web analytics

Warga Rembang Nlurug UGM

Bendera merah putih berkibar di tiang tinggi di halaman gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat (20/3). Halaman gedung rektorat yang biasanya lengang, siang itu didatangi banyak orang. Sejak semalam sebelumnya, memang sudah tersiar kabar warga Rembang akan mendatangi UGM, khususnya menuju Fakultas Geografi dan Fakultas Kehutanan. Kedatangan tersebut terkait dengan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada hari sebelumnya, Kamis (19/3). Kasus gugatan Joko Prianto, dkk. yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Tergugat dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan dan PT. Semen Indonesia Tbk. selaku tergugat intervensi.

Di bagian depan barisan massa, tampak para ibu dari Rembang memegang spanduk panjang bertuliskan “Aliansi Mahasiswa Jogja Peduli Rembang Menuntut Akademisi UGM Pro Rakyat”. Sementara itu, bendera-bendera berukuran besar juga tampak di sana. Di antaranya adalah bendera kuning milik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Sleman dan bendera hitam milik Front Aksi Mahasiswa Yogyakarta (FAM-J).

Spanduk-spanduk dengan kalimat bernada kecaman untuk UGM juga ikut dalam barisan. Pada spanduk putih, misalnya, bertuliskan “UGM Penjilat Pantat Semen”, “UGM Berkhianat Rakyat Menggugat”, “Universitas Golek Money”, dan “UGM Kampus Gila Mafia”. Teriakan-teriakan seperti “Rektor mana rektor?” juga tak ketinggalan.

Aksi dan spanduk tersebut terkait dengan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat, Gubernur Jateng, dan tergugat intervensi, PT Semen Indonesia pada Kamis (19/3). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan, didampingi Husein Amin Effendi dan Desi Wulandari masing-masing sebagai hakim anggota, dua akademisi UGM menjadi saksi ahli. Pada persidangan tersebut, kedua akademisi UGM, Eko Haryono dan Heru Hendrayana, menyatakan bahwa di Pegunungan Kendeng boleh dilakukan kegiatan pertambangan dan hal itu tidak akan berdampak pada hilangnya sumber mata air.

Warga Rembang merasa prihatin dan kecewa atas kesaksian saksi ahli dari dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tersebut. Warga dengan tegas menolak pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang. Warga menilai pembangunan akan merusak kelestarian lingkungan kawasan yang kaya akan mineral tersebut. Lebih lagi, pembangunan pabrik berpotensi mencemari sumber mata air utama warga. Di kawasan ini, sedikitnya ada sekitar 300 sumber mata air. Warga menggunakannya untuk keperluan konsumsi rumah tangga dan irigasi pertanian. Bahkan, PDAM Lasem dan Rembang mengandalkan pasokan air tanah dari kawasan tersebut.

“Agar akademisi berpihak ke masyarakat, bukan perusahaan,” harap Jumadi, warga Pati, Kayen—daerah tempat akan didirikannya pabrik semen. “Kondisi Rembang prihatin. Sudah ada penggalian Semen Indonesia,” jelasnya mengenai kondisi terkini Rembang.

Siti Komariah, penduduk Rembang, yang kini telah sekitar 20 tahun tinggal di Yogyakarta, ikut menyampaikan orasinya. Ia menyampaikan bahwa memang benar terdapat cekungan air tanah di Rembang, sementara, saksi ahli dari UGM menyatakan ketiadaan cekungan tanah tersebut.

Semakin siang, massa mulai bergerak memasuki gedung rektorat dan terus melanjutkan orasinya secara bergantian. Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Rakyat Pekerja Jogjakarta menyebutkan bahwa mereka tidak mendasarkan pada prinsip ekologi, melainkan keserakahan. “Bahwa adanya pabrik semen tidak tepat karena di sana banyak kekayaan untuk rakyat. Rakyat harus cerdas, bersatu, dan berani melawan!” tegas perwakilan Aliansi Rakyat Pekerja Jogjakarta.

Sementara itu, pihak penggugat yakni masyarakat Rembang juga menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra, pengajar Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo, Petrasa Wacana dari Acintyacunyata Speleological Club dan Budi Brahmantyo dari Fakultas Geologi Institut Teknologi Bandung.

Melalui press release-nya, Sukinah berpendapat bahwa UGM sebagai kampus kerayakatan yang dibiayai oleh pajak dari rakyat seharusnya membela kepentingan rakyat. Menurutnya, UGM seharusnya ikut berjuang menyelamatkan sumber mata air, kawasan karst, serta menjaga kelestarian lingkungan. “Jika kerja di kampus yang dibiayai rakyat, seharusnya dosen UGM berjuang untuk rakyat,” jelas Sukinah. (Arifany Faizal, Sekar Banjaran, Agung Nugroho)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *