web analytics
Kepala Daerah dalam Jerat Siklus Korupsi: dari Mahar, Sponsor, hingga Bayar Utang Modal Pilkada

Kepala Daerah dalam Jerat Siklus Korupsi: dari Mahar, Sponsor, hingga Bayar Utang Modal Pilkada

Belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam OTT KPK. Hal tersebut semakin menambah panjangnya daftar pimpinan daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Jika menilik sejarahnya, kasus korupsi sebenarnya memang berawal dari daerah-daerah. Hanya saja pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto yang bersifat sentralistik menjadikan tindak pidana korupsi ikut tersentralisasi. Pasca jatuhnya rezim Soeharto, muncul suatu konsep desentralisasi kekuasaan yang memberikan kekuatan otonomi kepada kepala daerah. Hal tersebut yang kemudian dapat memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.  

“Jalan termudah menuju korupsi adalah ketika ada kekuasan besar plus diskresi tetapi minim transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Zainal Arifin Mochtar dalam webinar “Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi” pada Jumat (5/3). Ia pun juga mengamini jika korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah berkaitan erat dengan mahalnya biaya kontestasi pilkada. “80 persen dari kepala daerah yang tertangkap selalu memberikan alasan dia harus mengembalikan hutang pilkada”, lanjut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tersebut. 

Titi Anggraini pun turut mengamini pernyataan penggiat antikorupsi tersebut. Titi menyebut, “Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, kandidat bupati/walikota membutuhkan biaya politik rata-rata sekitar 20 hingga 30 miliar serta bisa mencapai ratusan miliar bagi gubernur untuk maju Pilkada”. Jika ditelisik lebih dalam angka tersebut sangat jauh dari LKHPN yang dilaporkan oleh kandidat yang rata-rata hanya berkisar 6 hingga 8 miliar. Kekurangan biaya inilah yang kemudian mendorong para kandidat untuk mencari sponsor kepada pengusaha atau sektor swasta.  

Namun, ketika ingin mengonfirmasi temuan KPK tersebut, didapati suatu anomali pada data laporan dana peserta pemilihan (biaya politik) yang diunggah secara resmi oleh KPU. “Anomalinya adalah yang disebutkan selalu politik biaya tinggi, tetapi ketika kita ingin mengonfirmasi dalam mekanisme formal data-data yang kita dapat malah menunjukkan hal yang berlainan”, ungkap Titi yang merupakan Anggota Dewan Pembina Perludem. 

Perbedaan jumlah dana yang dilaporkan oleh kandidat kepada KPU dengan realitanya dapat terjawab melalui temuan KPK. Disampaikan Titi, temuan tersebut menunjukkan bahwa kandidat yang diusung oleh partai politik ternyata menyerahkan sejumlah uang kepada pengusung tetapi tidak pernah dilaporkan sebagai penerimaan dana partai politik. Inilah penyebab aliran dana tersebut tidak dapat terlacak yang kemudian akrab disebut dengan mahar politik. 

Ia menilai praktik mahar politik sangat berkaitan dengan adanya resentralisasi kekuasaan parpol berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang isinya kandidat jalur partai politik diharuskan untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP. Semakin banyak pintu yang perlu ditempuh oleh kandidat untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan kemudian menjadi faktor penting terjadinya praktik mahar politik. 

Namun, mahar dalam jumlah besar yang telah digelontorkan oleh kandidat belum tentu dapat menjamin kemenangannya dalam kontestasi pilkada. Sehingga muncul anomali baru, yaitu terus meningkatnya jumlah calon tunggal di setiap daerah akibat adanya konsolidasi dari beberapa pihak tertentu. “Karena dia tidak bisa memastikan pengamanan keterpilihan maka lebih baik dia amankan sejak awal dengan membeli tiket calon tunggal”, pungkas Titi.  

Menurut aktivis sekaligus pengamat pemilu dan demokrasi tersebut, Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan hukum yang baik untuk mencegah terjadinya politik uang dalam kontestasi politik. Akan tetapi, ketika dihadapkan dengan realita, penegakan hukumnya masih sangat sulit akibat rumitnya pemenuhan unsur tindak pidana dan pembuktian yang harus dilakukan. Dengan kata lain, hukum yang ada saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan praktik  kecurangan yang terjadi di lapangan. 

Di sisi lain, Mada Sukmajati menjelaskan lebih dalam mengenai skema aliran uang dalam kontestasi politik. “Pada tahap persiapan, kandidat dan partai akan mendapatkan suntikan anggaran kampanye dari berbagai sektor, mulai dari dana pribadi kandidat, iuran anggota partai, pendonor kecil menengah, pendonor besar, tunjangan dan gaji pejabat, anggaran publik, hingga sumber ilegal seperti pemanfaatan sumber daya negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dosen Fisipol UGM tersebut memaparkan bahwa setelah memasuki fase pemilihan, anggaran itu akan digunakan untuk berbagai hal. Mulai dari belanja legal, tapal batas, sampai ilegal, seperti suap pemilih, media massa, lembaga birokrasi, partai politik, hingga ormas. Ketika nantinya sudah terpilih, pejabat publik memiliki tanggungan untuk mengembalikan sumber-sumber anggaran tersebut dengan salah satunya menerapkan kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak terkait. 

Merespon adanya aliran-aliran uang gelap saat pemilu, Mada mengungkapkan jika terdapat suatu siklus korupsi yang kebanyakan diterapkan oleh para politisi. Pada tahun pertama masa jabatan, politisi akan berfokus untuk mengembalikan modal pemilu. Pada tahun kedua dan ketiga berfokus untuk mencari keuntungan pribadi sebanyak mungkin dengan memanfaatkan proyek-proyek yang sedang digarap. Hingga pada tahun keempat dan kelima masa jabatan, politisi akan berfokus mengumpulkan dana sebagai modal untuk  mengikuti pemilihan umum pada periode selanjutnya. 

Praktik korupsi yang menjangkiti pejabat publik dan partai politik menjadi semakin kronis setiap tahunnya. Mada mengungkapkan bahwa mereformasi kelembagaan partai politik menjadi hal yang mendesak untuk dilaksanakan guna memberantas praktik korupsi di Indonesia. 

Senada, Zainal turut mengungkapkan harapannya agar pemerintah mampu melakukan terobosan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan membuat omnibus law yang mampu menyambungkan peraturan tindak pidana korupsi mulai dari perbaikan UU Tipikor, penyesuaian dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCIC) , hingga pada pengelolaan aset korupsi.  

Penulis: Latif Putri

Penyunting: Rieska Ayu

Fotografer: Tetra Martina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *