disapa Arum.

Arum menyebut bahwa berdasarkan amar putusan ke-7 Putusan MK tersebut, peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu. “Semua tindakan maupun kebijakan walaupun sudah ada peraturan pelaksananya harus di-freeze. Sementara tidak boleh membentuk peraturan pelaksana baru,” ungkap Arum. “Jadi kalau di Indonesia kan negara kesatuan, daerah secara hierarkis berada di bawah pusat, maka kalau ada Perda turunan UUCK juga tidak boleh,” sambungnya.

Dalam webinar yang diselenggarakan sebagai bentuk pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM tersebut, para pembicara merekomendasikan Presiden dan DPR agar segera mencabut UUCK sebagai langkah awal perbaikan. Kemudian, Pemerintah juga diharapkan untuk berhenti menerapkan UUCK beserta peraturan terkait karena tidak adanya kekuatan hukum mengikat. DPR bersama Presiden juga diharapkan segera melakukan perubahan terhadap UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut berkenaan dengan pengaturan metode omnibus law secara kluster dan memasukkan asas partisipasi publik sebagai semangat utama. Terakhir, Presiden dan DPR di kemudian hari, diharapkan untuk membuat undang-undang dengan paradigma semangat ekonomi kerakyatan dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi RI.

Penulis: Athena Huberta

Penyunting: Rieska Ayu

Foto: Winda Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published.