web analytics
KENAIKAN HARGA PANGAN, MASSA AKSI TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH

KENAIKAN HARGA PANGAN, MASSA AKSI TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH

DEMA Justicia FH UGM, BEM FEB UMY, dan organisasi lain yang tergabung dalam Forum Pergerakan mengadakan Aksi Kamisan Jogja bertajuk “Menyoal  Kenaikan Harga Pangan & Tanggung Jawab Negara” di Tugu Yogyakarta pada Kamis (7/3). Aksi tersebut ditujukan sebagai tuntutan pertanggungjawaban kepada pemerintah atas kenaikan harga pangan yang signifikan.

Nella selaku salah satu massa aksi menerangkan Aksi Kamisan Jogja berawal dari adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, bukan berarti forum aksi ini tidak mengangkat isu lain yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, seperti terus melambungnya harga pangan yang menekan masyarakat.

“Aksi kamisan tidak hanya terbatas pada pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Seiring berkembangnya waktu, kita melihat yang namanya pelanggaran HAM itu tidak berhenti pada satu dua kejadian di masa lampau, tapi masih bisa kita rasakan (dampaknya) hingga hari ini,” ucapnya.

Nella menuturkan bahwa Aksi Kamisan Jogja identik pula dengan tuntutan pertanggungjawaban pemerintah. Tuntutan tersebut meliputi isu kenaikan harga pangan yang menjadi penting untuk disuarakan kepada pemerintah. Hal tersebut karena hak pangan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Hak atas pangan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara dan kamisan ini identik juga dengan menuntut pertanggungjawaban negara dalam hal ini tentu negara juga bertanggung jawab mengambil kebijakan yang tepat agar kenaikan harga tidak terlalu menekan masyarakat,” ujar Nella. 

Jika dikontekstualisasikan dalam hukum positif, pendapat Nella dapat didasarkan pada International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. Kemudian definisinya dapat dilihat dalam General Comments No. 12 oleh OHCHR, bahwa hak terhadap pangan terpenuhi jika semua orang yaitu laki-laki, perempuan, dan anak memiliki akses secara fisik dan ekonomi terhadap pangan yang memadai. 

Dalam aksi ini pula massa yang turut hadir dibebaskan untuk berekspresi dalam bentuk apapun, bukan hanya melalui orasi melainkan melalui puisi, theatrical, dan lain lain. 

“Kamisan itu adalah panggung terbuka, panggung untuk kebebasan berpendapat bagi siapapun dalam bentuk apapun,” ujar Nella.

Ramadhan selaku salah satu massa aksi yang lain dalam wawancaranya dengan Mahkamah menjelaskan bahwa aksi kamisan ini tidak mengganggu jalannya aktivitas masyarakat umum. Justru aksi kamisan ini diperlukan untuk menyadarkan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini.

“Mengganggu? Menurut saya acara ini bukan mengganggu tapi membantu. Membantu menyadarkan bagi siapa yang mau disadarkan, menyadarkan rakyat atas apa yang mereka hadapi saat ini,” jelas Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan penjelasannya bahwa aksi kamisan ini masih relevan untuk digelar di tengah maraknya aksi-aksi di media sosial.

“Kalau tidak ada aksi seperti ini nanti media sosial kekurangan bahan, mungkin nanti ada dari teman-teman mengunggah aksi ini ke sosial media sehingga aspirasinya bisa lebih tersampaikan,” tambahnya. 

 

Reporter: Najma Akalia, Iffa Kamila

Penulis: Radea Basukarna Prawira Yudha

Editor: Putri Pertiwi 

Leave a Reply

Your email address will not be published.